CATAT! Bantuan PKH dan BST bakal dicabut jika anda Lakukan Ini

Pemerintah melalui Pihak Kementerian Sosial (Kemensos) di bawah pimpinan Menteri Sosial (Mensos) Risma sudah mengucurkan 3 (tiga) jenis bantuan sosial (bansos) per tanggal 4 Januari 2021.


Yakni Ketiga bansos yang dicairkan Mensos Risma sejak tanggal 4 Januari 2021 yaitu bansos Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 ribu.

Ilustrasi/pikiran-rakyat

Sementara, dalam acara Peluncuran Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 di Istana Negara pada 4 Januari 2021, Mensos Risma mengumumkan pemberian bantuan PKH bagi 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kartu Sembako atau BPNT untuk 18,8 juta KPM, dan BST Rp300 ribu untuk 10 juta KPM.


Dalam Anggaran untuk Kemensos pada tahun 2021 adalah Rp7,17 triliun untuk PKH, Rp3,76 triliun untuk Kartu Sembako atau BPNT, dan Rp13,93 triliun untuk BST Rp300 ribu.


Menteri sosial atau Mensos Risma mengimbau kepada seluruh KPM agar menggunakan uang bansos yang diberikan dari pihak Kemensos untuk keperluan sehari-hari dan jangan salah digunakan.


Menurut Mensos Risma, ada KPM yang ketahuan menggunakan uang bansos untuk keperluan yang tidak semestinya, maka bisa dikenai sanksi evaluasi atau peninjauan kembali apakah pemberian bansos untuk KPM tersebut masih layak diteruskan atau tidak.


Nah! tentunya Anda tidak mau bansos PKH atau BPNT atau BST Rp300 ribu yang sudah Anda dapatkan dari pihak Kemensos dicabut begitu saja, bukan?


CATAT! Keperluan apa saja yang menurut Kemensos boleh mempergunakan dana bansos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu dan apa yang tidak boleh.


BERIKUT Kebutuhan yang Boleh Dipenuhi Dana Bansos Kemensos:


  1. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan sekolah seperti buku pelajaran, seragam, alat tulis, dsb.
  2. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli bahan pokok seperti lauk pauk, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
  3. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk berobat dan melakukan pemeriksaan kesehatan.
  4. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk membeli kebutuhan kesehatan seperti susu, masker, vitamin, dsb.
  5. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan tambahan modal usaha.
  6. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu boleh memakai uang tersebut untuk keperluan menabung.
  7. Keperluan yang Tidak Boleh Dipenuhi dari Dana Bansos Kemensos
  8. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu tidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli rokok, minuman keras, dan obat-obatan terlarang (narkoba jenis apapun).
  9. Penerima bansos dari Kemensos seperti PKH, BPNT, atau BST Rp300 ribu tidak boleh memakai uang tersebut untuk membeli barang-barang yang bukan kebutuhan pokok seperti kosmetik, barang mewah, dsb.


Itulah beberapa hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan uang bansos dari Kemensos yaitu PKH, BPNT atau Kartu Sembako, atau BST Rp300 ribu. 


Perhatikan baik-baik agar bansos atas nama Anda tidak dicabut pihak Kemensos. Sumber:https://fixindonesia.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-361334224/awas-bansos-pkh-bpnt-dan-bst-rp300-ribu-dari-kemensos-dicabut-kalau-ketahuan-lakukan-ini?page=3

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel