Berikut Rincian Tarif Perpanjangan dan Bikin Smart SIM
![]() |
gambar hanya ilustrasi/istockphoto.com |
IndonesiaNewsGo - Masyarakat yang akan membuat atau memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi ( SIM), kini akan mendapatkan desain baru yang disebut-sebut sebagai Smart SIM.
Melansir dari www.indonesia.go.id, Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT.
Cara memperoleh Smart SIM
1. Pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id. Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
2. Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
3. Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi.
4. Kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.
5. Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI.
6. Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik.
Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.
Di Satpas, pemohon wajib mengikuti rangkaian prosedur penerbitan SIM, seperti identifikasi dan verifikasi, ujian teori, ujian keterampilan mengemudi hingga tertib berlalu lintas.
Perbedaan Smart SIM dengan SIM lama
Smart SIM telah dilengkapi dengan ragam fitur canggih. Smart SIM memuat data pelanggaran hingga data kecelakaan si pengguna.
Bahkan, SIM ini memiliki fungsi uang elektronik yang bisa digunakan untuk membayar tol, parkir ataupun sebagai alat transaksi saat berbelanja. Pengisian saldo maksimal di Smart SIM itu sebesar Rp 2 juta.
Apakah pengguna SIM lama harus beralih ke Smart SIM?
SIM lama yang masa berlakunya sampai setelah peluncuran Smart SIM, tidak perlu mengurus pergantian ke Smart SIM. Kelompok ini (pemilik SIM lama) baru diperkenankan menggantinya ke Smart SIM, setelah masa berlaku SIM lamanya habis.
Proses perubahan SIM lama menjadi Smart SIM sama sekali tidak berbeda dengan proses pembuatan SIM maupun perpanjangan SIM sebelumnya. Demikian pula dengan biaya pembuatan SIM pintar, juga tidak berbeda dengan biaya pembuatan SIM lama.
Syarat mengganti atau perpanjang SIM lama ke Smart SIM
1. Membawa SIM lama yang akan diperpanjang atau diganti ke Smart SIM
2. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter
3. Melampirkan foto copy e-KTP dan SIM lama sebanyak 2 lembar
4. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi data oleh petugas
Biaya pembuatan Smart SIM terbaru
1. Smart SIM A: Rp 120.000
2. Smart SIM B1: Rp 120.000
3. Smart SIM B2: Rp 120.000
4. Smart SIM C: Rp 100.000
5. Smart SIM D: Rp 50.000
Biaya perpanjangan dan penggantian Smart SIM terbaru
1. Perpanjangan dan penggantian Smart SIM A: Rp 80.000
2. Perpanjangan dan penggantian Smart SIM B1: Rp 80.000
3. Perpanjangan dan penggantian Smart SIM B2: Rp 80.000
4. Perpanjangan dan penggantian Smart SIM C: Rp 75.000
5. Perpanjangan dan penggantian Smart SIM D: Rp 30.000
"Tidak ada kenaikan tarif untuk Smart SIM, masih sama seperti yang sebelumnya sesuai dengan regulasi yang berlaku," ucap Kasi SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, beberapa waktu lalu. Dikutip dari kompas.com.
Regulasi yang dimaksud mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak alias PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Artikel ini telah tayang di www.indonesia.go.id dengan judul "Smart SIM"