Hore! Selain Perekrutan PPPK, Pemerintah Buka Formasi Untuk CPNS Guru

Antasela.com -- Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menjelaskan bahwa formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) bagi para guru masih tetap ada. 


Keputusan ini bakal berjalan saling melengkapi dengan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ilustrasi/Mediabritarakyat


Menurut Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Iwan Syahril, mengatakan fokus tahun 2021 ini adalah perekrutan mencapai dengan satu juta guru melalui jalur PPPK. 


“untuk Formasi CPNS bagi guru tetap masih ada untuk kedepannya, selain perekrutan guru PPPK skala besar yang menjadi fokus pemerintah di tahun 2021,” ungkap Iwan Syahril lewat keterangan tertulis, pada Selasa, 5 Januari 2020.


Lebih lanjut Ia menegaskan, bahwa pemerintah terus mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK. Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS.


“Kemendikbud akan terus upaya untuk memperjuangkan para guru mendapatkan kesempatan agar jelas status dan meningkatkan kesejahteraannya,” tambahnya.


Di Tahun 2021 ini, pemerintah sudah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru PPPK. 


Kebijakan ini juga usai diumumkan Kemendikbud pada 23 November 2020 dan menjadi fokus Badan Kepegawaian Negara (BKN) di tahun 2021.


Hal senada ditambahkan, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Nunuk Suryani, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar PPPK. 


Syarat mendaftar menjadi PPPK bagi Guru


"Guru honorer K2 harus masuk dalam database BKN dan guru honorer non-K2 sekolah negeri maupun swasta harus masuk dalam data pokok pendidikan (Dapodik). Tidak ada kewajiban melampirkan sertifikat pendidik,” kata Nunuk.


Sertifikat pendidik, lanjutnya, bukanla menjadikan syarat utama mendaftar PPPK. Yang penting adalah ijazah yang selaras dengan formasi yang disiapkan. 


Misal, untuk formasi guru SD, maka ijazah yang dibutuhkan adalah pendidikan guru SD. Demikian pula dengan formasi lainnya.


Setelah itu, setiap Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya bakal mengusulkan kebutuhan PPPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). 


"Nah, setelah kebijakan PPPK diumumkan, Kemendikbud bersama KemenPAN-RB dan BKN gencar menggelar sosialiasi ke daerah-daerah untuk menjaring dan memetakan formasi guru PPPK yang dibutuhkan," ujarnya.

Sumber https://nasional.tempo.co/read/1420486/anak-buah-nadiem-makarim-jelaskan-soal-formasi-guru-dalam-cpns-dan-pppk/full?view=ok

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel