Contoh SK Kepala Desa Tentang Sumbangan Pihak Ketiga (3)

BERIKUT INI contoh SK Kepala Desa Terkait sumbangan pihak ketiga Tentang “Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Desa Karangdoro Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Desa Karangdoro

ILUSTRASI


Menimbang : a. bahwa untuk menunjang usaha Pemerintah Desa Karangdoro dalam meningkatkan pelayanan masyarakat, memerlukan keikutsertaan masyarakat dalam bentuk sumbangan pihak ketiga;

b. bahwa agar sumbangan pihak ketiga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada desa harus dikelola secara profesional;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Desa.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7,

Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor

5495);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang

perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014

tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6

Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik

Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

3. Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;

4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor );

6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 2 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor 3);

Dengan Persetujuan Bersama BADAN PERMUSYAWARATAN DESA Dan KEPALA DESA KARANGDORO MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DESA KARANGDORO TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH DESA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Banyuwangi;

2. Bupati adalah Bupati Banyuwangi;

3. Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui di dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten, selanjutnya disebut Desa Karangdoro;

4. Pemerintahan Desa adalah kegiatan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.;

5. Pemerintah Desa adalah Desa Karangdoro Dan Perangkat Desa Karangdoro;

6. Desa adalah Desa Karangdoro;

7. Desa adalah Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan

Republik Indonesia;

8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system

Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

9. Pemerintah Desa adalah Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Desa;

10. Perangkat Desa adalah unsur Pemerintah Desa yang membantu Desa dalam melaksanakan tugas, baik tugas dalam melaksanakan tugas, baik tugas pelayanan kesekretariatan, teknis maupun kegiatan dalam wilayah;

11. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat berdasarkan persetujuan bersama Badan Permusyawaratan Desa dan Desa;

12. Pihak ketiga adalah lembaga, badan, dan perorangan yang berdomisili dimana saja tanpa membedakan kewarganegaraan atau asal usul;

13. Sumbangan pihak ketiga adalah pemberian pihak ketiga kepada desa secara ikhlas dan tidak mengikat sebagai wujud partisipasi pihak ketiga yang perolehannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, baik berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barang baik bergerak ataupun tidak bergerak;

BAB II PENERIMAAN SUMBANGAN

Pasal 2

(1) Desa dapat menerima sumbangan dari pihak ketiga;

(2) Sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dapat berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf/hibah dan/atau lain-lain bentuk sumbangan yang serupa dengan itu;

(3) Pemberian sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disertai dengan pemberian kemudahan fasilitas, tidak mengurangi ataupun membebaskan kewajiban pihak ketiga kepada negara, daerah, dan desa untuk membayar pajak dan retribusi maupun kewajiban lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Pemberian sumbangan dari pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak dapat ditarik kembali oleh pihak manapun.

Pasal 4

Pihak Ketiga dalam memberikan sumbangan kepada Pemerintah Desa tidak boleh menuntut kemudahan fasilitas atau keringanan kewajiban lainnya kepada Negara, Daerah dan Desa;

BAB III

BENTUK DAN BESARNYA SUMBANGAN

Pasal 5

(1) Sumbangan dari pihak ketiga kepada desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barang baik bergerak ataupun tidak bergerak;

(2) Sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai kehendak pihak ketiga;

(3) Bentuk, besaran dan frekuensi Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Desa tidak ditentukan.

BAB IV KETENTUAN PENGELOLAAN

Pasal 6

(1) Pemerintah Desa melakukan penerimaan sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

(2) Penerimaan sumbangan dari pihak ketiga yang berbentuk uang, barang baik bergerak maupun barang tidak bergerak diterima oleh Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik desa yang dituangkan dalam naskah perjanjian;

(3) Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 secara teknis operasional dilakukan oleh Kepala Urusan Umum selaku Panitia Pengurus Barang Desa Karangdoro.

Pasal 7

(1) Semua hasil penerimaan sumbangan pihak ketiga yang berbentuk uang dan/atau yang disamakan dengan uang seluruhnya disetorkan ke Kas Desa dan dicantumkan pada laporan keuangan Pemerintah Desa;

(2) Pengelolaan sumbangan pihak ketiga berupa uang dan atau yang disamakan dengan uang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(3) Pengelolaan uang dan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;

(4) Tata cara pengelolaan sumbangan pihak ketiga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Kepala Desa;

(5) Mekanisme penerimaan dan pengadministrasian sumbangan pihak ketiga diatur dalam Peraturan Kepala Desa.

Pasal 8

Sumbangan pihak ketiga yang diterima desa harus dipergunakan bagi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pembangunan, Pembinaan dan pemberdayaan untuk kesejahteraan masyarakat.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 9

Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Pemerintah Desa sebelum

berlakunya Peraturan Desa ini, tetap dinyatakan sah menjadi hak milik

Pemerintah Desa.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan daerah ini sepanjang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan kepada sekretaris desa menungundangankan peraturan desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari Kabupaten Banyuwangi.

Demikian contoh SK kepala desa tentang sumbangan pihak ketiga. Semoga bermanfaat terimakasih.

AMBIL DISINI CONTOH SK NYA

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel