Mau Tahu? Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 Menurut Permendesa PDTT 14 Tahun 2020, Ini Penjelasannya!
Seperti kita ketahui bersama, bahwa untuk prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 kali ini kembali dirubah untuk yang ke-3 kalinya menjadi Permendesa PDTT 14 Tahun 2020, tentang Perubahan Ke-3 Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Perubahan ketiga ini mengatur tentang penambahan jangka waktu bantuan langsung tunai Desa. Tentu saja karena perkembangan yang ada dalam menghadapi Pandemi COVID-19 yang berlarut-larut dan berkepanjangan.
Berikut besaran dan Jangka waktu pemberian BLT Dana Desa:
- masa
penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020;
- besaran
BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per
keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- besaran
BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per
keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September);
- besaran
BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per
keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember);
- BLT
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan
sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
- Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 4
(empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah
Desa Khusus; dan
- Berdasarkan penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1, ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012).
Dalam Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ditetapkan Gus Menteri Abdul Halim Iskandar di Jakarta pada tanggal 28
September 2020. Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
diundangkan Dirjen PP Kemenkumham Widodo Ekatjahjana pada tanggal 30 September
2020 di Jakarta.
Dalam Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
ditempatkan pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1129. Agar
setiap orang mengetahuinya.
Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga
Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
2020
Latar Belakang Permendesa PDTT 14 Tahun 2020
Dalam Pertimbangan Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 adalah:
- bahwa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, perlu mengatur mengenai penambahan jangka
waktu bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubah;
- bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
Dasar Hukum Permendesa PDTT 14 Tahun 2020
Dasar hukum Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 adalah:
- Pasal
17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5864);
- Peraturan
Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 94);
- Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 192);
- Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6
Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
- Peraturan
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632);
ilustrasi/fin.co.id |
Inilah Isi Perubahan Ketiga Permendesa Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020
Berikut adalah isi Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang
Perubahan Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bukan format asli:
PERATURAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,
DAN TRANSMIGRASI TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG
PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020.
Pasal I
Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1012) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi:
- Nomor
6 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367); dan
- Nomor
7 Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 632),
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Inilah Isi Lampiran Permendesa Perubahan Ketiga Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020
Berikut adalah isi Lampiran II Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 1012) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, bukan format asli:
SISTEMATIKA CONTOH-CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA
TAHUN 2020
- PELAKSANAAN
PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA TUNAI DESA
- PENCEGAHAN
KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
- PENGEMBANGAN
ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
- PELAKSANAAN
KEAMANAN PANGAN DI DESA
- PELAYANAN
PENDIDIKAN BAGI ANAK
- PENGEMBANGAN
KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
- PENCEGAHAN
PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
- PEMBELAJARAN
DAN PELATIHAN KERJA
- PENGEMBANGAN
DESA INKLUSI
- PENGEMBANGAN
PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN
- PEMBENTUKAN
DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA
- PEMBANGUNAN
DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
- PEMBANGUNAN
EMBUNG DESA TERPADU
- PENGEMBANGAN
DESA WISATAvPENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
- PENGENDALIAN
PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
- PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN/ATAU NONALAM
- KEGIATAN
TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM DAN/ATAU NONALAM
- SISTEM
INFORMASI DESA
- PENGEMBANGAN
KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
- PEMBERDAYAAN
HUKUM DI DESA
BERIKUT CONTOH PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2020
A. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA DENGAN POLA PADAT KARYA
TUNAI DESA
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai padat
karya tunai di Desa. Padat karya tunai di Desa merupakan kegiatan pemberdayaan
keluarga miskin, pengangguran, dan keluarga dengan balita gizi buruk yang
bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan
teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan
menurunkan angka stunting.
- Padat
Karya Tunai Desa adalah
- diprioritaskan
bagi:
- anggota
keluarga miskin;
- penganggur;
- setengah
penganggur; dan
- anggota
keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis
(stunting);
- memberikan
kesempatan kerja sementara;
- menciptakan
kegiatan yang berdampak pada peningkatan pendapatan tanpa sepenuhnya
menggantikan pekerjaan yang lama;
- mekanisme
dalam penentuan upah dan pembagian upah dibangun secara partisipatif
dalam musyawarah Desa;
- berdasarkan
rencana kerja yang disusun sendiri oleh Desa sesuai dengan kebutuhan
lokal; dan
- difokuskan
pada pembangunan sarana prasarana perdesaan atau pendayagunaan sumber
daya alam secara lestari berbasis pemberdayaan masyarakat.
- Manfaat
Padat Karya Tunai Desa
- menyediakan
lapangan kerja bagi penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin, dan
keluarga dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis
(stunting);
- menguatkan
rasa kebersamaan, keswadayaan, gotong-royong dan partisipasi masyarakat;
- mengelola
potensi sumber daya lokal secara optimal;
- meningkatkan
produktivitas, pendapatan dan daya beli masyarakat Desa; dan
- mengurangi
jumlah penganggur, setengah penganggur, keluarga miskin dan keluarga
dengan balita gizi buruk dan/atau kekurangan gizi kronis (stunting).
- Dampak
- terjangkaunya
(aksesibilitas) masyarakat Desa terhadap pelayanan dasar dan kegiatan
sosial-ekonomi;
- turunnya
tingkat kemiskinan perdesaan;
- turunnya
tingkat pengangguran perdesaan;
- turunnya
jumlah balita kurang gizi di perdesaan; dan
- turunnya
arus migrasi dan urbanisasi.
- Sifat
kegiatan Padat Karya Tunai Desa
- swakelola:
- kegiatan
padat karya tunai di Desa dilaksanakan melalui mekanisme swakelola; dan
- sub
kegiatan untuk penyediaan barang dan jasa yang tidak dapat dipenuhi Desa
dapat dipenuhi melalui kontrak sederhana dengan penyedia barang dan/atau
jasa.
- mengutamakan
tenaga kerja dan material lokal Desa yang berasal dari Desa setempat,
sehingga mampu menyerap tenaga kerja lokal dan meningkatkan pendapatan
masyarakat Desa.
- Upah
tenaga kerja dibayarkan secara langsung secara harian, dan jika tidak
memungkinkan maka dibayarkan secara mingguan.
- Contoh-contoh
kegiatan pembangunan Desa yang menyerap tenaga kerja/padat karya dalam
jumlah besar:
- rehabilitasi
irigasi Desa;
- rehabilitasi
saluran pengering/drainase Desa;
- pembersihan
daerah aliran sungai;
- pembangunan
jalan rabat beton;
- pembangunan
tembok penahan tanah/talud;
- pembangunan
embung Desa;
- penanaman
hutan Desa;
- penghijauan
lereng pegunungan; dan
- pembasmian
hama tikus.
B. PENCEGAHAN KEKURANGAN GIZI KRONIS (STUNTING)
Stunting adalah kondisi gagal tumbuh pada anak balita akibat
kekurangan gizi kronis terutama pada 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK).
Kondisi gagal tumbuh pada anak balita disebabkan oleh kurangnya asupan gizi
yang berulang, infeksi berulang, dan pola asuh yang tidak memadai terutama
dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Anak tergolong stunting apabila lebih
pendek dari standar umur anak sebayanya. Standar panjang atau tinggi badan anak
dapat dilihat pada buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA).
Balita dan/atau bayi dibawah usia dua tahun (Baduta) yang
mengalami stunting akan memiliki tingkat kecerdasan tidak maksimal, menjadikan
anak menjadi lebih rentan terhadap penyakit dan di masa depan dapat beresiko
pada menurunnya tingkat produktivitas. Pada akhirnya secara luas stunting akan
dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kemiskinan dan memperlebar
ketimpangan.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab stunting dapat
digambarkan sebagai berikut:
- praktek
pengasuhan anak yang kurang baik;
- masih
terbatasnya layanan kesehatan untuk ibu selama masa kehamilan, layanan
kesehatan untuk Balita/Baduta dan pembelajaran dini yang berkualitas;
- masih
kurangnya akses rumah tangga/keluarga ke makanan bergizi; dan
- kurangnya
akses ke air bersih dan sanitasi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk menangani
kekurangan gizi kronis (stunting) melalui kegiatan sebagai berikut:
- Pelayanan
Peningkatan Gizi Keluarga di Posyandu berupa kegiatan:
- penyediaan
makanan bergizi untuk ibu hamil;
- penyediaan
makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 0-6 bulan;
- penyediaan
makanan bergizi untuk ibu menyusui dan anak usia 7-23 bulan; dan
- penyediaan
makanan bergizi untuk balita.
- menyediakan
dan memastikan akses terhadap air bersih;
- menyediakan
dan memastikan akses terhadap sanitasi (jamban keluarga);
- penyuluhan
konsumsi masyarakat terhadap pangan sehat dan bergizi;
- menyediakan
akses kepada layanan kesehatan dan Keluarga Berencana (KB);
- penyuluhan
pentingnya pengasuhan anak kepada pada orang tua;
- penyuluhan
pendidikan gizi masyarakat;
- memberikan
pengetahuan tentang kesehatan seksual dan reproduksi,serta gizi kepada
remaja;
- meningkatkan
ketahanan pangan dan gizi di Desa;
- pelayanan
kesehatan lingkungan (seperti penataan air limbah, dan lain lain)
- bantuan
biaya perawatan kesehatan dan/atau pendampingan untuk ibu hamil, nifas dan
menyusui, keluarganya dalam merawat anak dan lansia;
- penyuluhan
pasca persalinan, kunjungan nifas, dan kunjungan neonatal;
- penyuluhan
pemberian imunisasi, stimulasi perkembangan anak, peran ayah dalam
pengasuhan, dan lain lain;
- kampanye
kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga;
- pelatihan
kader kesehatan masyarakat untuk gizi, kesehatan, air bersih, sanitasi,
pengasuhan anak, stimulasi, pola konsumsi dan lainnya; dan
- pelatihan
kader untuk melakukan pendampingan dalam memberi Air Susu Ibu (ASI),
pembuatan makanan pendamping Air Susu Ibu (ASI), stimulasi anak, cara
menggosok gigi, dan cuci tangan pakai sabun untuk 1000 hari pertama
kehidupan.
C. PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
Konsep Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD
HI) merujuk pada Pasal 1 ayat (2) Perpres No. 60 Tahun 2013 yang menyatakan
bahwa Pengembangan Anak Usia Dini Holistik lntegratif yang selanjutnya
disingkat PAUD HI adalah upaya pengembangan anak usia dini yang dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan esensial anak yang beragam yang beragam dan saling terkait
secara simultan, sistematis, dan terintegrasi. PAUD HI merupakan bentuk
komitmen Pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak tumbuh kembang anak usia
dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta
perlindungan dan kesejahteraan dilaksanakan secara simultan, sistematis,
menyeluruh, terintegrasi, dan berkesinambungan untuk mewujudkan anak yang
sehat, cerdas, dan berkarakter sebagai generasi masa depan yang berkualitas dan
kompetitif. PAUD HI dilaksanakan di Lembaga-lembaga PAUD baik Taman
Kanak-Kanak, Kelompok Bermain, Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD Sejenis
dengan sasaran anak sejak lahir hingga usia 6 tahun.
Lembaga PAUD merupakan binaan Dinas Pendidikan akan tetapi
program PAUD-HI memerlukan pembinaan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa, Kantor Urusan Agama, Dinas Sosial, Dinas
Kependudukan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah
Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak, dan perangkat daerah terkait lainnya.
Pelaksanaan PAUD-HI di lapangan dilakukan dengan
mengintegrasikan layanan pendidikan dengan kesehatan dan parenting, dilakukan
dengan cara:
- lembaga
PAUD menyelenggarakan layanan Posyandu untuk penimbangan berat badan anak
dan pengukuran panjang/tinggi badan anak setiap bulan;
- pemberian
makanan tambahan;
- pemberian
vitamin A untuk anak dilanjutkan pertemuan parenting dengan orang tua
anak;
- anak-anak
PAUD mendatangi Posyandu atau Puskesmas terdekat untuk dilakukan
penimbangan berat badan anak dan pengukuran panjang/tinggi badan anak
setiap bulan; dan
- kegiatan
parenting dilaksanakan di Lembaga PAUD pada waktu yang disepakati bersama.
Kegiatan PAUD-HI dapat dijabarkan sebagai berikut:
- stimulasi
pendidikan, pengembangan karakter dan Perilaku Hidup Bersih Dan Sehat
(PHBS) di Lembaga PAUD oleh guru PAUD;
- penimbangan
berat badan anak dan pengukuran tinggi badan anak anak oleh guru PAUD;
- pemberian
imunisasi dan Vitamin A oleh Petugas Kesehatan;
- pemantauan
tumbuh kembang anak oleh guru PAUD; dan
- kegiatan
parenting diisi oleh narasumber dari berbagai ahli sesuai dengan topik
yang dibahas (seperti kesehatan, gizi, pengasuhan, tumbuh kembang anak,
perlindungan anak, kesejahteraan, pengembangan karakter anak, bermain yang
mencerdaskan, PHBS, pemanfaatan lingkungan rumah sebagai apotik dan warung
hidup).
PAUD-HI yang dilaksanakan secara intensif dan masif mampu
mencegah stunting pada anak sejak lahir hingga 2 tahun dan mengurangi resiko
stunting pada anak di atas 2 tahun hingga 6 tahun. Program PAUD HI dapat
dikelompokkan kedalam 2 kelompok besar sesuai dengan usia anak:
- program
pengasuhan bersama untuk orang tua dan anak usia lahir – 2 tahun; dan
- program
PAUD regular untuk anak usia 3-6 tahun ditambah kegiatan parenting.
Dana Desa untuk pelaksanaan PAUD-HI dapat dialokasikan untuk
membiayai kegiatan sebagai berikut:
- rak
untuk tempat mainan anak;
- mainan
untuk anak 0-2 tahun untuk mendukung sensitivitas indera, motorik bahasa,
dan sosial-emosional;
- mainan
untuk anak usia 3-6 tahun;
- karpet
untuk kegiatan orang tua dan anak;
- meja
dan bangku sesuai ukuran anak usia 3-6 tahun;
- buku-buku
untuk anak 0-6 tahun;
- alat
pengukuran tinggi dan berat badan anak;
- buku
pemantauan pencapaian perkembangan anak (lnstrumen dari Pusat);
- kegiatan
parenting untuk ibu hamil dan ibu anak usia 0-6 tahun;
- penggandaan
buku dan bahan ajar untuk orang tua sesuai yang dibahas dalam parenting;
- penggandaan
poster-poster terkait bahan yang diperlukan;
- makanan
tambahan untuk anak 6 bulan-2 tahun dan 3-6 tahun sebaiknya diupayakan
memanfaatkan sumber makanan lokal yang ada di Desa dengan pengaturan
pemberian sebagai berikut:
- makanan
tambahan untuk anak 6 bulan-2 tahun diberikan setiap kegiatan (minimal 2
kali dalam sebulan); dan
- makanan
tambahan untuk anak 3-6 tahun diberikan minimal 2 kali dalam seminggu
dengan melibatkan orang tua.
- pembuatan
atau rehab toilet untuk orang dewasa dan anak (dibuat secara terpisah)
dilengkapi dengan:
- sumber
air bersih;
- pembuangan
limbah yang benar; dan
- sanitasi.
- tempat
cuci tangan dilengkapi sabun dan handuk bersih;
- tempat
pembuangan sampah di ruangan dan pembuangan di luar ruangan;
- alat-alat
makan yang tidak habis pakai (bukan terbuat dari plastik); dan
- obat-obatan
ringan P3K.
D. PELAKSANAAN KEAMANAN PANGAN DI DESA
Pelaksanaan keamanan pangan harus dimulai dari individu,
keluarga, hingga masyarakat, termasuk di perdesaan. Oleh karena itu, masyarakat
Desa harus meningkatkan kemandirian dalam menjamin pemenuhan kebutuhan pangan
yang aman. Untuk meningkatkan kemandirian masyarakat Desa perlu dilaksanakan
kegiatan keamanan pangan secara berkelanjutan. Kegiatan keamanan pangan yang
dapat dilakukan di Desa antara lain:
- Pembentukan
dan Pelatihan Kader Keamanan Pangan Desa (KKPD) KKPD yang dilatih dapat
berasal dari kelompok PKK, Kader Pembangunan Manusia (KPM), Anggota Karang
Taruna, Guru, dan lain lain. KKPD akan bertugas untuk melakukan:
- sosialisasi
keamanan pangan kepada masyarakat;
- pendampingan
pada pelaku usaha pangan untuk penerapan cara produksi pangan yang baik;
dan
- koordinasi
dengan Dinas Kesehatan untuk membantu pengawasan terhadap produk pangan
yang beredar di desa.
- Sosialisasi
keamanan pangan kepada masyarakat dan pelaku usaha pangan. Sasaran
sosialisasi antara lain:
- ibu
rumah tangga;
- anak-anak,
pemuda, dan lain lain;
- pelaku
usaha pangan:
- industri
rumah tangga pangan;
- kelompok
usaha bersama;
- pedagang
kreatif lapangan; dan
- penjaja
pangan di kantin sekolah/sentra kuliner, dan lain lain;
- pelaku
usaha ritel (warung/toko/mini market/pasar) di Desa.
- Pendampingan
pada pelaku usaha untuk penerapan cara produksi pangan yang baik dalam
rangka memperoleh izin edar dari Badan POM/ Sertifikat Produksi Pangan
Industri Rumah Tangga (SPPIRT) dari Dinas Kesehatan/Sertifikat Higiene
Sanitasi dari Dinas Kesehatan.
- Peningkatan
pengetahuan tentang pengawasan produk pangan yang beredar di Desa,
seperti: alat keamanan pangan (pembelian sampel dan rapid test kit).
- Penyediaan
sarana informasi keamanan pangan seperti: poster, leaflet, spanduk.
E. PELAYANAN PENDIDIKAN BAGI ANAK
Pendidikan berperan penting dalam menciptakan sumber daya
manusia (SDM) yang berkualitas dan dapat memberikan kontribusi terhadap
peningkatan kemajuan Desa. Pendidikan akan menciptakan SDM dengan karakter
unggul, memiliki keahlian dan keterampilan, dapat menjadi agen perubahan untuk
pembangunan Desa yang lebih baik. Keberlanjutan dan jaminan pendidikan untuk
anak di Desa merupakan pendorong utama untuk peningkatan kesejahteraan Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk mendukung kegiatan
pendidikan bagi anak-anak, antara lain:
- Pembangunan/rehabilitasi
gedung PAUD sesuai dengan Standar PAUD yang ditetapkan oleh
Kementerian/Lembaga/Dinas. Pembangunan/Rehabilitasi diutamakan bagi Desa
yang belum tersedia layanan PAUD;
- Bantuan
Alat Peraga Edukatif (APE) untuk PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah nonformal
milik Desa;
- Sarana
dan prasarana taman posyandu, taman bermain, taman bacaan masyarakat,
taman belajar keagamaan bagi anak-anak, alat bermain tradisional anak usia
dini;
- Bantuan
insentif guru/pembina PAUD/TK/TPA/TKA /TPQ/guru taman belajar keagamaan,
taman belajar anak dan fasilitator pusat kegiatan belajar masyarakat;
- Bantuan
biaya pelatihan guru PAUD, kader kelompok pengasuhan, bina keluarga
balita;
- Bantuan
biaya operasional penyelenggaraan pendidikan;
- Perpustakaan
Desa, fasilitas belajar tambahan bagi remaja, buku bacaan, peralatan olah
raga;
- Sarana
dan prasarana bagi anak putus sekolah, anak jalanan, maupun anak lainnya;
- Peningkatan
pengetahuan dan pelatihan bagi remaja seperti: pengembangan sarana
produksi pertanian, pengembangan pembibitan untuk tanaman, perikanan,
dan/atau perkebunan, perbengkelan otomotif sederhana, alat bermain
tradisional, sanggar seni dan budaya;
- Penanganan
anak usia 7-18 tahun yang tidak sekolah, putus sekolah, atau tidak
melanjutkan pendidikan sampai minimal jenjang pendidikan menengah untuk
keluarga miskin, seperti:
- pendataan
dan identifikasi Anak Tidak Sekolah (ATS);
- bantuan
insentif pendampingan kepada ATS dan orang tua dalam upaya memastikan
anak kembali bersekolah pada jalur (formal atau nonformal) dan jenis
layanan pendidikan (umum atau vokasi) sesuai minat dan bakatnya;
- bantuan
peralatan pendidikan sebelum anak diterima di satuan pendidikan;
- bantuan
biaya pendidikan untuk anak minimal jenjang pendidikan menengah;
- pemberian
bantuan biaya pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus; dan
- biaya
operasional penyelenggaraan gerakan kembali bersekolah.
- Menyediakan
beasiswa bagi anak-anak Desa yang berprestasi untuk memperoleh pendidikan
lanjutan tingkat atas atau pendidikan tinggi.
F. PENGEMBANGAN KETAHANAN DAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
- Pelatihan
Pengelolaan Keuangan Keluarga (Literasi Investasi Sederhana)
Salah satu problem yang membuat ketahanan keluarga menjadi
rendah adalah kondisi ekonomi keluarga. Menurut data BADILAG (2017), persoalan
keuangan keluarga menjadi penyebab perceraian kedua terbesar di Indonesia. Dari
364.163 kasus perceraian, 105.266 pasutri menyebutkan alasan ekonomi sebagai
peyebab konflik yang berujung perceraian. Dalam konteks ekonomi keluarga, ada 2
aspek yang sama-sama penting: menambah penghasilan (income generating) dan mengelola
keuangan (financial management). Selama ini sebagian besar program diarahkan
pada aspek menambah penghasilan, sedangkan aspek mengelola keuangan keluarga
dengan investasi sederhana kurang diperhatikan.
- Tujuan
Umum:
Memfasilitasi keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi keluarga melalui perencanaan keuangan keluarga yang baik.
- Tujuan
Khusus:
- Membangun
paradigma melek finansial dan investasi;
- Meningkatkan
kemampuan menyusun tujuan keuangan keluarga dan dasar-dasar perencanaan
keuangan;
- Meningkatkan
kemampuan untuk menghitung beberapa dana keuangan (kalkulator):
- dana
pendidikan anak;
- dana
ibadah; dan
- dana
kebutuhan khusus
- Meningkatkan
pengetahuan tentang jenis-jenis instrumen investasi terutama tabungan
emas;
- Memiliki
pengetahuan ciri-ciri investasi bodong
- Materi
Pelatihan
- melek
finansial dalam perspektif agama;
- dasar-dasar
perencanaan keuangan, menyusun tujuan keuangan keluarga (timeline),
finansial check-up;
- menghitung
dana-dana penting (dana pendidikan anak, dana ibadah, dana pensiun);
- instrumen
(jenis-jenis) investasi, mengukur risiko investasi;
- simulasi
menyusun dan menghitung rencana keuangan keluarga;
- mengenal
ciri-ciri investasi bodong; dan
- pelatihan
kader Desa dalam pengelolaan keuangan keluarga melalui siklus hidup
manusia (anak, remaja, dewasa dan lansia).
- Bentuk
Penggunaan Dana Desa
- pelatihan
kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga;
- pelatihan
perempuan kader Desa untuk pendampingan pengelolaan keuangan keluarga;
- Pelatihan
pengelolaan keuangan keluarga dengan investasi sederhana (umum);
- pelatihan
menyusun rencana aksi untuk dana/tabungan pendidikan anak; dan
- pendampingan
keluarga-keluarga warga Desa untuk pengelolaan keuangan keluarga oleh
perempuan kader Desa.
- Penyuluhan
Cegah Kawin Anak dalam Perspektif Agama
Perkawinan anak di Indonesia masih menjadi sebuah persoalan
besar. Berdasarkan data Riskesdas 2010, dari keseluruhan perkawinan di
Indonesia, sejumlah 4,8% perempuan menikah pada usia 10-14 tahun, sedangkan
42,3% perempuan menikah di usia 14-18 tahun. Selain pengetahuan umum tentang
kesehatan dan kehidupan berkeluarga, salah satu penyebab maraknya kawin anak
ini adalah pemahaman agama yang kurang cukup bagi orangtua, sehingga mereka
melestarikan tradisi ini. Karena itu, Desa harus melakukan pendekatan aktif
untuk mencegah kawin anak dalam perspektif agama.
- Tujuan
Meningkatkan pemahaman warga Desa umumnya dan orangtua pada
khususnya mengenai kawin anak dalam perspektif agama.
- Kelompok
Sasaran
- warga
desa;
- pemuka
agama; dan
- orangtua.
- Bentuk
Penggunaan Dana Desa
- pelatihan
kader desa untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama;
- penyuluhan
bagi orang tua untuk pencegahan kawin anak dalam perspektif agama; dan
- pendampingan
orang tua dalam pencegahan kawin anak dalam perspektif agama.
- Pelatihan
Persiapan Perkawinan Bagi Remaja Usia Kawin
Angka perceraian di Indonesia terus meningkat. Tahun 2007,
angka perceraian masih berkisar pada angka 8%, tetapi pada akhir tahun 2017
angka ini melonjak sampai di angka 19,7%. Berdasarkan berbagai riset, tingginya
angka perceraian ini dipengaruhi oleh kesiapan perempuan dan laki-laki untuk
mengelola dinamika perkawinannya. Untuk mengatasi hal ini, Desa harus
memberikan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin. Program ini saat ini
diadaptasi menjadi program persiapan perkawinan bagi remaja, sehingga mereka
dapat mempersiapkan dirinya dengan baik, dan juga dapat menunda usia menikah
bagi remaja.
- Tujuan
Umum
Meningkatkan pemahaman remaja tentang kematangan pribadi dan
kesiapan membangun perkawinan dan keluarga.
- Tujuan
Khusus
- meningkatkan
pemahaman remaja atas perkembangan kematangan pribadinya;
- meningkatkan
pemahaman remaja atas dasar-dasar perkawinan dan keluarga;
- meningkatkan
kecakapan hidup remaja terkait manajemen diri dan manajemen hubungan,
serta mengelola konflik; dan
- memfasilitasi
remaja untuk merencanakan perkawinan, termasuk kapan mereka akan
menikah.
- Materi
- psikologi
perkembangan dan kematangan personal;
- membangun
pondasi keluarga sakinah ;
- tantangan
kehidupan keluarga masa kini;
- membangun
hubungan relasi sehat dan manajemen konflik; dan
- merencanakan
perkawinan.
- Bentuk
Penggunaan Dana Desa
- pelatihan
tentang persiapan perkawinan bagi remaja;
- pelatihan
pendidik sebaya (peer educator);
- pelatihan
kader desa pendamping remaja (pendampingan sebaya); dan
- pendampingan
remaja oleh pendidik sebaya.
- Pendidikan
Keluarga Sakinah
Bagi warga Desa yang telah berkeluarga, meningkatkan
kualitas kehidupan keluarga menjadi penting, untuk mengurangi berbagai problema
keluarga, misalnya kekerasan dalam rumah tangga, percekcokan tanpa henti,
pengabaian anak, dan ujungnya perceraian. Desa memfasilitasi keluarga di
lingkungan masyarakat Desa untuk mampu mengelola kehidupan keluarganya.
- Tujuan
Umum
Meningkatkan pemahaman dan kecakapan hidup warga untuk
mengelola kehidupan sehingga terwujud keluarga sakinah atau kesejahteraan
keluarga dalam perspektif agama.
- Tujuan
Khusus
- meningkatkan
pemahaman pasutri tentang sakinah;
- meningkatkan
pemahaman pasutri tentang perspektif keadilan dalam keluarga;
- meningkatkan
kecakapan hidup pasutri tentang psikologi keluarga;
- meningkatkan
kecakapan hidup pasutri untuk mengelola konflik dalam perkawinan;
- meningkatkan
pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam mengasuh anak dalam
perspektif agama; dan
- meningkatkan
pemahaman dan kecakapan hidup pasutri dalam memenuhi kebutuhan keluarga.
- Materi
- belajar
rahasia nikah untuk relasi sehat;
- membangun
pondasi keluarga sakinah;
- mengelola
konflik dengan 4 pilar perkawinan sakinah;
- pengasuhan
anak dalam keluarga sakinah;
- pencegahan
kekerasan dalam rumah tangga; dan
- memenuhi
kebutuhan keluarga.
