PPS Desa Cikupa-Tasikmalaya, Verifikasi Faktual Paslon Perseorangan
![]() |
Petugas Verfak Desa Cikupa Sedang Bertugas, foto;dok PPS |
IndonesiaNewsGo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, mulai memverifikasi dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Oleh karenanya, petugas dari PPS (Panitia Pemungutan Suara) masing-masing desa sudah memulai proses verfikasi Faktual (Verfak) sejak Senin kemarin.
Salahsatunya PPS di Desa Cikupa, Karangnunggal, Tasikmalaya, petugas verifikasi faktual ini akan membuktikan kebenaran dukungan dilapangan.
Adapun bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya yang akan diverifikasi yaitu Cep Zamzam Dzulfikar Nur dan Drs.H Fadil Karsoma MSi (paket Cekas).
Berikut Momen Petugas Verfak :
Adapun verifikasi faktual meliputi syarat administrasi dan elemen lainnya yang harus difaktualkan antara lain dukungan untuk paslon, dan identitas calon.
Ketua PPS Desa Cikupa, Erik Priatno, S.Pd mengatakan, proses Verfak dukungan bakal calon perseorangan dilakukan dengan mengikuti prosedur protokol kesehatan.
“Verfak ini kami lakukan mulai tanggal 29 Juni dan akan berakhir pada tanggal 13 Juli 2020 dengan didampingi oleh panwas desa, serta tetap mematuhi protokol kesehatan karena masih dalam masa pandemi Covid-19.,” katanya, Kamis (02/07/2020).
“Dengan begitu tahapan Verfak syarat dukungan bapaslon perseorangan ini tetap mematuhi protokol pencegahan dan penyebaran Covid-19. Sebagaimana yang dianjurkan oleh pemerintah diantaranya memakai masker,” tambahnya.
Ia menuturkan, selama 3 hari verfak ini pihaknya belum menemui kendala apapun dalam hal verifikasi tersebut.
“Alhamdulillah sampai sejauh ini kami belum pernah menemukan kendala mengenai verfak yang kami lakukan dilapangan dan mudah-mudahan jangan sampai terjadi,” harapnya.
Dari jumlah total 925 Verfak, pihaknya baru melaksanakan sebanyak kurang lebih 300-an yang telah terverifikasi sesuai atau tidak sesuai dengan data B11KWK.
“Setelah tiga hari melakukan Verfak, dari jumlah 925 orang, kami telah melaksanakan sebanyak 300-an yang terverifikasi,” jelasnya.
Selain itu, Ia menuturkan jika ada data yang tidak sesuai dengan B11KWK atau tidak mendukung bapaslon, maka pihaknya telah menyediakan surat berita acara tidak mendukung atau BA5KWK.
“Apabila ada warga yang kami verifikasi masuk kedalam dukungan bakal calon perseorangan namun ketika kami verifikasi warga tersebut menolak atau tidak mendukung bapaslon tersebut, maka akan kami buatkan berita acara tidak mendukung yang ditandatangani oleh warga tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, salahseorang warga Dadang(35) yang telah di Verfak menyambut baik adanya verifikasi ini. Ia berharap dengan banyaknya bapaslon, demokrasi akan semakin lebih baik.
Penulis : Iman/PanduDesa