Cara Daftar Bantuan BPUM Terbaru Tahun 2021, Mau?

Cara Daftar UMKM Online 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Lewat HP Untuk Dapat Bantuan Wirausaha Pemula


Cara daftar untuk mendapatkan bantuan UMKM secara online di tahun 2021 bisa dilakukan melalui laman Pembiayaan.depkop.go.id.

Ilustrasi


Bantuan pemerintah untuk Wirausaha Pemula ini sudah ada sejak tahun 2017 lalu dengan jumlah bantuan yang diberikan dari skala mikro hingga Rp10 juta.


Adapun Bantuan pemerintah untuk wirausaha pemula ini merupakan dana hibah dan hanya diberikan kepada 2.500 UMKM saja setiap tahunnya.


Baca Juga: Daftar UMKM Online Gratis 2021 di Pembiayaan.depkop.go.id Untuk Dapat BLT Tahap 2, Bisakah?


Bantuan pemerintah ini berbeda dengan BPUM atau BLT UMKM yang hanya diberikan selama masa pandemi berlangsung.


Nominal BPUM hanya Rp2,4 juta untuk satu pelaku usaha mikro dan diberikan hanya satu kali saja.


Sedangkan penerima bantuan Wirausaha Pemula yang telah terdaftar bisa melihat namanya melalui laman pembiayaan.depkop.go.id.


Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bantuan BLT Balita Online 2021 Lengkap di dtks.kemensos.go.id


Untuk melakukan akses situs atau login, pelaku usaha mikro atau UMKM bisa memasukkan diri melalui online di laman depkop.go.id dengan memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.


Akses login depkop.go.id ini digunakan bagi pemohon bantuan pemerintah dan anggota crowdfunding.


Bagi yang ingin mendapatkan bantuan UMKM online melalui depkop.go.id sebagai wirausaha pemula, berikut ini merupakan syarat yang harus dipenuhi:


Baca Juga: Bisakah Daftar BLT Balita Online Untuk Dapat Bantuan Rp3 Juta? Begini Faktanya


1. individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang berpotensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun;


2. belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM;


3. Usia paling tinggi 45 tahun

4. Pendidikan paling rendah SLTP;


5. memiliki KTP yang masih berkelanjutan;


6. memiliki IUMK / SKDU atau Sertifikat Register UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM


7. memiliki NPWP;


8. memiliki Sertifikat Pembekalan Kewirausahaan paling lama 2 (dua) tahun yang dikeluarkan oleh Deputi SDM dan / atau Deputi Bidang Pembiayaan dan / atau Perangkat Daerah Provinsi / DI dan / atau Kabupaten / Kota yang membidangi Usaha Mikro Kecil dan Menengah;


9. memiliki proposal pengembangan usaha paling kecil memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba / rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha


10. memiliki rekening tabungan yang masih aktif; dan tidak berstatus sebagai PNS / TNI / Polri.


Nah perlu kita Ketahui di sini cara daftar bantuan UMKM secara online terbaru 2021. Lengkap informasi link pendaftaran UMKM kabupaten/kota.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia tahun 2020 yang Anda bisa akses langsung ke website resmi depkop.go.id.


Apa Itu BPUM UMKM?

Untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19, maka pemerintah mengadakan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.


Program yang biasa disingkat sebagai BPUM ini, adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Tujuannya agar pelaku usaha mikro tetap menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona sehingga ekonomi nasional bisa cepat pulih dan berjalan dengan normal kembali.


Cara Mendaftar BLT UMKM Online Terbaru 2021


Persyaratan

BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria.


Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM dan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.


a. Warga Negara Indonesia.


b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan.


c. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.


d. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.


e. Mengajukan surat usulan calon penerima BPUM dari lembaga pengusul BPUM. Berikut contoh format pengusulan yang bisa diajukan oleh lembaga pengusul.


Lembaga Pengusul Penerima BPUM

Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM di bawah ini:


1. Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah Provinsi dan kabupaten/kota.


2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.


3. Kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


4. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah seperti BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir.


Perlu diingat, bahwa kebenaran data calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.


Ketahui di sini cara daftar bantuan UMKM secara online terbaru 2021. Lengkap informasi link pendaftaran UMKM kabupaten/kota.


Sebelum Anda mengetahui bagaimana tatacara pendaftaran, maka ada baiknya perlu memahami dulu latar belakang dan apa landasan pelaksanaan program bantuan ini.


Pedoman umum penyaluran bantuan bagi pelaku usaha untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional telah diteken langsung oleh Menteri Teten Masduki.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia tahun 2020 yang Anda bisa akses langsung ke website resmi depkop.go.id.


Apa  BPUM UMKM?


Untuk membantu dan menjaga keberlangsungan usaha pelaku usaha mikro menghadapi tekanan akibat COVID-19, maka pemerintah mengadakan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.


Program yang biasa disingkat sebagai BPUM ini, adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Tujuannya agar pelaku usaha mikro tetap menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Corona sehingga ekonomi nasional bisa cepat pulih dan berjalan dengan normal kembali.


Cara Mendaftar BLT UMKM Online Terbaru tahun 2021


Persyaratan

BPUM diberikan satu kali dalam bentuk uang sejumlah Rp2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) untuk pelaku usaha yang memenuhi kriteria.


Dana BPUM disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM dan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan.


a. Warga Negara Indonesia.


b. Memiliki Nomor Induk Kependudukan.


c. Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.


d. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.


e. Mengajukan surat usulan calon penerima BPUM dari lembaga pengusul BPUM. Berikut contoh format pengusulan yang bisa diajukan oleh lembaga pengusul.


Lembaga Pengusul Penerima BPUM??


Calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul BPUM di bawah ini:


1. Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro, kecil dan menengah Provinsi dan kabupaten/kota.


2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.


3. Kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK


4. Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah seperti BUMN yang menyalurkan pembiayaan atau pinjaman yang terdaftar di OJK dan BLU yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir.


Perlu diingat, bahwa kebenaran data calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.


daftar BLT UMKM Tahap 3 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar


Proses cara Pengusulan dan Penetapan Penerima Bantuan


Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada menteri. Kementerian lalu akan melakukan pembersihan data calon penerima BPUM yang diperoleh dari pengusul BPUM.


Pembersihan data dilakukan melalui penghapusan data calon penerima BPUM yang memiliki identitas sama atau ganda/ duplikasi dengan calon penerima BPUM yang diusulkan lembaga pengusul lainnya.


Atau juga Nomor Induk Kependudukan tidak sesuai format administrasi kependudukan. Dokumen persyaratannya tidak lengkap. Sedang menerima kredit atau pinjaman KUR dan lembaga kredit lainnya.


Selanjutnya data usulan calon penerima BPUM yang telah melalui proses pembersihan data, akan dilakukan proses validasi dengan menggunakan data SIKP dan SLIK.


Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) kemudian menetapkan pelaku usaha yang berhak menerima BPUM berdasarkan data yang telah melalui proses pembersihan dan validasi.


KPA mencairkan dana BPUM langsung ke rekening penerima BPUM melalui Bank Penyalur BPUM seperti bank BRI dan BNI.


Kapan waktu Pendaftaran Bantuan UMKM 2021 Dibuka?


Seperti diketahui, pendaftaran banpres UMKM tahap pertama dimulai sejak bulan Agustus sampai Oktober 2020. Bantuan senilai Rp2,4 juta tahap 1 dialokasikan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro sesuai DIPA Nomer : SP DIPA-044 01.1.401741/2020 tanggal 11 Agustus 2020.


Kementerian Koperasi dan UKM kemudian membuka lagi pendaftaran BLT UMKM tahap (2) kedua dari bulan Oktober hingga akhir November 2020.


Target penerima bantuan yang semula sejumlah 9,1 juta, bertambah 2,9 juta menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Total anggaran Rp 28.800.000.000 000 00 (dua puluh delapan trilyun delapan ratus milyar rupiah).


Nah rupanya walaupun sudah menambah kuota penerima bantuan, rupanya masih banyak pendaftar yang belum kebagian. Sebab ada 28 juta pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran dan hanya 12 juta saja yang diterima.


Artinya tahun 2021 ini, masih ada sekitar 14 juta yang sementara menantikan uluran tangan pemerintah untuk menopang perjalanan usaha mereka di masa pandemic Covid-19.


Apabila Anda masuk pada 14 juta pelaku usaha tersebut yang sudah mendaftar tapi belum mengetahui status kelolosan Anda, maka ada baiknya lakukan pendaftaran kembali.


Pendaftaran bantuan UMKM tahap 3 (tiga) akan segera dibuka pada kuartal pertama tahun 2021 ini. Kapan tepatnya pendaftaran mulai dibuka, masih menunggu petunjuk mendetail dari pihak kementerian.


Tapi yang pasti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)  mengonfirmasi bahwa sudah menyampaikan pengusulan untuk diperpanjang pada tahun 2021.


“(Kemenkop) sedang mengusulkan (BLT UMKM) untuk dilanjutkan (pada 2021),” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman dilansir dari Kompas.com.


Kapan tepatnya bantuan UMKM tahap 3 berlangsung, diperkirakan selesai pada semester pertama tahun 2021. Artinya tahap penyaringan penerima dan pencairan sudah tuntas sebelum Juli 2021.


“Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas,” ungkap Hanung.


Kuota Penerima Banpres UMKM?


Mereka yang belum berhasil menjadi penerima bantuan UMKM tahun 2020 lalu, tak perlu kecewa. Karena peluangnya cukup besar tahun 2021 ini.


Kemenkop UKM mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020, yaitu 12 juta pelaku UMKM. Jadi ada total 24 juta pelaku UMKM hingga tahun 2021 ini.


“Tentunya sekarang lebih banyak lagi, dengan adanya Covid-19. Jadi kita usulkan 12 juta lagi, jadi totalnya 24 juta,” tambah Hanung.


Mudah-mudahan Anda bisa masuk dalam daftar penerima bantuan BLT UMKM tahap 3 tahun 2021 ini. Nah lantas bagaimana cara agar bisa terdaftar?


Inilah langkah Daftar Bantuan UMKM


Mungkin Anda sudah pernah mengaajukan pendaftaran bantuan UMKM pada tahun 2020 lalu. Hanya saja hingga kini belum ada kejelasan apakah berhasil lolos atau tidak.


Nah apabila Anda melakukan pendaftaran pada Oktober atau November 2020 lalu, sebaiknya jangan berharap terlalu besar. Sebab hanya 2,9 juta pelaku usaha yang diterima pada tahap 2 lalu.


Oleh karena itu, Anda jangan terlena dan menunggu hasil pendaftaran tahun 2020 lalu. Disarankan kepada Anda sebaiknya lakukan pendaftaran kembali agar bisa dapat bantuan UMKM.


Kuota cukup banyak, yakni 12 juta pelaku UKM. Untuk mendaftar bantuan UMKM tahap 3 ini, maka Anda bisa mendaftar secara offline dan online.


Cara Daftar Offline BPUM


Mendaftar secara offine, artinya Anda mendaftar langsung ke lembaga pengusul  yang disebutkan di atas. Seperti dinas koperasi dan UMKM di tingkat provinsi atau  kabupaten/kota terdekat.


Bisa juga melalui koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum. Kementerian atau lembaga perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Dan lembaga pengusul lainnya.


Nah tips bagi Anda, tanyakan kepada keluarga atau teman yang pernah menerima bantuan UMKM di mana mereka sebelumnya mendaftar. Carilah jaringan yang bisa membantu Anda mendaftar.


