Sasar Usia 17 Tahun, Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Bakal Gelar Perekaman e-KTP Keliling di 39 Kecamatan

Gambar Ilustrasi e-KTP ; Pixabay

IndonesiaNewsGo - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tasikmalaya bakal menggelar pelayanan perekaman e KTP keliling di 39 Kecamatan.

Untuk layanan perekaman keliling ini menyasar usia 17 tahun. Sedangkan, proses perekaman data berlangsung di Kecamatan masing-masing.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tasikmalaya Dra Hj Wini, MSi melalui surat pemberitahuannya nomor : P/244/470/V/2020 tanggal 28 Mei 2020 mengatakan,  bahwa layanan ini masih fokus pada masyarakat yang belum pernah merekam data e-KTP dengan usia 17 tahun atau pemula.

Tulis Wini dalam suratnya menjelaskan, perekaman keliling e-KTP terus dilakukan. Sebab saat ini ada sekitar 16.170 warga di Kabupaten Tasikmalaya belum melakukan perekaman e-KTP.

Perekaman e-KTP akan dimulai dari Kecamatan Cipatujah yaitu tanggal 10-11 Juni 2020, dilanjutkan Kecamatan Karangunggal tanggal 16-17 Juni 2020 dan selanjutnya dengan jadwal terlampir.

Dalam kesempatan ini,  Wini tidak lupa dalam pelaksanaannya nanti tetap harus mematuhi protokol kesehatan covid-19.

“menyiapkan ruangan yang memungkinkan dan memenuhi standar protokol kesehatan, jaga jarak aman, memakai masker, menyediakan hand sanitizer dan cuci tangan pakai sabun. Sebelum melakukan perekaman terlebih dahulu diukur suhu tubuh petugas dan masyarakat memaki masker,” tulisnya.

Selain itu, ia juga mengimbau agar menginformasikannya kepada warga melalui Pemdes dan RT siaga.

Sementara, jadwal perekaman di tiap Kecamatan sudah dikirimkan melalui lampiran surat tersebut.

Untuk lebih detail jadwal perekaman di tiap kecamatan bisa dilihat dibawah ini.

 Jadwal Perekaman e-KTP

Penulis : Iman/PanduDesa


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel