Anda Penerima Bantuan BLT UMKM? Begini Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI, Login eform.bri.co.id/bpum

 

Ilustrasi

Antasela.com - Pemerintah Negara Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) sampai pada saat ini tengah menyalurkan program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).


Sepwrti diketahui bersama bahwa Program BPUM UMKM ini merupakan strategi pemerintah untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.


cara cek penerima BLT UMKM jika pelaku usaha mikro sudah melakukan pendaftaran?


Kemudian, bagaimana cara cek penerima BLT UMKM jika pelaku usaha mikro sudah melakukan pendaftaran?


Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban UUD 1945, Materi TWK SKD Untuk Pendalaman Materi CPNS 2021


Selain itu Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima bantuan BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta, bisa mengakses cek data BPUM di E-Form BRI dengan cara cek penerima login eform.bri.co.id/bpum.


Cara mudah mengecek penerima BLT BPUM


Adapun Caranya sangatlah mudah, cukup masukan NIK KTP Anda di cek data BPUM E-Form BRI login eform.bri.co.id/bpum. Anda bisa mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta atau tidak.


Meski begitu Apabila Anda terdaftar sebagai penerima, kemudian langkah selanjutnya Anda diharuskan mendatangi bank penyalur untuk melakukan pencairan dana BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta.


Baca Juga: Wow!! Album BE BTS Kembali Jadi Peringkat 1 di Tangga Lagu Billboard Minggu Ini


Namun Hal yang harus diperhatikan bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan BLT BPUM dari pemerintah, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI / Polri, serta Pegawai BUMN / BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)


Kemudian cara mengakses BPUM yaitu dilakukan dengan cara diusulkan oleh pengusul BPUM, di antaranya:


cara mengakses bantuan BPUM 2020


1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM


2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum


3. Kementerian / Lembaga


4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


Baca Juga: Ini Yang Akan Terjadi Jika Anda Nekat Menyimpan Tanaman Hias Lidah Mertua di Dalam Rumah


Syarat kelengkapan penerima bantuan BPUM


Selanjutnya, calon penerima BPUM harus melengkapi data kepada pengusul, dengan memenuhi persayaratan sebagai berikut:


1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon


Sedangkan dalam proses pendaftaran untuk mendapatkan BLT BPUM UMKM, pelaku usaha tidak dipungut biaya administrasi apapun dalam penyaluran BPUM tersebut. Program BPUM merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau pinjaman kredit, sehingga tidak ada bantuan dana dari penerima BPUM. Sumber

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel