Anda Dapat Bantuan BPUM Rp2,4 juta, Begini Cara Mencairkan Terbaru, Simak di Sini

Antasela.com - Diawal tahun ini, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tetap menyalurkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM seperti yang selama ini sudah dilakukan semenjak tahun lalu tepatnya bulan Agustus 2020.


Sebagai informasi untuk Penyaluran bantuan BPUM yang merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) lewat BRI hingga akhir Desember 2020 telah dilakukan kepada 7,8 juta penerima dengan nominal mencapai Rp18,7 triliun.

Ilustrasi/Mediabritarakyat.my.id


Menurut Direktur Mikro BRI Supari mengungkapkan, penyaluran BPUM akan terus dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2021 sebagaimana yang telah ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM RI.


"Sebagai salah satu dari bank mitra penyalur dana BPUM, Penyaluran juga akan tetap mengedepankan penggunaan teknologi dan BRI memastikan distribusi bantuan selama ini telah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan," imbuh Supari di Jakarta, Selasa (5/1/2021).


Bank BRI sendiri merupakan bank yang ditunjuk Pemerintah untuk menyalurkan BPUM kepada pelaku usaha mikro.


"Untuk itu dalam mengantisipasi banyaknya jumlah masyarakat yang datang ke Kantor BRI kami menyediakan sistem yang bisa diakses secara real time oleh masyarakat. Jadi sebelum datang ke kantor BRI, pelaku usaha mikro dapat memastikan terlebih dahulu melalui eform BRI,” ujar Supari.


Kami berharap agar Masyarakat agar mengakses terlebih dahulu laman https://eform.bri.co.id/bpum sebelum mendatangi kantor BRI, untuk mencegah terjadinya penumpukan atau antrian penerima BPUM.


Jikalau masyarakat tersebut merupakan penerima BPUM, maka dapat segera menghubungi Kantor Cabang BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.


Sedangkan untuk Pencairan bantuan BPUM Rp2,4 juta dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan BRI sesuai kapasitas kantor demi menghindari terjadinya kerumunan.


Selain itu, penerima BPUM Rp2,4 juta bisa datang mengambil haknya dengan membawa identitas diri. BRI menegaskan, penyaluran BPUM dilakukan sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.


Penerima BPUM Rp2,4 juta bisa langsung datang ke kantor BRI terdekat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Pembagian BPUM di kantor-kantor BRI dilakukan dengan mengedepankan protokol jaga jarak, pemakaian masker bagi seluruh pegawai dan pengunjung, serta menganjurkan nasabah mencuci tangan sebelum serta sesudah masuk kantor.


Sementara, Dalam melaksanakan pelayanan pencairan BPUM, Unit Kerja BRI berkoordinasi dengan berbagai pihak. Di antaranya dengan Satgas Covid-19, termasuk dalam mengatur jumlah layanan maksimal per hari sesuai rekomendasi Satgas Covid-19 setempat, pemerintah setempat (Dinas Koperasi UKM baik tingkat 1 maupun tingkat 2), serta pihak berwajib lain untuk mengatur kegiatan pelayanan BPUM agar tetap sesuai dengan protokol kesehatan.


Seperti Diketahui bahwa Program BPUM diluncurkan pemerintah bertujuan untuk membantu masyarakat yang memiliki usaha mikro, agar tetap bertahan dan bisa melewati masa sulit akibat pandemi saat ini. 


BPUM diberikan secara langsung dengan besaran nilai Rp2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang telah memenuhi persyaratan.


Adapun Syarat-syarat yang harus diperhatikan yakni antara lain Warga Negara Indonesia, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), memiliki usaha mikro, bukan ASN, TNI/POLRI, serta bukan pegawai BUMN/BUMD. Sumber Okezone.com

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel