CATAT! Hanya pakai KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 3 Juta bakal Ditransfer 3 Bulan Tidak Berhenti

Cepetan Siapin KTP dan KK Daftar Bantuan Rp 3 Juta Ditransfer 3 Bulan Nonstop


Motorplus : By Galih Setiadi, Minggu, 24 Januari 2021 | 20:45 WIB . Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop

Ilustrasi

Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop (Tribunnews.com)


Antasela.com -- Mau bantuan Rp3 Juta Tak berhenti selama 3 bulan, Buruan siapin KTP dan data lain bantuan Rp 3 juta ditransfer setiap 3 bulan.


Makin banyak bantuan pemerintah alias BLT yang dibagikan, biar mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19 begini.


Salah satunya berupa Program Keluarga Harapan atau bantuan PKH yang diberikan pemerintah.


Rencananya bantuan tersebut dibagikan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.Motorplus

 

Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop


Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop (Tribunnews.com) Buruan siapin KTP dan data lain bantuan Rp 3 juta ditransfer setiap 3 bulan.


Makin banyak bantuan pemerintah alias BLT yang dibagikan, biar mengurangi beban di tengah pandemi Covid-19 begini.


Salah satunya berupa Program Keluarga Harapan atau bantuan PKH yang diberikan pemerintah.


Rencananya bantuan tersebut dibagikan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.


Baca Juga: Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Cuma Perlu NIK KTP, Bisa Lewat HP


Baca Juga: Mau Ditransfer Bantuan Rp 2,4 Juta Buruan Daftar Online dan Masukkan Nomor KTP


Ada beberapa penggolangan dari bantuan yang diberikan Kementerian Sosial (Kemensos) ini.


Misalnya Rp 900.000 untuk perlajar, dan Rp 3 Juta pertahun untuk ibu hamil dan anak usia dini.


Tercatat sudah 86 persen penyaluran tahap pertama bantuan PKH ini.


BLT PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan


Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop


Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop (Tribunnews.com)


Program bantuan sosial (bansos) PKH tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 02/3/BS.02.02/01/2020


Hal itu mengatur tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020


Bantuan pemerintah tersebut juga menyasar ibu hamil dan balita.


Lebih lanjut, bantuan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak berusia 0-6 tahun, sekaligus sebagai upaya pencegahan stunting.


Pemerintah menetapkan, penerima PKH terdiri dari dua komponen yang ada dalam keluarga.


Komponen pertama yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.


Sedangkan komponen lainnya yaitu bantuan pendidikan keluarga PKH bagi anak usia sekolah SD hingga SMA.


Sementara itu, terdapat dua syarat penerima bansos PKH, yaitu penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.


Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop


Ilustrasi uang tunai. Siapin KTP dan KK bantuan Rp 3 juta ditransfer 3 bulan nonstop (Tribunnews.com)


Berikut rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen


Komponen kesehatan

  • Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun


Komponen pendidikan

  • Anak umur 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar
  • Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 900.000 per tahun
  • Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 1.500.000 per tahun
  • Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp 2.000.000 per tahun

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp 2.400.000 per tahun.


Penghitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga, dengan rincian besaran bantuan sebagai berikut.


  • Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya satu anak di dalam keluarga PKH
  • Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut:


  • Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
  • Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
  • Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
  • Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
  • Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
  • File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota
  • Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
  • Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
  • Data penerima PKH dapat dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Sumber ; kompas.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel