Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin Menikah Lagi, Mau Tau Dengan Siapa? Yuk Simak Berikut Ini!
Antasela.com - Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin bersama dengan Rashda Diana kini resmi menikah. Prosesi pernikahan mereka dilakukan di Pondok Modern Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, pada Minggu (3/1/2021).
Untuk diketahui bawa Istri dari Presidium Koalisi Aksi
Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersebut yakni cucu dari pendiri Pondok Modern
Darussalam Gontor, KH Imam Zarkasyi.
Dilansir laman litapdimas.kemenag.go.id, Rashda Diana lahir
di Ponorogo pada tanggal 5 Mei 1973. Adapun jabatan Rashda Diana sebagai lektor
di bidang keilmuan Syariah dan Ilmu Hukum.
Baca juga: Din Syamsuddin Menikah dengan Cucu Pendiri Pondok
Gontor di Ponorogo, Prosesi Digelar Tertutup
gambar milik pikiran-rakyat |
Sampai saat ini, ia mengajar di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo. Sementara dilansir dari situs unida.gontor.ac.id, Rashda Diana tercatat sebagai staf pengajar. Ia mengajar Sekolah Banding Fikih. Sebelum mengajar di Gontor, Rashda Diana diketahui mengenyam pendidikan di Fakultas Syariah Islamiyah Al-Azhar, Kairo, Mesir. Setelah purna, ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dengan program studi Pemikiran Jurusan Hukum Islam dan menyelesaikan program doktornya pada Juni 2019.
Pernikahan ini dilakukan secara tertutup Kabar pernikahan Din Syamsuddin dengan Rashda Diana dibenarkan Kepala Desa Gontor, Agung Prihandoko. Menurutnya, Din Syamsuddin mengajukan permintaan surat pengantar dari Desa Gontor ke KUA Mlarak pada Selasa (29/12/2020). Semua syarat pernikahan yang dibutuhkan itu, kata dia, sudah dilengkapi oleh yang bersangkutan sesuai prosedur yang berlaku. "Prosedurnya sama dengan warga lain. Semua persyaratannya sudah lengkap, mulai dari pengantar dan sebagainya," jelas Agung. Adapun acara pernikahan Din Syamsuddin dengan Rashda Diana yang digelar di lingkungan Pondok Gontor itu dilakukan secara tertutup. "Pernikahan itu terbatas hanya untuk keluarga," kata Agung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
"Ini Sosok Rashda Diana, Istri Din Syamsuddin", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/01/03/17050661/ini-sosok-rashda-diana-istri-din-syamsuddin?page=all.
Editor : Setyo Puji
Begini Alasan Novalinda Ceraikan Din Syamsuddin: Sering Cekcok hingga Kurang Perhatian
Melansir dari detik.com, Din Syamsuddin alias
Sirajuddin Syamsudin hari ini resmi menikah untuk ketiga kalinya. Pernikahan
keduanya dengan Novalinda Jonafrianty kandas setelah Din Syamsuddin
diceraikan. Lalu Apa alasannya?
Dikutip detikcom dari putusan PA Jaksel,
Minggu (3/1/2021), Din dan Novalinda tercatat menikah di KUA Menteng, Jakarta
Pusat, pada 13 Maret 2011. Dari pernikahan itu, mereka tidak dikaruniai anak.
Din Syamsuddin menikahi Novalinda setelah istri pertamanya,
Fira Baranata, meninggal dunia pada 2010. Selama 9 tahun berumah tangga dengan
Novalinda, pernikahan Din Syamsuddin disebut kurang harmonis.
Novalinda, pekerjaan sehari-hari sebagai notaris, mengajukan
gugatan cerai atas Din Syamsuddin pada 30 November 2020.
Berikut alasan Novalinda menceraikan Din Syamsuddin :
1. Bahwa ketentraman rumah tangga Penggugat dengan Tergugat
mulai goyah pada bulan Mei 2011 setelah antara Penggugat dengan Tergugat
terjadi perselisihan secara terus-menerus sampai saat ini.
2. Antara Penggugat dan Tergugat memiliki prinsip hidup dan visi misi yang
berbeda dalam menjalani kehidupan berumah tangga.
3. Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan
keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa kurang
diperhatikan.
4. Bahwa puncak permasalahan antara Penggugat dan tergugat terjadi pada bulan Juli
2020 yang disebabkan oleh antara Penggugat dan Tergugat terjadi silang
pendapat. Sejak saat itu antara Penggugat dan Tergugat sudah pisah ranjang dan
sudah tidak lagi melakukan hubungan sebagaimana layaknya suami isteri.
5. Bahwa antara penggugat dan tergugat telah berupaya mengatasi masalah
tersebut dengan mengajak tergugat berbicara baik-baik tetapi tidak berhasil.
6. Bahwa dengan sebab-sebab tersebut di atas, maka Penggugat merasa Rumah
Tangga antara Penggugat dan Tergugat tidak bisa dipertahankan lagi, karena
perselisihan yang berkepanjangan dan sulit diatasi dan tidak dapat diharapkan
lagi, maka Penggugat berkesimpulan lebih baik bercerai dengan Tergugat.
Pendaftaran gugatan cerai sendiri didaftarkan ke Pengadilan
Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 30 November 2020 dan dikabulkan pada 16
Desember 2020.
"Menyatakan, Tergugat yang telah dipanggil secara resmi
dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir. Mengabulkan gugatan
Penggugat dengan verstek. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat
(Tergugat) terhadap Penggugat (Penggugat)," demikian bunyi putusan yang
diketok dengan ketua Andi Akram serta anggota Uu Abd Haris dan Cecep Makmun.
Dalam Selama sidang, Din Syamsuddin tidak pernah
hadir sehingga diputus secara verstek. Majelis mengabulkan gugat cerai dengan
pertimbangan:
1. Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi
perselisihan dan pertengkaran sejak bulan Mei 2011 yang disebabkan karena
antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada komunikasi lagi.
2. Bahwa Tergugat memiliki banyak kegiatan di luar rumah, baik kegiatan
keagamaan maupun kemasyarakatan. Yang menyebabkan Penggugat merasa 3. kurang
diperhatikan.
4. Bahwa Penggugat dan Tergugat telah pisah rumah sejak bulan Juli 2020, sejak
itu tidak ada lagi hubungan keduanya sebagaimana layaknya suami isteri sampai
sekarang.
5. Bahwa pihak keluarga telah berusaha merukunkan Penggugat dan Tergugat namun
tidak berhasil.
Soal Harta Gono-Gini
Majelis hakim juga menetapkan harta bersama berupa rumah
dan mobil Alphard.
"Menetapkan harta berupa 4.1. Sebuah rumah dua tingkat
di atas sebidang tanah seluas 1014 Meter Persegi (Sertifikat Hak Milik No.
-/Pondok Labu atas nama Tergugat), yang terletak di Jakarta Selatan. 4.2.
Sebuah mobil sedan merek Toyota Alphard tahun 2014 adalah harta bersama
Penggugat dan Tergugat," ujar majelis.
Din Syamsuddin pada hari ini, Minggu (3/1), menikah
dengan cucu pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor, Rashda Diana. Momen
bahagia ini akan berlangsung di Ponpes Gontor, Ponorogo.
"Iya, mohon doanya," ucap Din saat dihubungi,
Minggu (3/1/2021).
Informasi mengenai hari pernikahan deklarator Koalisi Aksi
Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu juga disampaikan oleh Dekan Fisipol
Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ma'mun Murad. Ma'mun menyebut bahwa
pernikahan itu akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
"Prof. Din Syamsuddin menikah pagi ini, Ahad, 3 Januari
2021, jam 09.00 di Pesantren Gontor dengan Dr. Rashda Diana, Lc. MA., cucu
pendiri Pesantren Gontor," tulis Ma'mun dalam akun Twitter-nya seperti
dilihat detikcom.
Sementara itu, Diketahui, Rashda Diana adalah putri kedua
dari almarhum KH Imam Subakir Ahmad, yang merupakan putra KH Ahmad Ridwan. KH
Ahmad Ridwan merupakan pendiri Ponpes Gontor. sumber detik.com