Sempat Ditutup, KUA Kecamatan Karangnunggal Kembali Layani Pendaftaran Akad Nikah

Kantor Urusan Agama Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya

IndonesiaNewsGo - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Karangnunggal, Tasikmalaya kembali membuka layanan pendaftaran akad nikah yang sempat ditutup sejak 1 sampai 21 April.

Menurut Kepala KUA yang diwakili Petugas Pencatatan, Yoyoh mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19.

"Permohonan akad nikah yang didaftarkan setelah tanggal 23 April 2020, tidak dapat dilaksanakan sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," terangnya, Selasa (12/05/2020).

Lanjutnya, untuk permohonan akad nikah dapat dilaksanakan yaitu setelah tanggal 29 Mei 2020, sedangkan untuk pendaftaran akad nikah sekarang tetap dibuka.

“contohnya untuk hari Sabtu (30 Mei 2020) saja dari pendaftaran yang sudah masuk di KUA Karangnunggal, mencatat sudah lebih 20 calon pengantin (catin) yang telah mendaftar,” ungkapnya.

Selain itu, Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan akad nikah di KUA harus menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi, KUA Kecamatan wajib menolak pelayanan. 

KUA Kecamatan juga wajib berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah.

"Untuk menghindari kerumunan di KUA kecamatan, pelaksanaan akad nikah di kantor dibatasi sebanyak-banyaknya delapan pasang calon pengantin dalam satu hari," ujarnya.

"Jika permohonan akad nikah diajukan setelah kuota per hari terpenuhi (maksimal delapan pasang calon pengantin), KUA kecamatan bisa menangguhkan pelaksanaan akad nikah tersebut di hari lain," sambungnya.

Apabila karena suatu alasan atau keadaan yang mendesak, calon pengantin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, Kepala KUA dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar ketentuan dalam SE ini.

Sementara itu, jika calon pengantin mendaftar setelah 23 April namun ada alasan mendesak yang mengharuskan untuk disegerakan akad nikahnya, Kepala KUA juga dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanakan akad, saat kuota layanan pasang calon pengantin per hari sudah penuh.

"Permohonan diajukan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh salah seorang calon pengantin dengan disertai alasan yang kuat," jelasnya.


Penulis : 

Iman/PanduDesa/JurnalisDesa


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel