Cetak Kartu Keluarga dan Akta Di Disdukcapil, Kini Pakai Kertas HVS A4 80 Gram

Ilustrasi/gobleg-buleleng.desa.id

IndonesiaNewsGo - Pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten, kini tak lagi menggunakan kertas sekuritas khusus yang tebal.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Dra Hj Wini, melalui pesan whats app mengatakan penerapan pencetakan Kartu Keluarga (KK) dan Akta menggunakan kertas HVS A4 80 gram, Jumat (3/7/2020).

Perubahan kertas cetakan untuk KK dan Akta dari sebelumnya menggunakan security printing atau kertas sekuritas diganti dengan kertas HVS menyesuaikan dengan regulasi di tingkat pusat.

Regulasi itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 109/2019 pasal 12  tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

"Untuk pencetakan KK dan Akta menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4," katanya.

Soal mekanisme pembuatan KK dan akta di Disdukcapil Tasikmalaya tak berubah.

Perubahan hanya terjadi pada kertas yang digunakan untuk pencetakan administrasi kependudukan tersebut.

Hal senada dikatakan Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Jawa Tengah tersebut Winoto, menuturkan ada keuntungan dari penggunaan kertas HVS untuk pencetakan KK dan akta tersebut. melansir solopos.com

Salah satunya yakni lebih praktis.

"Kemungkinan terjadi kelangkaan ketersediaan blangko juga sangat kecil karena jenis kertas tersebut di pasaran ada," jelas Plt Kepala Disdukcapil Klaten tersebut.

Soal keamanan dokumen, Plt Kepala Disdukcapil Klaten itu menjamin KK dan akta tetap sah. Keamanan dokumen KK serta akta tak lagi pada jenis kertas yang digunakan melainkan pada tanda tangan elektronik.

Pengecekan keaslian dokumen kependudukan bisa dilakukan menggunakan scan QR-code pada tanda tangan elektronik yang ada di masing-masing dokumen. "Kalau meragukan dari KK atau akta bisa langsung dicek melalui QR-code," kata Winoto.

Lebih lanjut, Winoto mengatakan saat ini masih dilakukan pengembangan agar dokumen kependudukan seperti akta dan KK bisa dicetak sendiri oleh pemiliknya.

"Memang harapannya kedepan masyarakat bisa mencetak sendiri. Tetapi sementara ini pencetakan masih dilakukan di dinas atau kecamatan. Kami masih mengembangkan pada menu aplikasi administrasi kependudukan agar masyarakat bisa mencetak sendiri," pungkasnya.

Penulis : Iman/PanduDesa


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel