Pemerintah Bakal Berikan Keringanan ke Perusahaan Pers, Berikut Rinciannya!
![]() |
Gambar Hanya Ilustrasi ; pixabay |
Indonesianewsgo - Pemerintah bakal memberikan sejumlah keringanan bagi industri media di tengah pandemi Covid-19.
Seperti dilansir dari tempo.co, Hal tersebut menjadi hasil pertemuan antara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate, serta Dewan Pers dan anggotanya.
"Beberapa (insentif) ada yang sudah final, ada pula yang masih dalam proses," ujar anggota Dewan Pers Agus Sudibyo kepada Tempo, Jumat, 24 Juli 2020.
Berikut ini rincian beberapa keringanan perusahaan pers :
1. Penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk kertas koran.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tersebut nantinya akan menjadi tanggungan pemerintah, lalu penurunan cicilan pajak korporasi serta pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pegawai dengan pendapatan sampai dengan Rp200 juta/tahun.
Rincian stimulus pajak itu, kata Agus, nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Implementasinya belum dibahas. Tapi kan saya yakin kan menteri menjanjikan akan keluarkan PMK, itu akan di atur di PMK. Jadi ya butuh waktu sepekan atau dua pekan untuk siapkan itu," ujar dia.
2. Keringanan Penundaan atau Penangguhan Beban Listrik Perusahaan Pers
Selain itu, mengenai keringanan berupa penundaan atau penangguhan beban listrik perusahaan pers, Agus mengatakan pemerintah meminta waktu untuk bertemu dengan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membicarakan hal tersebut.
Terutama mengenai skema yang bisa bisa diterapkan untuk industri media.
3. Keringanan Penangguhan Biaya Tanggungan BPJS
Untuk usulan mengenai penangguhan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan, Agus mengatakan pemerintah akan memberikan keputusan yang bersifat umum untuk semua sektor industri.
"Jadi pers tidak perlu spesifik sendiri, akan ada skema general itu."
Di samping itu, untuk iuran BPJS Kesehatan pun, Agus mengatakan pemerintahi akan ketemu manajemen terlebih dahulu.
Perwakilan industri pers sudah memberikan daftar nama perusahaan yang diharapkan mendapat keringanan berupa penangguhan biaya tanggungan BPJS sampai Januari mendatang tanpa mengurangi benefit para pekerja media.
4. Keringanan Mengenai Belanja Iklan
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo.co, pertemuan tersebut juga menyepakati insentif mengenai belanja iklan, terutama iklan layanan masyarakat.
Dewan Pers meminta agar belanja iklan tersebut difokuskan kepada media lokal.
Agus mengatakan nantinya akan ada pertemuan-pertemuan lagi dengan untuk membahas stimulus ini, salah satunya mengenai keringanan dalam membayar izin penyiaran bagi media radio dan televisi. Pertemuan tersebut akan dilakukan dengan Menkominfo.
Masih menurutnya, pandemi covid19 ini, berimbas signifikan terhadap penerimaan perusahaan pers. Tekanan itu terjadi seiring dengan turunnya pendapatan dari iklan maupun akibat turunnya daya beli masyarakat.
Bahkan, sejumlah perusahaan sudah ada yang melakukan pemangkasan pegawai, hingga terancam gulung tikar apabila tidak didukung pemerintah.
"Kalau ditanya, apakah semua sudah terakomodasi, ya belum. Tapi hari ini pemerintah sudah melangkah sedemikian jauh itu sudah lebih dari cukup sementara ini. Karena bagi kami yang penting ada kepedulian pemerintah dan negara terhadap keadaan pers nasional yang terdampak krisis," tutup Agus.
Artikel ini telah tayang di tempo.co dengan judul ‘SriMulyani Bakal Berikan Insentif ke Perusahaan Pers’
Penulis : CAESAR AKBAR