Tata Cara Pindah Memilih DPTb dan DPK 2024
Bagi anda yang masih bingung alur dan tata cara urus pindah TPS untuk pemilih dengan kriteria DPTb dan DPK pada Pemilu 2024. KPU RI menetapkan, pemilih dengan kriteria DPTb dan DPK bisa mengurus pindah TPS sampai 7 Februari 2024.
Para pemilih DPTb dan DPK dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota, PPS Kabupaten/Kota, atau PPK Kabupaten/Kota. Yakni dengan alur dan tata caranya berikut ini:
1. Datang langsung ke tempat pengurusan, yaitu di:
• KPU Kabupaten/Kota;
• Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten/Kota;
• Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten/Kota;
• Pengurusan dapat dilakukan di tempat asal atau domisili.
2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih, misalnya:
• Surat tugas/keterangan yang ditandatangani pimpinan instansi/perusahaan dan di cap basah serta fotokopi KTP-el dan/atau KK terbaru;
• Surat keterangan rawat inap dan/atau pendamping pasien rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan bersangkutan;
• Surat dari BNPB/Kepala Desa/Lurah setempat atau pemberitahuan dari media massa bagi yang tertimpa bencana;
• Surat pernyataan dari kepala rutan/kepala lapas bagi yang menjadi tahanan.
3. Bawa dokumen pendukung lainnya jika perlu, seperti:
• Menunjukkan KTP-el atau KK terbaru;
• Melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.
4. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan:
• Pemilih akan masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS domisili.
• Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih:
• Bawa dan tunjukan formulir A tersebut saat hari pemungutan suara di TPS domisili
*Perihal Layanan Pemilih DPK*
Dalam hal layanan kepada pemilih DPK harap memperhatikan dan memedomani ketentuan berikut ini.
*UU 7/2/2017 tentang Pemilu*
*Pasal 348*
(1) Pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS meliputi:
a. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tetap di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan;
c. pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan; dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
(8) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat memilih di TPS menggunakan kartu tanda penduduk elektronik.
*Pasal 349*
(1) Pemilik kartu tanda penduduk elektronik yang tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan serta Penduduk yang telah memiliki hak pilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 ayat (1) huruf c dan huruf d diberlakukan ketentuan sebagai berikut:
a. memilih di TPS yang ada di rukun tetangga/rukun warga sesuai dengan alamat yang tertera di kartu tanda penduduk elektronik;
b. mendaftarkan diri terlebih dahulu pada KPPS setempat; dan
c. dilakukan 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara di TPS setempat selesai.
(2) *Untuk Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri* yang menggunakan *paspor dengan alamat luar negeri*, diberlakukan ketentuan:
a. lebih dahulu mendaftarkan diri pada KPPS setempat; dan
b. dilakukan 1 (satu) jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS setempat.
*PKPU 25/2023*
*Pasal 1 angka 48*
Daftar Pemilih Khusus yang selanjutnya disingkat DPK adalah daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb
*Pasal 31*
1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai, ketua KPPS mengumumkan bahwa Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb.