Tugas dan Cara PPDP Pada Pilkada 2020 di Tengah Pandemi Covid-19?
![]() |
Gambar Petugas PPDP Siap Melaksanakan Tugasnya, Foto ; Iman/PanduDesa |
Indonesianewsgo - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan mulai bekerja pada 15 Juli 2020, dan berakhir 13 Agustus 2020.
Lalu bagaimana tugas dan cara PPDP bekerja di Tengah Pandemi Covid-19?
Seperti dilansir detik.com, Petugas PPDP dalam melaksanakan tugasnya dengan metode dari rumah ke rumah sambil membawa formulir A-KWK yang akan dicoklit.
Berikut ini caranya:
(a) mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih; (b) memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan;
(c) mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; (d) mencoret Pemilih yang telah meninggal;
(e) mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain;
(f) mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
(g) mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;
(h) mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya;
(i) mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;
(j) mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat;
(k) dan mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat berdasarkan domisili alamat Pemilih dalam lingkup satu wilayah kelurahan/desa.
PPDP Wajib Mengikuti Protokol Kesehatan
Ditengah pandemi Covid-19 kali ini, tentu kegiatan coklit petugas PPDP, tidak akan sama seperti pilkada sebelumnya.
Kali ini, PPDP dalam melaksanakan tugas secara dari rumha ke rumah (door to door), tentunya wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti memakai masker, handsanitizer dan face sield serta rajin mencuci tangan dengan sabun setelah bertugas.
Sementara itu, menurut World Health Organization (WHO) Covid-19 tidak hanya menular melalui air liur, sekresi, dan tetesan dari penderita melalui batuk, bersin atau bicara atau permukaan yang terkontaminasi, tetapi bisa juga melalui udara.
Oleh karenanya, melindungi petugas PPDP dengan memberikan APD, rajin bersih-bersih hanya bisa dilakukan di daerah yang masuk dalam zona kuning atau hijau, namun beda lagi penanganananya jika di zona merah.
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul "Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada di Masa Pandemi"