Mengejutkan! KPK Geledah Gedung DPRD Jabar, Ada Anggota Dewan Terima Duit Rp 8,5 Miliar
![]() |
Gambar milik tribunjabar |
Antasela.com, BANDUNG - Penyelidik KPK geledah Gedung DPRD Jabar di Jalan Diponegoro Kota Bandung, Kamis (3/12/2020) siang.
Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti kasus korupsi yang menjerat anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim.
Abdul Rozaq Muslim sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah dari dari Carsa, mantan kepala desa yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung.
Kasus ini terkait dengan kasus suap yang menjerat Bupati Indramayu, Supendi. Supendi juga turut divonis bersalah.
Dilansir Tribun, para penyelidik KPK ini tampak mengenakan rompi bertuliskan KPK. Mereka memasuki salah satu ruangan Sekretariat DPRD Jabar dan ruangan Fraksi Partai Golkar DPRD Jabar.
Dalam kasus ini, Abdul Rozaq Muslim diduga menerima uang Rp 8,5 miliar lebih.
Pada persidangan kasus Supendi dan Carsa, Abdul Rozaq Muslim juga sempat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu, dia mengklarifikasi soal penerimaan uang.
Di persidangan Rabu (5/2/2020), dari dakwaan senilai Rp 8,5 miliar, jaksa membuktikan penerimaan uang Rp 1,6 miliar.
Saat itu, Rozaq menjelaskan bahwa dia mengakui ditemui Carsa pada 2017. Dalam pertemuan itu, Carsa meminta bantuan anggaran banprov untuk Pemkab Indramayu.
"Dia menawarkan kalau proyeknya sukses dan ada rezeki, dia mau ngasih 3-5 persen. Saya dalam kapasitas tidak meminta," ujar Abdul Rozaq Muslim di persidangan.
Hanya saja, dia dibuatkan rekening BJB dan menerima buku tabungan serta kartu ATM. Total nilainya mencapai Rp 1,6 Miliar.
"Tapi dari awal saya sama Carsa sudah berkomitmen bahwa uang di ATM itu untuk pembayaran rumah saya Rp 450 juta. Bisnis mangga di lahan seluas 10 hektare di lahan Perhutani, saya ada surat pengelolaan lahannya dari Perhutani. Nah di ATM itu, saya tidak tahu apakah Carsa memberikan fee atau tidak, saya tidak paham. Tapi yang pasti, dia tidak pernah bicara realisasi fee itu," ucap dia.
Menurut Rozaq, terkait pemberian Rp 1,6 miliar itu bisa ia pertanggung jawabkan.
Terutama soal kerja sama perkebunan mangga. Dalam kerjasama bisnis itu, Rozaq berperan mengatur dan Carsa menyediakan dana.
"Surat-suratnya ada. Untuk pembelian rumah itu belum dibuat akta jual belinya karena pembayarannya kan dicicil," ujar dia.
"Uang Rp 1,1 miliarnya ini sudah saya kembalikan ke negara melalui KPK," ucap dia. Sumber Tribunnews alamat url https://jabar.tribunnews.com/amp/2020/12/03/breaking-news-kpk-geledah-gedung-dprd-jabar-ada-anggota-dewan-terima-duit-rp-85-miliar.