Sebaiknya mendaftar ke lebih dari satu lembaga pengusul. Ini untuk mencegah jangan sampai nama Anda tak sempat diajukan lembaga pengusul lainnya.


Anda bisa memasukkan pendaftaran ke dinas koperasi dan UMKM kabupaten kota di mana Anda tinggal. Atau bekerja sama dengan kepala desa/kelurahan atau kepala lingkungan, untuk mengumpulkan berkas bersama-sama dan dibawa ke dinas setempat.


Bisa juga melalui koneksi Anda di Bank BRI untuk dibantu agar nama Anda aman. Lebih dari satu lebih baik. Pastikan Anda membawa foto KTP, foto tempat usaha, atau keterangan usaha dari pemerintah desa.


Cara Daftar Online BPUM


Nah cara kedua untuk mendaftar bantuan UMKM adalah secara online. Berkaca pada pendaftaran lalu, banyak dinas koperasi dan UMKM kabupaten/kota yang membuka pendaftaran secara daring.


Hal ini untuk mencegah kerumunan di masa pandemic Covid-19. Pelaku usaha tak perlu lagi berkumpul di kantor dinas untuk memasukkan berkas.


Cukup mengisi formulir secara online kemudian nama Anda sudah masuk dalam list pengusulan dinas setempat kepada kementerian UMKM.


Pada tahap 1 lalu, sempat tersebar informasi bahwa Anda bisa langsung mendaftar ke link pusat kementerian UMKM. Tapi pada tahap dua lalu, sudah tak bisa lagi.


Daftar online BLT UMKM ini sendiri harus diakui bahwa belum bisa mengcover smua pelaku usaha. Hal ini lantaran diketahui masih cukup banyak pelaku usaha yang belum melek teknologi.


Oleh karena itu apabila Anda memiliki keluarga, kerabat, atau tetangga yang memiliki usaha namun tidak paham daftar online, maka sebaiknya dibantu daftarkan saja.


Inilah Link Pendaftaran UMKM Kabupaten Kota 2021


Pada bantuan UMKM tahap 2 lalu, tak sedikit dinas koperrasi dan UMKM yang membuka pendaftaran secara online. Anda bisa menemukan link pendaftaran beberapa kabupaten kota di website ini.

Namun link pendaftaran dalam artikel di sini, sudah berakhir. Artinya sudah tak berlaku lagi karena masa pendaftaran sudah lewat.

Namun hal penting diingatkan kepada Anda. Jangan sembarang mendaftar bantuan UMKM secara online melalui link yang tersebar di media sosial.

Jangan isikan data apapun, juga lampirkan kartu identitas atau foto usaha apabila link tersebut belum terbukti sebagai link resmi dinas koperasi dan UMKM kabupaten kota.

Sebab saat ini pendaftaran BLT UMKM tahap 3 belum dibuka oleh pemerintah. Jadi bisa dipastikan link yang mengatasnamakan pendaftaran online bantuan UMKM saat ini berupa hoax.

Apabila sudah ada link resmi pendaftaran banpres UMKM, maka go-bizz.com akan memberitahu Anda. Tentu saja hanya link resmi dan terbukti milik pemerintah yang akan diberikan kepada Anda di website ini.

Silahkan ketikkan nama kabupaten/kota Anda di kolom komentar di bawah. Kami akan mencarikan link pendaftaran online UMKM sesuai kabupaten Anda.

Jika memang dinas koperasi dan UMKM daerah Anda menyediakan link pendaftaran online, maka admin akan langsung membalas komen Anda dengan link pendaftaran tersebut.

Karena itu, ikuti terus perkembangan di website ini. Ingat hanya di go-bizz.com. Begitu pendaftaran banpres tahap 3 dibuka, maka informasi fresh dan lengkap akan disajikan kepada Anda.

Demikianlah artikel cara daftar bantuan UMKM secara online terbaru 2021. Panduan lengkap beserta informasi link pendaftaran UMKM kabupaten/kota. Semoga Anda diberkahi dan positif selalu.

Sumber:go-bizz

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel