Siap-siap! Pengambilan BST Tak Boleh Diwakilkan Orang Lain, Pakai Face Recognition

PT Pos Indonesia menegaskan pengambilan bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) berupa Bantuan Sosial Tunai (BST) tidak diperbolehkan diwakilkan orang lain. Hal itu dilakukan sebagai upaya antisipasi penyalahgunaan bantuan sosial.


“Kami ingatkan untuk penerima BLT memang tidak boleh diwakilkan dan harus sesuai dengan yang ada di KPM (Keluarga Penerima Manfaat),” ujar Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan PT Pos Indonesia, Charles Sitorus, Sabtu (30/1).


Dikatakan, KPM saat akan mengambil bantuan sosial harus membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) dan akan difoto wajahnya sebelum penyerahan uang tunai. Dengan cara ini setidaknya dapat dipastikan bantuan ini benar-benar sampai ke penerima.


“Kedepannya nanti, foto ini akan dipadukan dengan data di Dispendukcapil daerah masing-masing. Istilah kerennya face recognition, jadi pengenalan wajah,” terang dia.


Ia menegaskan, pengambilan bantuan yang diwakilkan orang lain belum meyakinkan untuk tepat sasaran. Dengan sistem pemotretan KTP dan wajah KPM akan dicek dengan data Dispendukcapil.

Ilustrasi/Securityinfowatch.com


“Jadi begitu difoto akan dipadukan dengan data di Dispendukcapil. Andai orangnya bener, baru kita kasih. Nah itu kita menjaganya seperti itu. Dan dikasih, difoto ada uangnya, Rp 300.000,” terang dia


Ia juga memastikan setiap BST yang diterima KPM nominalnya utuh Rp300.000 per KK dan tidak ada pemotongan sama sekali. Kalau ada petugas yang nakal pihaknya akan bertindak tegas.


Selain itu juga, PT Pos Indonesia (Persero) memastikan tidak ada kerumunan saat penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) terutama pada masa pemberlakukan kegiatan masyarakat atau PPKM wilayah Jawa - Bali.


Direktur Jaringan dan Layanan Keuangan Pos Indonesia Charles Sitorus mengatakan pihaknya memperbanyak titik serta meningkatkan frekuensi penyaluran. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, untuk penerima BLT sendiri tidak boleh diwakilkan oleh orang-orang.


Baca Juga: Terlengkap! Kriteria, Syarat, hingga Alur Pendaftaran BLT PKH Kemensos


Untuk memastikan bahwa yang berhubungan dengan keluarga penerima manfaat (KPM), lanjut dia, harus ada kelengkapan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.


Selain itu, Charles mengatakan sebelum menerima uang tunai penerima akan terlebih dahulu terlebih dahulu. Bahkan ke depan foto tersebut akan disamakan dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.


"Istilahnya face recognition , pengenalan wajah. Setelah itu baru kami kasih," ujarnya dilansir melalui Antara, Sabtu (30/1/2021).


Dia menyebut tidak ada kesalahan terkait penyaluran BLT. Kendati demikian, pihaknya selalu melakukan pembaruan data.


"Data yang diberikan Kementerian Sosial waktu kami datangi orangnya sudah meninggal atau pindah rumah. Bisa juga orangnya sudah tidak butuh bantuan lagi, sudah naik kelas," katanya.


Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperluas penyaluran BLT sebesar Rp300.000 / bulan / keluarga.


Tujuan dari penyaluran bantuan tersebut untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung baik di dalam maupun luar negeri. Sumber : https://timlo.net/baca/131360/perhatian-pengambilan-bst-tak-boleh-diwakilkan-orang-lain/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel