Apa Bedanya BLT El Nino dan Dana Desa? Ini Besaran Uang Nya!

Apa Bedanya BLT El Nino dan Dana Desa?

Apa Bedanya BLT El Nino dan Dana Desa? Ini Besaran Uang Nya!


Pertanyaan semacam ini kerap kali ditanyakan oleh semua warga yang sedang menghadarapkan bantuan uang tersebut. Supaya lebih paham dan sedikit pencerahan yuk simak apa perbedaan BLT El Nino dan BLT dana desa.


Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah merupakan salah satu program bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan.


Terdiri dari 2 jenis BLT yang saat ini sedang disalurkan, yaitu BLT El Nino dan BLT Dana Desa. Apa perbedaan antara kedua bantuan tersebut?


1. BLT El Nino


BLT El Nino adalah merupakan bantuan yang dibuat karena adanya fenomena El Nino yang menyebabkan kemarau berkepanjangan. Fenomena ini berdampak pada kenaikan harga pangan, kelangkaan air bersih, dan gagal panen bagi para petani. BLT El Nino diberikan kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Besaran bantuan adalah Rp 200 ribu per bulan per keluarga, yang dicairkan secara langsung dalam satu kali pemberian sebesar Rp 400 ribu untuk bulan November dan Desember 2023. Penyaluran BLT El Nino dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima, baik melalui Bank HIMBARA maupun PT Pos Indonesia.


2. BLT Dana Desa (DD)


BLT Dana Desa/DD adalah bantuan yang bersumber dari dana desa yang dialokasikan untuk membantu masyarakat desa yang terdampak pandemi Covid-19. BLT Dana Desa diberikan kepada 9,6 juta KPM yang belum terdaftar dalam PKH atau Program Sembako. Besaran bantuan adalah Rp 300 ribu per bulan per keluarga, yang dicairkan selama tiga bulan berturut-turut mulai dari Oktober hingga Desember 2023. Penyaluran BLT Dana Desa dilakukan melalui mekanisme pencairan dana desa, yaitu melalui rekening desa atau rekening bendahara desa, kemudian diserahkan kepada penerima secara tunai oleh kepala desa atau perangkat desa.


Oleh Karena itu, dapat kita tarik kesimpulan bahwa perbedaan antara BLT El Nino dan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut:


1. BLT El Nino diberikan karena dampak fenomena El Nino, sedangkan BLT Dana Desa diberikan karena dampak pandemi Covid-19.


2. BLT El Nino diberikan kepada KPM yang sudah terdaftar dalam PKH, sedangkan BLT Dana Desa diberikan kepada KPM yang belum terdaftar dalam PKH atau Program Sembako.


3. BLT El Nino sebesar Rp 200 ribu per bulan, sedangkan BLT Dana Desa sebesar Rp 300 ribu per bulan.


3. BLT El Nino dicairkan secara langsung dalam satu kali pemberian, sedangkan BLT Dana Desa dicairkan perbulan selama 12 bulan.


4. BLT El Nino disalurkan melalui transfer ke rekening penerima, sedangkan BLT Dana Desa disalurkan melalui pencairan dana desa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel