Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS Pemilu 2024

Pada pemilu kali ini ada sedikit berbeda dari tahun tahun lalu yakni adanya operator Sirekap.

Operator Sirekap ini mempunyai tugas dan peran vital dalam digital perhitungan suara Pemilu 2024.

Tugas Sirekap 1 dan 2 KPPS Pemilu 2024

Operator Sirekap ini tentunya tidak hanya memiliki fungsi sebagai pengguna teknologi, namun lebih lebih-lebih juga sebagai ujung tombak dalam memastikan keakuratan, ketepatan, dan transparansi proses perhitungan suara.


Oleh karena itu, sebagai operator sirekap biasanya terdiri dari dua orang yaitu untuk sirekap 1 dan sirekap 2. Adapun tugas sirekap 1 dan 2 ini punya peran besar beda supaya proses perhitungan suara berjalan dengan lancar.


Kemudian apa tugas sirekap 1 dan 2 KPPS 2024? untuk mengetahui informasi lebih jelasnya yuk langsung saja simak pembahasannya hingga selesai.


Pengertian Sirekap

Sirekap, merupakan singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi Suara, adalah platform digital yang menjadi jantung proses penghitungan suara. Pada Pemilu 2024, Sirekap diharapkan membawa perubahan signifikan dengan memanfaatkan teknologi terkini untuk memberikan hasil yang akurat dan real-time.


Tugas Sirekap 1 dan 2 Adalah Apa?

Kemudian dasar-dasar dari tugas sirekap 1 dan sirekap 2 punya tugas yang sama yaitu mengisi aplikasi sirekap pada pelaksanaan pemungutan suara. Kemungkinan besar tujuan dibagi menjadi sirekap 1 dan 2 adalah untuk mempermudah tugas bila salah satu operator sirekap ada halangan atau masalah. Maka dari itu sirekap 2 dapat membantu sirekap 1 untuk mengisi aplikasi.


Berikut merupakan tugas Operator Sirekap 1 dan 2 dan langkah-langkah mengisi aplikasi sirekap KPPS:

Install Aplikasi Sirekap

Pertama-tama, pastikan aplikasi Sirekap terinstal di handphone masing-masing. Setelah terinstal, silakan login menggunakan username dan password yang akan diberikan oleh rekan-rekan PPS. Pastikan identitas TPS sesuai dengan data yang benar.


1. Kelola Daftar Hadir dan Kejadian Khusus

Aplikasi Sirekap memungkinkan pengguna untuk mengelola daftar hadir dan mencatat kejadian khusus. Cukup dengan mengambil foto daftar hadir dan melakukan penambahan kejadian khusus sesuai kebutuhan.


2. Upload Foto Hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Langkah selanjutnya adalah memasuki proses pemilihan presiden dan wakil presiden. Pengguna diminta untuk memfoto tiga lembar hasil pemilihan presiden dan wakil presiden. Penting untuk memastikan pencahayaan yang memadai agar hasil foto jelas.


3. Foto Hasil Pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Proses berlanjut dengan memfoto hasil pemilihan DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Total ada 68 halaman yang perlu difoto, dengan rincian 5 halaman untuk DPD, 20 halaman untuk DPR RI, dan 20 halaman untuk masing-masing DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.


4. Uji Coba dan Pengiriman

Pengguna dapat melakukan uji coba foto untuk memastikan kualitas gambar. Jika gambar sudah jelas dan sesuai, bisa langsung dikirimkan. Proses pengiriman dilakukan melalui aplikasi dengan mengklik gambar kamera dan mengirimkannya setelah diproses.


5. Koreksi Data

Setelah foto terkirim, pengguna masih dapat melakukan koreksi data jika diperlukan. Fitur koreksi memungkinkan pengguna untuk memperbaiki pembacaan atau kesalahan pada hasil foto.


6. Kunci dan Buat Dokumen

Jika semua data sudah benar dan lengkap, langkah terakhir adalah mengunci dan membuat dokumen. Dokumen yang dihasilkan dapat dibagikan kepada saksi PPS dan pihak terkait lainnya. Hal ini memudahkan dalam mendistribusikan hasil pemungutan suara tanpa perlu menyalin secara manual.


Demikian tugas Sirekap 1 dan Sirekap 2 KPPS 2024, semoga bermanfaat dan selamat bekerja.semoga lancar dan baik.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel