jelang diperiksa Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia Non-reaktif Usai Jalani Swab Test Antigen

Antasela.com -- Penyanyi Gisella Anastasia atau biasa disapa Gisel dinyatakan non-reaktif COVID-19 setelah menjalani tes usap (swab test) antigen ketika menjelang pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus video asusila.

Penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus video asusila, Jumat (8/1/2020). (ANTARA/HO-Istimewa) 


"Sudah kita melakukan protokol kesehatan dengan diswab, hasilnya non-reaktif," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.


Hal ini, sesuai dengan prosedur protokol kesehatan Polda Metro Jaya, karena seluruh pihak yang akan diperiksa atau dimintai keterangan wajib menjalani tes COVID-19 dengan metode tes cepat antibodi dan tes usap antigen.


Tidak hanya itu saja, tes COVID-19 pihak kepolisian juga melakukan tes kesehatan umum untuk memastikan pihak yang diperiksa penyidik dalam kondisi sehat dan layak menjalani pemeriksaan.


"Kita lakukan cek tensi darahnya normal sehingga layak untuk menjalani pemeriksaan," tambahnya.


Seperti diketahui bahwa Penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan Gisel pada Jumat pukul 10.00 WIB, namun yang bersangkutan datang lebih awal yakni sekitar pukul 09.00 WIB.


Gisel pada Sebelumnya dijadwalkan akan diperiksa pada Senin, namun penyanyi jebolan ajang pencarian bakat itu tidak bisa hadir dan meminta pemeriksaan untuk dijadwalkan ulang.


Meski begitu, Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam perkara video asusila dirinya yang beredar di media sosial tersebut.


Tidak hanya Gisel, polisi juga turut menetapkan pemeran pria dalam video asusila tersebut sebagai tersangka. Pria dalam video tersebut diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes (MYD).


Pasalnya, Menurut pengakuan Gisel yang disampaikan Yusri, video tersebut dibuat pada 2017 di salah satu hotel kawasan Kota Medan, Sumatera Utara.


Ia juga mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol saat membuat video tersebut.


Mengenai pasal yang dipersangkakan kepada Gisel dan Nobu dalam video tersebut adalah tindak pidana pornografi.


"Kami persangkaan di Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi," ujar Yusri.


Sementara, Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun. 

Sumber: antara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel