Asik! BLT Pendidikan PIP bakal cair, SD Rp450 ribu, SMP Rp 750 ribu dan SMA sederajat Rp1 Juta per tahun bagi Siswa KIP dan Tanpa KIP, Inilah Cara Pencairannya
![]() |
| Ilustrasi/pikiran-rakyat.com |
Antasela.com - Pemerintah telah menghentikan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
PIP atau KIP merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Lebih lanjut, PIP atau KIP merupakan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Pendidikan untuk siswa sekolah dengan rentang usia 6 hingga 21 tahun.
Dengan adanya PIP atau KIP, diharapkan anak usia sekolah tersebut tetap mendapatkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Baca Juga: Ada Fasilitas Fiskal untuk Vaksin Covid-19, Sinovac Bebas Pajak Rp50,95 Miliar
Adapun besaran BLT PIP atau KIP yang diterima oleh siswa, sebagaimana dilansir dari situs Indonesia Pintar Kemdikbud, di antaranya, siswa SD, MI atau Paket A mendapatkan Rp450 ribu per tahun.
Siswa SMP, MTs atau Paket B mendapatkan Rp750 ribu per tahun. Sedangkan siswa SMA, SMK, MA, atau Paket C mendapatkan Rp1 juta per tahun.
Pencairan BLT untuk siswa penerima PIP atau KIP dapat dilakukan dengan mengajukan nomor KIP ke pihak sekolah.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Bakal Ditimpa Masalah Keuangan, Jika Kamu Salah Satunya, Segera Persiapkan Diri
Selanjutnya sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemdikbud, yang kemudian akan ditempatkan untuk dilakukan pengungkit oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.
Proses pengungkit selesai, lembaga penyalur akan menerima perintah dan mengalirkan BLT Pendidikan tersebut melalui rekening Setelah disetujui.
Oleh karena itu, siswa harus menunggu informasi pencairan dari pihak sekolah terlebih dahulu, kemudian membawa surat keterangan untuk mengambil BLT Pendidikan PIP di lembaga penyalur.
BLT Pendidikan PIP Rp450 ribu hingga Rp1 Juta untuk Siswa KIP dan Tanpa KIP, Simak Cara Pencairannya.
Pencairan BLT untuk siswa penerima PIP atau KIP dapat dilakukan dengan mengajukan nomor KIP ke pihak sekolah.
Baca Juga: 3 Zodiak Ini Bakal Ditimpa Masalah Keuangan, Jika Kamu Salah Satunya, Segera Persiapkan Diri
Selanjutnya sekolah akan memproses nomor KIP ke Data Pokok Pendidik (Dapodik) Kemdikbud, yang kemudian akan ditempatkan untuk dilakukan pengungkit oleh Direktorat Teknis Kemdikbud.
Proses pengungkit selesai, lembaga penyalur akan menerima perintah dan mengalirkan BLT Pendidikan tersebut melalui rekening Setelah disetujui.
Oleh karena itu, siswa harus menunggu informasi pencairan dari pihak sekolah terlebih dahulu, kemudian membawa surat keterangan untuk mengambil BLT Pendidikan PIP di lembaga penyalur.
Baca Juga: Cancer, Leo, dan Virgo Dihantam Masalah Keluarga, Cek Ramalan Zodiak Pekan Ini 6-12 Desember 2020
Sementara untuk siswa yang tidak memiliki KIP, tetap berhak mendapatkan BLT Pendidikan PIP tanpa Kartu.
Siswa tanpa KIP dapat memasukkan diri dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat.
Namun demikian siswa tidak memiliki KKS, orangtua dapat melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT atau RW dan Kelurahan atau Desa.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BST di https://dtks.kemensos.go.id/, Ternyata Lebih Mudah Gunakan Ini
Sebagai informasi, untuk melakukan pengecekan terhadap status pencairan BLT PIP atau KIP dapat mengakses laman SiPintar di https://pip.kemdikbud.go.id/