- Bentuk
Penggunaan Dana Desa
- pelatihan
keluarga sakinah untuk masing-masing materi pelatihan secara berseri;
- pelatihan
keluarga teladan pendamping keluarga sakinah; dan
- pendampingan
keluarga sakinah yang dilakukan keluarga teladan.
G. PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Kegiatan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat
Desa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba. Saat ini ditengarai penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba bukan hanya terjadi di kota-kota besar saja tetapi juga
telah masuk hingga wilayah perdesaan. Oleh karenanya perlu dilakukan upaya
pencegahan, dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat Desa tentang
bahaya penyalahgunaan Narkoba.
Dana Desa dapat digunakan untuk pencegahan penyalahgunaan
narkoba, antara lain:
- kegiatan
keagamaan;
- penyuluhan/sosialisasi/seminar
tentang bahaya Narkoba;
- pagelaran,
festival seni dan budaya;
- olahraga
atau aktivitas sehat;
- pelatihan
relawan, penggiat atau satgas anti narkoba;
- penyebaran
informasi melalui pencetakan banner, spanduk, baliho, poster, atau
brosur/leaflet; dan
- kegiatan
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika
dan Prekursor Narkotika (P4GN) dalam mewujudkan Desa Bersih Narkoba
(Bersinar).
H. PEMBELAJARAN DAN PELATIHAN KERJA
Kemiskinan di Desa salah satu penyebabnya rendahnya
kapasitas dan pengetahuan masyarakat atau warga Desa dalam mengelola potensi
dan aset Desa secara produktif. Kebutuhan peningkatan kualitas dan kapasitas
sumber daya manusia masyarakat Desa menjadi kebutuhan untuk mengembangkan
Sumber Daya Manusia di Desa. Untuk itu Pelatihan kerja dan ketrampilan bagi
masyarakat atau warga Desa dalam pengunaan Dana Desa dengan sasaran antara
lain:
- warga
Desa pengelola usaha ekonomi produktif;
- tenaga
kerja usia produktif;
- kelompok
usaha ekonomi produktif;
- kelompok
perempuan;
- kelompok
pemuda;
- kelompok
tani;
- kelompok
nelayan;
- kelompok
pengrajin;
- Kelompok
Sadar Wisata (Pokdarwis); dan
- warga
Desa dan/atau kelompok yang lainnya sesuai kondisi Desa.
Terkait peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya
manusia masyarakat Desa, Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk
pengembangan Ekonomi Desa yang difokuskan pada kebijakan produk unggulan Desa
(prudes) dan produk unggulan kawasan perdesaan (prukades). Pembelajaran dan
pelatihan yang dikembangkan, antara lain:
- pelatihan
usaha pertanian, perikanan, perkebunan, industri kecil dan perdagangan;
- pelatihan
teknologi tepat guna;
- pelatihan
pembentukan dan pengembangan Usaha Kecil Menengah Desa; 4. pelatihan kerja
dan ketrampilan penghidupan (live skill) bagi masyarakat Desa; dan
- kegiatan
peningkatan kapasitas lainnya untuk pengembangan dan penguatan kebijakan
satu Desa satu produk unggulan yang sesuai dengan analisis kebutuhan dan
kondisi Desa yang diputuskan dalam musyawarah Desa.
Dana Desa juga dapat digunakan membiayai pelatihan bagi
warga Desa yang akan bekerja di luar negeri, antara lain:
- ketrampilan
kerja (menjahit, bengkel motor/mobil, mengelas, pertukangan, membatik,
serta ukiran dan meubeler);
- penguasaan
bahasa asing; dan
- perpustakaan
Desa yang dilengkapi dengan komputer laptop, komputer desktop, dan
jaringan internet.
I. PENGEMBANGAN DESA INKLUSI
Desa Inklusi merupakan sebuah pendekatan pembangunan yang
menjadikan pembangunan Desa bersifat terbuka, aman, nyaman, dan
mengikutsertakan semua orang dengan berbagai perbedaan latar belakang,
karakteristik, kemampuan, status, kondisi, etnik, budaya dan lainnya termasuk
warga Desa penyandang disabilitas.
Desa Inklusi, yang terbuka bagi semua, tidak hanya sebagai
ruang bertemunya warga Desa yang memiliki keunikan dan perbedaan pada umumnya.
Desa Inklusi juga menjadi ruang kehidupan bagi pribadi-pribadi individu yang
memiliki ciri-ciri khusus dengan perbedaan yang sangat menonjol. Mereka
memiliki perbedaan dalam kemampuan berpikir, cara melihat, mendengar, bicara,
berjalan, dan ada yang berbeda kemampuan dalam cara membaca, menulis dan
berhitung, serta ada juga yang berbeda dalam mengekspresikan emosi, melakukan
interaksi sosial dan memusatkan perhatiannya. Individu berciri-ciri khusus
dengan perbedaan yang sangat menonjol tersebut ialah orang-orang yang memiliki
disabilitas, memiliki gangguan tertentu, dan mempunyai kebutuhan khusus. Mereka
ada di sekitar kita, dan dalam masyarakat inklusi, kita dengan peran masing-masing
mengikutsertakan mereka dalam setiap kegiatan. Jadi, Desa Inklusi adalah
kondisi masyarakat Desa yang terbuka dan universal serta ramah bagi semua, yang
setiap anggotanya saling mengakui keberadaan, menghargai dan mengikutsertakan
perbedaan. Wujud Desa Inklusi adalah pembangunan sarana prasarana di Desa dapat
digunakan oleh warga Desa dengan kebutuhan khusus.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk sarana dan
prasarana kegiatan pengembangan Desa Inklusi, antara lain:
- pembangunan
plengsengan/bidang miring untuk aksesibilitas bagi difabel di tempat umum
misalnya di balai Desa, taman Desa;
- penyediaan
Water Closet (WC) khusus penyandang disabilitas di tempat umum misalnya di
pasar Desa, balai Desa, taman Desa, dan sebagainya;
- penyediaan
alat bantu bagi penyandang disabilitas, antara lain:
- alat
bantu dengar;
- alat
bantu baca;
- alat
peraga;
- tongkat;
- kursi
roda; dan
- kacamata.
J. PENGEMBANGAN PRODUK UNGGULAN DESA/KAWASAN PERDESAAN
Dana Desa sebagai salah satu sumber pendapatan Desa harus
mampu dikelola oleh Desa secara berkelanjutan agar penggunaan Dana Desa dapat
menghasilkan pendapatan asli Desa. Pengelolaan Dana Desa secara berkelanjutan
antara lain Dana Desa di swakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya
yang ada di Desa.
Beberapa langkah yang bisa dijadikan rujukan untuk
menentukan kriteria produk unggulan Desa/kawasan perdesaan sebagai prasyarat
untuk tumbuh kembangnya produk unggulan Desa/kawasan perdesaan:
- berbasis
pada potensi sumber daya lokal, sehingga produknya dapat dijadikan
keunggulan komparatif. Apabila sumber daya berasal dari luar
daerah/negeri, maka di kawasan produk unggulan harus membuat nilai tambah
melalui rekayasa proses dan produk;
- memiliki
pasar lokal atau domestik yang besar dan memiliki peluang yang besar untuk
diekspor. Dalam rangka meningkatkan pendapatan Desa, maka fokus
pengembangan produk unggulan juga harus diarahkan ke pasar ekspor;
- produknya
dapat mendorong tumbuhnya berbagai kegiatan ekonomi lainnya, sehingga
mampu memberi kontribusi yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi
Desa/kawasan perdesaan;
- memiliki
dukungan sumber daya manusia yang memadai serta ditunjang dari hasil
penelitian serta pengembangan yang tepat sasaran, selain didukung
finansial yang cukup;
- memiliki
kelayakan ekonomi dan finansial untuk tetap bertahan, bahkan berkembang
secara berkelanjutan;
- adapun
prioritas produk unggulan yang akan dikembangkan di suatu Desa/kawasan
perdesaan adalah produk produk yang mempunyai daya saing tinggi, baik
lokal maupun ekspor; dan
- setelah
melalui proses identifikasi dan validasi penentuan Produk unggulan,
diharapkan Desa menerbitkan Perdes tentang Produk unggulan Desa sebagai
payung hukum atas pemetaan dan pengembangan produk unggulan Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai
pembentukan dan/atau pengembangan produk unggulan Desa (Prudes) dan/atau produk
unggulan kawasan perdesaan (Prukades). Berikut contoh-contoh kegiatan Prudes
dan Prukades yang dapat dibiayai Dana Desa, antara lain Terasi Goreng dan Abon
Ikan.
- Produsen
Terasi Goreng dan Abon Ikan
Masyarakat Desa di kawasan pesisir sebagian besar bermata
pencaharian nelayan tangkap. Untuk menambah penghasilan keluarga nelayan,
Desa-desa yang berada di kawasan pesisir dapat menjalin kerjasama antar Desa
dengan membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD). BKAD dapat menyelenggarakan
Musyawarah Antar Desa (MAD) untuk membahas peningkatan ekonomi keluarga nelayan
yaitu dengan cara mengembangkan industri rumahan berupa terasi goreng dan abon
ikan.
Desa-desa menggunakan Dana Desa untuk membiayai pelatihan
pengolahan terasi goreng dan abon ikan. Penyelenggaraan pelatihan dikelola oleh
Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) bekerjasama dengan Dinas Perikanan
Kabupaten/Kota. Desa juga dapat menggunakan Dana Desa untuk membeli mesin-mesin
untuk pengolahan terasi goreng dan abon ikan yang dihibahkan kepada
kelompok-kelompok masyarakat yang akan mengelola usaha terasi goreng dan abon
ikan.
