Mengejutkan! Karyawan yang Terima BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Bakal Kena Sanksi dari Kemnaker dan Disuruh Mengembalikan Uangnya.

Ilustrasi

Antasela.com - Bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan termin II sudah selesai disalurkan. Namun, mengejutkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta kembali dana yang sudah diberikan.

Menteri Ketenagakeraan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan, pasalnya dana yang datang kembali ke penerima bantuan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.


Selain itu juga bagi perusaahan atau pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sesuai akan diberi sanksi.


"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan," tegas Ida. 


Meski begitu, bagi pekerja juga akan diberi sanksi jika tak kunjung kembalikan dana subsidi BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

 

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang harus mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

 

"Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang harus mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," ujar Ida.

 

Baca Juga: Bukan Luhut Binsar, Ini Sosok yang Ditunjuk Presiden Jokowi untuk Gantikan Mensos Juliari Batubara

 

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah:


Syarat calon penerima BLT BPJS ketenagakerjaan 


1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);


2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;


3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

4. Pekerja / buruh penerima upah;

5. Memiliki rekening bank yang aktif;


6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.


Demikianlah. Sumber 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel