Ingat! KPPS Lakukan 4 Hal Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024?

Ingat! KPPS Lakukan 4 Hal Ini Sebelum Pemungutan Suara Pemilu 2024? Apa saja mending yuk simak penjelasannya dibawah ini.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah perangkat ad hoc yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara Pemilu 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPPS memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan kelancaran, kejujuran, dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Akan tetapi, sebelum memulai tugasnya pada hari pemungutan suara, KPPS harus melakukan beberapa persiapan penting yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara pada Pemilu 2024.

Lantas, Apa saja persiapan yang mesti dilakukan KPPS? Berikut ini adalah beberapa hal yang harus diperhatikan oleh KPPS sebelum pemungutan suara:

1. Penyiapan TPS

KPPS harus mempersiapkan TPS sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh KPU. TPS harus memiliki luas minimal 36 meter persegi, terletak di tempat yang mudah dijangkau oleh pemilih, dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, seperti listrik, air, toilet, dan tempat parkir.

KPPS juga harus memastikan keamanan dan kenyamanan TPS dengan mengatur pengawasan, penjagaan, dan penerangan.

KPPS harus menyiapkan perlengkapan pemungutan suara, seperti kotak suara, bilik suara, formulir pemungutan suara, daftar pemilih, dan materi lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan pemungutan suara.

KPPS harus memeriksa kondisi dan jumlah perlengkapan pemungutan suara sebelum disimpan di TPS dan sebelum dibuka pada hari pemungutan suara. KPPS harus memastikan bahwa perlengkapan pemungutan suara tidak rusak, hilang, atau dicampur dengan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

2. Pengumuman dan Sosialisasi

KPPS harus melakukan pengumuman terkait pelaksanaan pemungutan suara beserta lokasi TPS selambat-lambatnya 5 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Pengumuman harus mencantumkan informasi tentang hari, tanggal, waktu, dan alamat TPS yang telah ditentukan. Pengumuman harus disampaikan melalui media massa, media sosial, spanduk, pamflet, atau cara lain yang efektif.

KPPS juga harus menyampaikan berbagai informasi dan sosialisasi kepada pemilih, seperti cara memilih, hak dan kewajiban pemilih, syarat dan tata cara pemungutan suara.

KPPS harus menggunakan bahasa yang mudah dimengerti oleh pemilih dan menggunakan media yang sesuai dengan kondisi setempat.

3. Penyerahan Surat Pemberitahuan

KPPS harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (Model C6) untuk memberikan suara kepada pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK). Surat pemberitahuan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.

Surat pemberitahuan berisi nomor urut, nama, dan alamat pemilih, serta nomor, nama, dan alamat TPS tempat pemilih memberikan suara. Surat pemberitahuan juga berisi kode QR yang dapat dipindai oleh pemilih untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pemilu.

Dalam hal pemilih yang tercantum dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Model C6 dalam waktu 3 hari sebelum hari pemungutan suara, maka kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mendapatkan Model C6 dari Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari pemungutan suara, dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor atau identitas lain yang sah.

4. Penjelasan kepada Anggota KPPS

Ketua KPPS harus memberikan penjelasan kepada anggota KPPS mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Penjelasan harus mencakup hal-hal seperti:

Tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota KPPS

  1. Prosedur pembukaan dan penutupan TPS
  2. Prosedur pemeriksaan identitas dan pencatatan pemilih
  3. Prosedur pemberian dan penempelan surat suara
  4. Prosedur pemungutan suara di bilik suara
  5. Prosedur pengembalian dan penyimpanan surat suara
  6. Prosedur penghitungan suara dan rekapitulasi hasil
  7. Prosedur penyerahan berita acara dan dokumen pemungutan suara
  8. Prosedur penanganan sengketa dan pelanggaran pemungutan suara

Penjelasan harus disampaikan secara jelas, rinci, dan sistematis, serta disertai dengan contoh dan simulasi. Ketua KPPS harus memastikan bahwa anggota KPPS memahami dan menguasai tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Demikian artikel yang saya buat tentang apa yang harus dilakukan KPPS sebelum pemungutan suara Pemilu 2024. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan Anda

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel