Kegunaan Materai baru Rp10.000 yang berhias ornamen Indonesia, SIMAK penjelasannya!

Antasela.com -- Belum lama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai nominal Rp10.000 pada Kamis (28/1/2021)


Hal ini karena untuk mengganti meterai tempel desain 2014. Meterai baru ini dapat diperoleh di Kantor Pos seluruh Indonesia.


Kegunaan Meterai Rp 10.000 untuk 8 Dokumen


Ciri umum dan khusus materai Rp10.000


secara umum, terdapat beberapa ciri adalah sebagai berikut:


  1. Gambar lambang negara Garuda
  2. Pancasila, angka "10000" dan tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai
  3. Teks mikro modulasi "INDONESIA"
  4. Blok ornamen khas Indonesia

Sedangkan, ciri khusunya antara lain :

  1. Warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas
  2. Garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila
  3. Gambar bintang
  4. Logo Kementerian Keuangan dan tulisan “djp”
  5. Dokumen yang dikenai bea meterai Rp 10.000

Situs indonesia.go.id menjelaskan, batasan pengenaan bea meterai menjadi Rp 5 juta.


Ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas, melainkan juga untuk dokumen digital dan transaksi elektronik.


Melansir Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bab II menjelaskan mengenai objek, tarif, dan saat terutang bea meterai.


Bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Materai Rp 10.000/antara


Menurut Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020, ada 8 dokumen yang kena bea meterai Rp 10.000. Apa saja? Berikut rinciannya:


1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya beserta rangkapnya


2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya


3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya


4. Surat berharga


5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka


6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang


7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari 5.000.000 yang Menyebutkan penerimaan uang
Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan


8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah


"Bea Meterai dikenakan satu kali untuk setiap Dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3," bunyi pasal 4.


Sementara itu, stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000.


Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000 dua meterai masing-masing Rp 6.000 atau meterai Rp 3.000 dan Rp6.000 pada dokumen. Kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel