Siap-siap! BSU Guru Honor dan Unduh SPTJM Sudah Cair, Cara Cek Secara online di info.gtk.kemdikbud.go.id
![]() |
Ilustrasi/Pixabay |
Antasela.com - Padada bulan Novmeber kemarin Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mencairakan
BSU program BSU bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS di Lingkungan Kemdikbud Tahun 2020 merupakan bantuan pemerintah sebesar Rp 1,8 Juta.
Baca Juga: Momen Bahagia Anak dengan Lumba-lumba Dalam Format 8D [PR]
Bantuan ini yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer.
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI, Login eform.bri.co.id/bpum
Penerima BSU guru honorer meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.
Pencairan dana BSU sudah dilakukan secara bertahap sejak November lalu. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
Alur untuk mendapatkan BSU Kemendikbud atau BLT guru honorer
Baca Juga: Tips Jitu Menjadi MC Profesional, Mahasiswa Wajib Tahu!
1. Buka laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ login dengan SSO
Masukan username dan password untuk mengetahui bantuan guru honorer. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.
2. Pastikan terlebih dahulu SK, Nomor SPM dan SP2D telah muncul pada kolom tabel SK Bantuan Subsidi Upah
3. Unduh SK Bantuan Subsidi Upah di laman Info GTK
Baca Juga: Momen Bahagia Anak dengan Lumba-lumba Dalam Format 8D [PR]
Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI, Login eform.bri.co.id/bpum
Setelah cek Info GTK dan dinyatakan menerima bantuan guru honorer Rp 1,8 juta, PTK non PNS perlu mengunduh SK Surat Keputusan Penerima BSU di laman GTK tersebut.
4. Selanjutnya, unduh surat SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)
Link Unduh SPTJM akan muncul setelah Nomor SPM dan SP2D telah muncul pada kolom tabel SK Bantuan Subsidi Upah sudah terbit dan pemeritahuan di laman Info GTK menyatakan bahwa status dana BSU sudah dicairkan ke rekening penerima.
Baca Juga: Sehat Sih, Tapi Kok Gemuk? Awas, Tetap Terancam Risiko Penyakit Jantung!
Selain itu, penerima BSU juga bisa meminta operator sekolah untuk mengunduh SPTJM dari situs Dapodik Sekolah, dengan cara login ke situs https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/, masukan username dan password Dapodik sekolah, setelah masuk dashboard akan muncul menu Data Pokok, Aplikasi, Dokumen, lalu pilih dan klik Dokumen, klik SPTJM, lalu klik cetak.
5. Setelah SK dan SPTJM diunduh, penerima bisa segera mencairkannya ke Bank Penyalur yang sudah ditetapkan pemerintah dengan membawa dokumen seperti KTP, NPWP, Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM yang dapat diunduh melalui Info GTK.
Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cek Status, Rekening, dan Lokasi Pencairan BSU Rp1,8 Juta.* /Pixabayy
Syarat ntuk mendapat bantuan subsidi upah Kemendikbud
Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Gembira, Peserta BPJS Kesehatan Akan Dapat Bantuan Rp2,4 Juta
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Bestatus sebagai PTK non-ONS
3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Dapodik atau pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
4. Tidak emndapat bantuan subsidi upah/gaji dari kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020.
5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan
6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Baca Juga: KONA Electric Memberikan Garansi Baterai Sampai 8 Tahun [PR]
Baca Juga: Positif Covid-19, Sandiaga Uno dan Istri Jalani Isolasi Mandiri
Meski begitu dilengkapi juga, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) merupakan surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai) oleh PTK penerima bantuan sumber