Agar dijamin adanya pemasaran terasi goreng dan abon ikan
yang berkelanjutan, BKAD membentuk Badan Usaha milik Desa (BUMDesa) Bersama
yang usaha utamanya adalah memasarkan hasil-hasil industri rumahan terasi
goreng dan abon ikan. BUMDesa Bersama ini menjalin kerjasama dengan berbagai
pedagang di dalam negeri maupun pengusaha ekspor untuk memasarkan produk
unggulan terasi goreng dan abon ikan.
- Produsen
Benih Tanaman Pangan
Benih merupakan salah satu unsur utama dalam budidaya
tanaman. Semakin baik mutu benih, maka semakin baik pula produksinya.
Keberhasilan peningkatan produktivitas usaha tani ditentukan oleh faktor
penggunaan benih varietas unggul bermutu. Untuk tanaman pangan, benih bermutu
adalah benih yang bersertifikat. Pada umumnya petani melakukan usaha budidaya
tanaman bertujuan untuk memenuhi konsumsi, melalui dana Desa dapat diupayakan
peningkatan pendapatan petani sebagai produsen benih tanaman pangan. Komoditas
tanaman pangan yang memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai “benih”
adalah padi, jagung dan kedelai di daerah-daerah sentra produksi benih.
Dana Desa dapat digunakan untuk:
- pelatihan
memproduksi benih unggul; dan
- pelatihan
pemasaran benih unggul.
- Tanaman
Hias, Tanaman Obat Keluarga dan Sayuran Organik
Desa yang berada di wilayah pertanian dapat mengembangkan
produk unggulan Desa berupa tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta
sayuran dan buah organik. Warga Desa yang mata pencahariannya sebagai petani,
berhasil memanfaatkan pekarangan rumah dan lahan pertaniannya untuk tanaman
hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan buah organik. Manfaat yang
diperoleh warga masyarakat Desa adalah tambahan penghasilan keluarga serta
lingkungan rumah yang bersih, sehat, asri dan nyaman. Desa bekerjasama dengan
berbagai pihak seperti paguyuban pedagang sayur, BUMDesa, dan supermarket untuk
memasarkan hasil usaha tanaman hias dan tanaman obat keluarga serta sayuran dan
buah organik.
- Usaha
Pengolahan Kopi
Desa-desa yang berada di dataran tinggi kondisi suhu
udaranya rendah. Suhu udara maksimum adalah 25.02 derajat celcius dan suhu
minimum adalah 12.15 derajat celcius. Kondisi dataran tinggi sangat potensial
untuk mengembangkan perkebunan kopi arabika. Sebab, kopi arabika sangat cocok
dengan iklim dan cuaca di dataran tinggi. Kopi dapat dijadikan produk unggulan
kawasan dataran tinggi.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai
pengembangan produk unggulan kopi. Desa-desa yang berada di kawasan dataran
tinggi dapat mengembangkan kerjasama antar-Desa melalui pembentukan Badan
Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang secara khusus mengelola kerjasama antar Desa
untuk pengembangan perkebunan kopi di masyarakat Desa.
BKAD meminta dukungan dari Dinas Perkebunan Kabupaten untuk
melatih masyarakat Desa tentang pengetahuan dan ketrampilan budidaya kopi.
Pelatihan budidaya kopi ini dapat dibiayai Dana Desa. Sebab, pengetahuan dan
ketrampilan masyarakat Desa yang mencukupi tentang budidaya kopi akan
menjadikan risiko kegagalan dalam budidaya kopi menjadi sangat kecil.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk mengadakan bibit kopi
yang berkualitas unggul untuk dibagikan kepada masyarakat Desa yang akan
mengembangkan usaha budidaya kopi.
Hasil budidaya kopi dapat dipasarkan dalam bentuk biji.
Namun demikian, untuk meningkatkan nilai jual, hasil budidaya kopi dapat diolah
terlebih dahulu sebelum dipasarkan sehingga dapat dijual dalam bentuk kemasan
siap saji yang bernilai tinggi.
Pengolahan biji kopi untuk dipasarkan dalam bentuk kemasan
siap saji dikelola oleh BUMDesa Bersama yang dibentuk oleh BKAD. Modal awal
BUMDesa Bersama berasal dari Dana Desa yang disertakan oleh Desa-desa yang
menjalin kerjasama antar Desa. Bermodal kopi arabika yang kualitas tinggi dan
pengolahan paska panen oleh BUMDesa Bersama, budidaya kopi di dataran tinggi
akan menjadi produk unggulan kawasan perdesaan.
K. PEMBENTUKAN DAN PENGEMBANGAN BUMDESA/BUMDESA BERSAMA
Salah satu langkah strategis untuk menjadikan Desa berdikari
di bidang ekonomi adalah membentuk, mengelola dan mengembangkan Badan Usaha
Miliki Desa (BUMDesa) dan/atau BUMDesa Bersama. Perbedaan antara BUMDesa dengan
BUMDesa Bersama adalah BUMDesa dibentuk dan dibiayai oleh satu Desa, sedangkan
BUMDesa Bersama dibentuk oleh Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dan dibiayai
oleh Desa- Desa yang terikat kerjasama antar Desa.
Penggunaan Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai
Desa dalam menyertakan modal di BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyertaan
anggaran Desa untuk modal BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama. Contoh penggunaan
Dana Desa untuk modal BUMDesa adalah sebagai berikut:
- Sebuah
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk modal BUMDesa, khususnya digunakan
untuk modal membentuk Usaha Simpan Pinjam (USP). USP ini menyalurkan
pinjaman kepada masyarakat dengan bunga rendah dengan jaminan BPKB sepeda
motor. Ketika USP sudah berkembang maju, dalam musyawarah Desa dapat
dibahas dan disepakati penggunaan Dana Desa untuk pengembangan usaha
BUMDesa yaitu usaha BUMDes Mart. BUMDesa Mart adalah minimarket modern di
Desa yang dikelola dengan sistem komputerisasi.
- Sebuah
Desa yang berada di pinggiran kota besar dapat mendayagunakan Dana Desa
untuk modal usaha BUMDesa yang bergerak di bidang usaha pengelolaan sampah
dan limbah rumah tangga. Modal awal BUMDesa yang berasal dari Dana Desa
digunakan untuk usaha pemisahan dan pengolahan sampah serta pendayagunaan
limbah minyak jelantah menjadi biodiesel. Usaha pembuatan biodiesel dari
minyak jelantah sangat potensial untuk dikembangkan karena adanya
kebijakan kemandirian energi melalui pengembangan energi terbarukan.
Penghasilan dari pengelolaan sampah dan pengolahan limbah minyak jelantah
ini akan menjadi sumber pendapat asli Desa (PADesa). PADesa ini
didayagunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa seperti
pemberian kartu sehat oleh Desa, peningkatan gizi balita di posyandu, atau
penyelenggaraan pelatihan ketrampilan kerja bagi kaum muda di Desa.
- Desa-desa
yang berada di kawasan industri rumahan konveksi (pakaian jadi), dapat
dapat saling bersepakat untuk bekerjasama mengembangkan usaha konveksi.
Desa-desa yang mengikat kerjasama membentuk Badan Kerjasama Antar Desa
(BKAD) sebagai badan pengelola kerjasama antar Desa untuk urusan pengelolaan
usaha konveksi. BKAD ini membentuk BUMDesa Bersama yang modalnya
disertakan oleh setiap Desa yang ikut dalam kerjasama. Kegiatan usaha yang
dikelola BUMDesa Bersama adalah menyediakan bahan baku usaha konveksi,
menyediakan kredit mesin-mesin untuk usaha konveksi, dan memasarkan
pakaian hasilo industri rumahan ke tingkat nasional maupun ekspor ke luar
negeri. BUMDesa Bersama ini dalam meningkatkan kualitas produk industri
rumahan konvensi menyelenggarakan pelatihan tata busana.
L. PEMBANGUNAN DAN PENGELOLAAN PASAR DESA
Pasar Desa adalah pasar tradisional yang berkedudukan di
Desa dan dikelola serta dikembangkan oleh Desa melalui BUMDesa dengan
menggunakan Dana Desa. Yang dimaksud dengan istilah pasar tradisional adalah
tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh
pedagang kecil, pedagang menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan
usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan
melalui tawar-menawar. Fungsi pasar Desa bagi masyarakat Desa meliputi:
- sebagai
penggerak roda ekonomi Desa yang mencakup bidang perdagangan, industri
ataupun jasa;
- sebagai
ruang publik dikarenakan pasar Desa sebagai pasar tradisional bukan
sekedar tempat jual beli tetapi juga ruang bertemunya warga Desa dalam
menjalin hubungan sosial; dan
- sebagai
salah satu sumber Pendapatan Asli Desa.
Keuntungan dari pemanfaatan Dana Desa untuk pembangunan dan
pengelolaan Pasar Desa adalah:
- mempertemukan
antara pedagang dan pembeli;
- memotong
lajunya barang pabrikan dari luar Desa dan juga para tengkulak yang selama
ini menguasai rantai pasok;
- memberikan
dorongan kepada masyarakat Desa untuk menjadi lebih kreatif menciptakan
berbagai produk yang memiliki nilai ekonomis sesuai dengan kebutuhan
lokal; dan
- menumbuhkan
Desa mandiri karena warga Desa akan membeli produk-produk dari Desanya
sendiri.
M. PEMBANGUNAN EMBUNG KECIL DAN BANGUNAN PENAMPUNG AIR LAINNYA DI DESA
Embung kecil adalah bangunan sederhana sebagai konservasi
air berbentuk kolam/cekungan untuk menampung air limpasan (run off), mata air
dan/atau sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian baik tanaman
pangan, peternakan maupun perikanan. Embung kecil ini dapat dibuat dari bahan
beton, tanah yang diperkeras, lembaran terpal PE atau geomembran. Bangunan
penampung air lainnya adalah hanya dibatasi berupa Dam parit dan Long Storage.
Pembangunan Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya
merupakan upaya meningkatkan usaha pertanian melalui pemanfaatan semaksimal
mungkin areal pertanian yang telah ada, yaitu areal persawahan yang tidak
teraliri irigasi teknis/tadah hujan yang pada saat musim kemarau membutuhkan
tambahan air agar dapat tetap produktif. Selain itu fungsi embung dapat
dikembangkan sebagai tempat wisata dan budi daya perikanan.
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya
merupakan salah satu program prioritas yang dapat dibiayai dengan Dana Desa.
Pembuatan gambar Desain dan rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan embung
kecil dan bangunan penampung air lainnya dapat dilakukan oleh Pendamping Desa
Tehnik Infrastruktur. Adapun pelaksanaan pembangunannya menggunakan pola Padat
Karya Tunai oleh Desa dengan membentuk Tim Pengelola Kegiatan.
Setelah embung selesai dibangun, operasional pengelolaannya
dilakukan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa). Embung kecil dan bangunan
penampung air lainnya dapat dimanfaatkan untuk lokasi Desa Wisata maupun usaha perikanan
air tawar. Pendayagunaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya
sebagai lokasi wisata akan menjadi sumber pendapatan asli Desa. Sedangkan
pemanfaatan embung untuk perikanan air tawar akan mendukung ketahanan pangan di
Desa serta sumber gizi untuk peningkatan pemenuhan gizi bagi anak-anak.
Embung kecil dan bangunan penampung air lainnya yang
dibiayai Dana Desa memiliki persyaratan teknis sebagai berikut:
- Standar
Teknis:
- terdapat
sumber air yang dapat ditampung (air hujan, aliran permukaan dan mata air
atau parit atau sungai kecil) tidak diizinkan mengambil air dari saluran
irigasi teknis;
- jika
sumber air berasal dari aliran permukaan, maka pada lokasi tersebut harus
terdapat daerah tangkapan air; dan
- kriteria
dan komponen embung kecil, meliputi volume tampungan antara 500 m3 sampai
dengan 3.000 m3 dan dilaksanakan dengan sistem padat
karya oleh masyarakat setempat.
- Kriteria
Lokasi Pembangunan:
- lokasi
embung Desa diutamakan pada daerah cekungan tempat mengalirnya aliran
permukaan saat terjadi hujan;
- lokasi
pembangunan embung Desa diupayakan tidak dibangun pada tanah berpasir,
porous (mudah meresapkan air). Bila terpaksa dibangun di tempat yang
porous, maka embung Desa harus dilapisi material terpal/geomembran;
- embung
dibuat dekat lahan usaha tani yang diutamakan pada areal yang rawan
terhadap kekeringan, mudah untuk dialirkan ke petak- petak lahan usaha
tani, diprioritaskan pada Desa yang berada/bersinggungan dengan kawasan
lahan nonirigasi teknis/tadah hujan, berpotensi untuk pengembangan
tanaman pangan dan palawija;
- letak
embung yang akan dibangun tidak terlalu jauh dari sumber air (sungai atau
mata air) dan lahan pertanian yang akan diairi; dan
- ukuran
Embung Desa disesuaikan dengan kemampuan Desa dalam menyediakan area
lokasi untuk pembangunan embung dan luas layanan lahan pertanian tanaman
pangan/palawija yang menjadi target layanan.
Pembangunan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya
dapat mempedomani Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 07/SE/M/2018 tentang Pedoman Pembangunan Embung Kecil dan Bangunan
Penampung Air Lainnya di Desa.
N. PENGEMBANGAN DESA WISATA
Desa-desa di Indonesia memiliki potensi alamiah, potensi
budaya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, yakni kehidupan sosial budaya,
kesenian, adat istiadat, mata pencaharian dan lainnya yang bisa dikembangkan
untuk menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara datang dan berlibur ke
Desa.
Iklim pariwisata yang kondusif dapat tercipta dengan
membangun dan menyediakan kebutuhan sarana prasarana Desa sehingga dapat
berkontribusi terhadap peningkatan potensi Desa, sekaligus sebagai aset Desa
dalam rangka mempercepat pengembangan destinasi wisata di Desa.
Konsep dasar homestay adalah Atraksi Wisata (mengangkat
Arsitektur Tradisional Nusantara dan interaksi dengan masyarakat lokal) dan
Amenitas (tempat tinggal aman, nyaman dan berstandar internasional).
Tujuan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan Desa
Wisata adalah:
- meningkatkan
perekonomian Desa;
- menciptakan
lapangan pekerjaan di Desa;
- mengangkat
budaya, keunikan, keaslian dan sifat khas Desa setempat;
- mendorong
perkembangan kewirausahaan lokal; dan
- mendorong
peningkatan Pendapatan Asli Desa (PAD) melalui BUMDES.
Jenis-jenis kegiatan pembangunan Desa Wisata yang dapat
dibiayai dari Dana Desa dan selanjutnya dapat dikelola oleh BUMDesa antara
lain:
- pondok
wisata (homestay) yang berstandar nasional/internasional;
- toilet/
mandi, cuci, kakus (MCK) yang nasional/internasional;
- kios
cenderamata;
- ruang
ganti dan/atau toilet;
- pergola;
- gazebo;
- lampu
taman;
- pagar
pembatas;
- panggung
kesenian/pertunjukan;
- pusat
jajanan kuliner;
- tempat
ibadah;
- menara
pandang (viewing deck);
- gapura
identitas;
- wahana
permainan anak;
- wahana
permainan outbound;
- taman
rekreasi;
- tempat
penjualan tiket;
- angkutan
wisata;
- tracking
wisata mangrove;
- peralatan
wisata snorkeling dan diving;
- papan
interpretasi;
- sarana
dan prasarana kebersihan;
- pembuatan
media promosi (brosur, leaflet, audio visual);
- internet
corner;
- pelatihan
pemandu wisata;
- interpretasi
wisata;
- pelatihan
pengelolaan Desa Wisata;
- pelatihan
sadar wisata dan pembentukan kelompok sadar wisata/Pokdarwis; dan
- pengembangan
skema konversi dan renovasi rumah-tumah adat, dan lain-lain.
O. PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA ALAM DAN TEKNOLOGI TEPAT GUNA
Salah satu unsur penggunaan Dana Desa yang dapat dikelola
secara berkelanjutan adalah pemanfaatan sumber daya alam di Desa. Contoh sumber
daya alam yang dapat dibiayai antara lain: tanaman, ternak, sumber daya air,
hutan, sungai, laut, pesisir, pasir, batu, embung, tanah dan sumber daya
mineral dan energi, dan potensi wisata seperti laut, goa, dan pemandangan alam.
Pendayagunaan sumber daya alam di Desa dapat menggunakan
teknologi tepat guna (TTG). Yang dimaksud dengan teknologi tepat guna adalah
teknologi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dapat menjawab permasalahan
masyarakat, tidak merusak lingkungan, dapat dimanfaatkan dan dipelihara oleh
masyarakat secara mudah, serta menghasilkan nilai tambah dari aspek ekonomi dan
aspek lingkungan. Contoh-contoh penggunaan Dana Desa untuk pendayagunaan sumber
daya alam dan teknologi tepat guna adalah sebagai berikut:
- Pembangunan
Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro
Masalah yang dihadapi Desa-desa di pedalaman yang terpencil
dan terisolir adalah belum/tidak adanya pelayanan jaringan listrik dari
Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun demikian, bagi Desa-desa yang kondisi
alamnya berbukit-bukit yang dilewati sungai yang aliran terus mengalir walaupun
kemarau dapat membangun pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH).
PLTMH adalah pembangkitan listrik dihasilkan oleh generator
listrik dengan daya kecil yang digerakkan oleh tenaga air. Tenaga air berasal
dari aliran sungai yang dibendung dan dialirkan untuk menggerakkan turbin yang
dihubungkan dengan generator listrik.
Penggunaan Dana Desa untuk pembangunan PLTMH antara lain
untuk:
- membiayai
pengadaan generator listrik;
- membangun
turbin;
- membendung
sungai; dan
- membangun
jaringan distribusi listrik ke rumah-rumah.
Pengelola PLTMH adalah BUMDesa. Warga Desa membeli lisrik
Desa yang dikelola oleh BUMDesa. Manfaat yang diperoleh dari pembangunan dan
pengelolaan PLTMH adalah pada satu sisi masyarakat Desa memperoleh layanan
listrik dengan memanfaatkan sumber daya alam dan teknologi tepat guna, pada
sisi lainnya Desa memperoleh pendapatan asli Desa dari usaha pengelolaan
listrik Desa.
- Kehutanan
Sosial
Pemerintah sedang menggalakan program perhutanan sosial.
Perhutanan sosial adalah program legal yang membuat masyarakat Desa dapat turut
mengelola hutan dan mendapatkan manfaat ekonomi. Ada lima skema dalam program
perhutanan sosial yaitu:
- Hutan
Desa yakni hutan negara yang hal pengelolaannya diberikan kepada lembaga
Desa untuk kesejahteraan Desa;
- Hutan
Kemasyarakatan yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan
untuk memberdayakan masyarakat setempat;
- Hutan
Tanaman Rakyat yaitu hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh
kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan
produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian
sumber daya hutan;
- Hutan
Adat yakni hutan yang terletak di dalam wilatah masyarakat hutan adat;
danvSistem Kemitraan Hutan yakni kerjasama masyarakat setempat dengan
pengelolaan hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan (IUP) hutan, jasa
hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan atau pemegang izin usaha industri
primer hasil hutan.
Dalam Perhutanan Sosial membuka kesempatan bagi Desa
dan/atau warga masyarakat Desa di sekitar hutan untuk mengajukan hak
pengelolaan area hutan kepada pemerintah. Setelah disetujui maka Desa dan/atau
masyarakat Desa dapat mengolah dan mengambil manfaat dari hutan dengan
cara-cara yang ramah lingkungan. Dengan cara ini maka masyarakat akan
mendapatkan insentif berupa dukungan teknis dari pemerintah dalam mengelola
perkebunan tanaman dalam area yang mereka ajukan. Hasil panen dari perkebunan
ini dapat kemudian dijual oleh masyarakat demi pemenuhan kebutuhan ekonominya
sehari-hari. Dana Desa dapat diprioritaskan untuk membiayai kegiatan perhutanan
sosial. Misalnya, Dana Desa digunakan untuk membiayai usaha ekowisata yang
diarahkan untuk menggerakan roda perekonomian warga Desa.
- Pengolahan
Air Minum
Bagi Desa yang mempunyai sumber daya air, baik air gunung,
air sungai, maupun air gambut, dapat memanfaatkan Dana Desa untuk mengolah air
tersebut menjadi air bersih dan air minum. Air bersih yang sudah diolah dengan
menggunakan Teknologi tepat guna dapat digunakan untuk mandi, cuci, kakus (MCK)
untuk memenuhi kebutuhan sehari hari masyarakat Desa tersebut. Pengolahan air
gambut, air gunung atau air sungai menjadi air bersih dan air minum dapat
dilakukan dan dikelola oleh BUMDesa dan/atau BUMDesa Bersama secara
profesional.
- Pengolahan
Pasca Panen
Sumber daya alam Desa sangat melimpah, terutama hasil
pertanian, perkebunan, perikanan laut dan darat, maupun hasil hutannya.
Pengolahan paska panen oleh masyararakat masih menemukan kendala, sehingga
hasil panen pertanian, perkebunan, perikanan laut dan darat maupun hasil hutan
banyak dijual langsung oleh masyarakat tanpa diolah, sehingga kurang memberikan
nilai tambah bagi masyarakat.
Dana Desa bisa dimanfaatkan untuk bantuan pengadaan alat
teknologi tepat guna yang bisa digunakan untuk mendorong produktifitas
masyarakat melalui pengolahan paska panen, seperti: alat pengolahan singkong,
alat pengolahan kelapa, alat pengolahan ikan, alat pengolahan enceng gondok,
alat panen padi, alat penyuling daun cengkeh dan lain sebagainya.
- Teknologi
Tepat Guna untuk Pengrajin
Produktifitas masyarakat Desa perlu didorong sebaik mungkin,
banyak masyarakat yang mempunyai kemampuan kerajinan tangan (handycraft),
misalnya pengrajin bambu jadi bakul, bambu jadi sofa,
pengrajin mebel, kusen, ukiran dan lain sebagainya, ada juga pengrajin gerabah
yang perlu dilestraikan dan dikembangkan.
Pengrajin yang ada di masyarakat Desa biasanya sudah
terlatih dan bertahan lama, sudah teruji sebagai penggerak ekonomi mayarakat
Desa, sehingga perlu mendapat perhatian dari pemerintah Desa untuk
mengembangkan usaha mereka, melalui bantuan pengadaan teknologi tepat guna yang
dibutuhkan oleh pengrajin tersebut, seperti alat ukir, alat pahat, alat cetak
dan alat lain yang dibutuhkan masyarakat pengrajin Desa.
P. PENGENDALIAN PERUBAHAN IKLIM MELALUI MITIGASI DAN ADAPTASI
Upaya mengatasi dampak perubahan iklim dan menjaga
temperatur bumi agar tidak meningkat dilakukan dengan cara melaksanakan
kegiatan pengendalian perubahan iklim mulai dari Desa.
Perubahan iklim berdampak pada kehidupan manusia, termasuk
masyarakat Desa. Kenaikan suhu dapat mengubah sistem iklim yang mempengaruhi
berbagai aspek pada alam dan kehidupan manusia, seperti hutan, pola pertanian,
kualitas dan kuantitas air, habitat, wilayah pesisir dan ekosistem lainnya
serta kesehatan. Sebagai contoh, hutan merupakan sumber makanan, kayu, dan
produk hasil hutan nonkayu. Hutan juga membantu menghambat erosi tanah,
menyimpan pasokan air, rumah bagi banyak hewan dan tanaman liar serta
mikroorganisme. Perubahan iklim dapat menyebabkan kondisi hutan memburuk dengan
banyaknya pohon yang mati karena kekeringan atau kebakaran hutan yang pada
akhirnya menyebabkan kondisi hutan menurun dalam menghasilkan makanan dan
produk hutan lainnya, menurun dalam menghambat erosi, menurun dalam menyimpan
air, dan lain-lain. Selanjutnya masyarakat yang bergantung pada hasil hutan
juga menurun pendapatannya.
Contoh lain, kenaikan suhu, meningkat atau menurunnya curah
hujan, meningkatnya frekuensi dan intensitas badai tropis hingga cuaca ekstrim
memberi tekanan pada masyarakat yang mengandalkan pengelolaan sumber daya
bidang pertanian, perkebunan dan perikanan (tangkap maupun budidaya). Beberapa
wujud dampak yang umum dirasakan adalah mewabahnya penyakit tanaman, menurunnya
kapasitas produksi, gagal tanam/panen, perubahan pola tanam atau berkurangnya
hari melaut. Pasokan pangan lokal mengalami ancaman serius dengan terjadinya
perubahan iklim. Tidak hanya itu, dampak ikutannya adalah penurunan pendapatan.
Desa merupakan tempat lumbung produksi pangan. Jika pasokan pangan berkurang,
akan berdampak pada ketahanan pangan lokal bahkan nasional.
Selain itu, tekanan perubahan iklim juga berpotensi
menimbulkan bencana. Berbagai ancaman yang umum menjadi gangguan pembangunan
Desa seperti banjir, longsor, kekeringan, angin kencang dan gelombang tinggi.
Upaya pengendalian perubahan iklim perlu diarahkan pada peningkatan kapasitas
adaptasi masyarakat menghadapi bencana sejak sebelum terjadi, serta
meningkatkan peran serta masyarakat dalam penerapan pola hidup rendah emisi gas
rumah kaca (GRK). GRK merupakan salah satu sumber utama penyebab pemanasan
global yang dapat berakibat pada perubahan iklim. Dunia saat ini sedang
melakukan berbagai upaya yang dapat dilakukan mengurangi emisi gas rumah kaca
dan dampak yang diakibatkan terhadap lingkungan hidup manusia. Pengendalian
perubahan iklim dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan mitigasi dan/atau
adaptasi perubahan iklim. Upaya mitigasi dan/atau adaptasi perubahan iklim
sangat penting dimulai pada tingkat Desa dikarenakan sebagian besar masyarakat
Desa bekerja di sektor pertanian yang sangat rentan terhadap dampak perubahan
iklim.
Mitigasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk
menurunkan tingkat emisi GRK di lingkungan Desa. Kegiatan mitigasi perubahan
iklim merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan dalam upaya menurunkan
tingkat emisi gas rumah kaca sebagai bentuk upaya penanggulangan dampak
perubahan iklim.
Pada prinsipnya penggunaan Dana Desa untuk mitigasi
perubahan iklim skala Desa perlu mempertimbangkan kondisi dan karakteristik
Desa. Sebagai contoh untuk Desa yang rawan kebakaran hutan, dana Desa dapat
digunakan untuk:
- meningkatkan
kapasitas pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat
Desa agar mampu secara mandiri melakukan pencegahan dan pengendalian
kebakaran hutan dan lahan; dan
- mampu
melakukan penerapan pertanian tanpa lahan bakar.
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di Desa adalah upaya untuk
meningkatkan kemampuan masyarakat Desa untuk menyesuaikan diri terhadap
perubahan iklim dan dampak yang ditimbulkannya dengan mempertimbangkan skala
prioritas berdasarkan sumber daya yang dimiliki dan karekteristik Desa.
Kegiatan penyesuaian kegiatan ekonomi pada sektor-sektor
yang rentan terhadap perubahan iklim termasuk bagian dari adaptasi perubahan
iklim. Pengelolaan kegiatan usaha ekonomi di Desa perlu diarahkan pada upaya
mitigasi dan adaptasi seperti pertanian untuk ketahanan pangan yang menggunakan
varietas rendah emisi dan tahan iklim, dan penggunaan pola tanam agroforestri
yang menggunakan varietas lokal dan dapat meningkatkan kemampuan serapan
karbon.
Bentuk-bentuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim bisa
berbeda antara satu Desa dengan Desa lain, bergantung pada dampak perubahan
iklim yang dihadapi dan ketersediaan sumber daya. Guna menjamin keberlanjutan
kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Desa dalam jangka panjang, penggunaan Dana
Desa dapat diprioritaskan pada kegiatan-kegiatan mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim, antara lain:
- Kegiatan
mitigasi perubahan iklim melalui program REDD+
Salah satu mitigasi perubahan iklim adalah melalui program
REDD+ / Reduction of Emissions from Deforestation and Forest Degradation atau
pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, ditambah dengan peran
konservasi, pengelolaan hutan berkelanjutan, dan peningkatan stok karbon.
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa dalam kerangka REDD+ yang
dapat dibiayai Dana Desa meliputi:
- pembangunan
sarana-prasarana pelestarian lingkungan hidup, antara lain:
- perbaikan
lahan yang rusak melalui kegiatan membuat hutan Desa yang dikelola
secara berkelanjutan;
- pembangunan
sumur bor/sumur pompa dan pengelolaan lahan gambut pada wilayah yang
rawan kebakaran hutan;
- pengembangan
wisata berbasis sumber daya Desa (ekowisata) sebagai upaya pengelolaan
hutan Desa secara berkelanjutan;
- melakukan
penghijauan, pengkayaan tanaman hutan, praktek wanatani (agroforestry);
- pembuatan
rumah bibit tanaman berkayu dan MPTS;
- pembangunan
dan pengelolaan tata air lahan gambut;
- pembukaan
lahan tanpa bakar (PLTB); dan
- dukungan
penguatan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan
untuk kelompok Masyarakat Peduli Api sebagai upaya pengelolaan hutan
Desa yang berkelanjutan.
- pembangunan
sarana prasarana pengolahan limbah dan sampah antara lain:
- penyediaan
tempat sampah untuk pewadahan dan pemilahan sampah organik dan
anorganik;
- peralatan
pembuatan kompos padat dan/atau cair;
- pembuatan
IPAL/SPAL komunal yang dilengkapi dengan peralatan penangkap gas metan;
- pengadaan
alat angkut sampah;
- pembangunan
tempat pembuangan sampah sementara;
- peralatan
pengolahan jerami padi; dan
- pengadaan
alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (mis: pembuatan pupuk organik,
mesin cacah, dan lain lain).
- pembangunan
sarana prasarana energi terbarukan antara lain:
- pembangunan
pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH);
- pendayagunaan
teknologi tepat guna untuk listrik tenaga surya, dan/atau tenaga angin;
- instalasi
pengolahan limbah pertanian dan peternakan untuk biogas;
- instalasi
biogas dari sampah rumah tangga; dan
- peralatan
pengolahan limbah minyak goreng untuk biodiesel.
- kegiatan
pemberdayaan masyarakat Desa untuk pelestarian lingkungan hidup dan
pengendalian perubahan iklim, antara lain:
- penyuluhan
dan pelatihan masyarakat Desa tentang program REDD+;
- pengembangan
sistem informasi dan penanganan pengaduan berbasis masyarakat untuk
pelaksanaan REDD+;
- patroli
kawasan hutan Desa;
- pengembangan
kapasitas masyarakat Desa untuk mampu menjaga kawasan hutan dari praktek
ilegal loging.
- peningkatan
kapasitas masyarakat Desa untuk melakukan pelestarian lingkungan hidup
di hutan Desa;
- peningkatan
kapasitas masyarakat Desa untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran
hutan dan lahan:
- pelibatan
masyarakat dalam perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan sumber daya
alam hayati yang ada di wilayah Desa; dan
- pengembangan
kapasitas masyarakat Desa untuk penggunaan pupuk organik.
- Kegiatan
adaptasi perubahan iklim
Kegiatan adaptasi perubahan iklim di tingkat tapak yang
dapat dibiayai Dana Desa meliputi antara lain:
- pembangunan
sarana prasarana untuk perbaikan kondisi yang mendukung terbangunnya
ketahanan iklim mencakup ketahanan tenurial, pangan, air dan energi
terbarukan yang dikelola secara mandiri oleh masyarakat Desa, dengan
kegiatan antara lain:
- pembuatan
penampung/pemanen/peresapan air hujan untuk meningkatkan cadangan air
permukaan/tanah;
- pembuatan
infrastruktur bangunan untuk melindungi dan konservasi mata air/sumber
air bersih;
- pembuatan
rumah bibit untuk pengembangan varietas unggul yang adaptif terhadap perubahan
iklim;
- pengadaan
peralatan/sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan bagi
kegiatan pertanian, perikanan, peternakan;
- perbaikan
dan penataan sistem irigasi/drainase hemat air;
- pengadaan
sarana/prasana untuk pengembangan mata pencaharian alternatif yang tidak
sensitif iklim;
- pembuatan
kebun holtikultura bersama;
- perbaikan
lingkungan agar tidak terjadi genangan air yang dapat memicu terjadinya
wabah penyakit terkait iklim; dan
- pengadaan
peralatan/sarana untuk mencegah terbentuknya jentik-jentik nyamuk pada
kolam penampung air.
- kegiatan
pemberdayaan masyarakat Desa untuk perbaikan kondisi yang mendukung
terbangunnya ketahanan iklim, antara lain:
- peningkatan
kapasitas masyarakat untuk mengakses dan memanfaatkan layanan informasi
cuaca dan iklim dalam bentuk sekolah lapang dan/atau model pelatihan
masyarakat yang lainnya;
- pelatihan
simulasi tanggap bencana hidrometeorologis seperti banjir, longsor,
banjir bandang;
- pengenalan
teknologi tepat guna pengolahan komoditas pertanian/perkebunan untuk diversifikasi
mata pencaharian yang lebih tidak sensitif iklim;
- pelatihan
teknik budidaya perikanan, peternakan, pertanian inovatif dan adaptif
perubahan iklim; dan
- pelatihan
pengendalian vektor penyakit terkait iklim, misalnya: pencegahan demam
berdarah melalui pemantauan sarang nyamuk serta pelaksanaan 3M
(menguras, menimbun dan menutup).
- Gabungan
aksi mitigasi-adaptasi pengendalian perubahan iklim dan pengurangan risiko
bencana terkait perubahan iklim
Pengendalian perubahan iklim dapat dilaksanakan dengan cara
menterpadukan kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim secara
berkelanjutan. Salah satu program yang merupakan gabungan antara adaptasi
dengan mitigasi perubahan iklim adalah Program Kampung Iklim (Proklim), yang
dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas adaptasi masyarakat
terhadap dampak perubahan iklim dan mendorong kontribusi masyarakat dalam upaya
penurunan emisi gas rumah kaca dengan menerapkan pola hidup rendah emisi karbon.
Pelaksanaan Proklim diharapkan dapat memberikan manfaat sosial, ekonomi dan
mengurangi risiko bencana hidrometeorologi
Kegiatan pembangunan dan pemberdayaan Desa dalam kerangka
Proklim yang dapat dibiayai oleh dana Desa meliputi:
- Pembangunan
dan/atau pengadaan sarana-prasarana pengurangan emisi karbon dan risiko
bencana terkait perubahan iklim, antara lain:
- pembuatan/perbaikan
parit di area rentan banjir;
- pengadaan
peralatan pengendali banjir;
- pembuatan
talud dan bangunan pelindung abrasi pantai;
- pembuatan
tanggul pemecah ombak;
- pembelian
bibit dan penanaman bakau;
- penanaman
di lereng atau dengan struktur beton penahan longsor (plengsengan);
- pengadaan
alat angkut sampah dan tempat pembuangan sampah sementara;
- pengadaan
alat untuk pemanfaatan sampah/limbah (misalnya: pembuatan pupuk organik,
mesin cacah);
- rehabilitasi/relokasi
pemukiman penduduk di kawasan rawan longsor; dan
- pengadaan
alat pendukung penanganan bencana seperti rambu evakuasi, sistem
peringatan dini berbasis masyarakat.
- Kegiatan
pemberdayaan masyarakat Desa untuk pengurangan emisi karbon dan bencana
alam dikarenakan perubahan iklim, antara lain:
- penyusunan
rencana adaptasi dan mitigasi perubahan iklim;
- pelatihan
kelompok masyarakat ProKlim;
- penyusunan
rencana tanggap bencana;
- pelatihan
relawan tanggap bencana;
- sosialisasi
dan simulasi bencana; dan
- pelatihan
pengelolaan sampah mandiri.
Q. PENCEGAHAN DAN PENANGANAN BENCANA ALAM DAN NONALAM
1. Bencana Alam
Beberapa wilayah di Indonesia termasuk wilayah rawan bencana
alam seperti: banjir, gempa bumi, tsunami, maupun longsor. Masalah yang sering
muncul adalah bahwa masyarakat Desa belum/tidak cukup pengetahuan dalam
menghadapi maupun menanggulangi bencana tersebut. Akibatnya, masyarakat Desa
mengalami kerugian baik itu nyawa, materi maupun kerugian inmateriil.
Penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan
bencana alam. Salah satu contohnya adalah Desa yang rawan bencana tanah longsor
dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan-kegiatan antara lain:
- Pencegahan
Bencana melalui peringatan dini (early warning system) yaitu:
- pembuatan
tanda khusus pada daerah rawan longsor lahan;
- pembuatan
atau memperbarui peta-peta wilayah Desa yang rawan tanah longsor;
- pembuatan
tanda khusus batasan lahan yang boleh dijadikan permukiman;
- pembuatan
tanda larangan pemotongan lereng tebing; 5)melakukan reboisasi pada hutan
yang pada saat ini dalam keadaan gundul, menanam pohon-pohon penyangga
dan melakukan panghijauan pada lahan-lahan terbuka;
- membuat
terasering atau sengkedan pada lahan yang memiliki kemiringan yang
relatif curam;
- membuat
saluran pembuangan air menurut bentuk permukaan tanah;
- membuat
dan/atau mengadakan sarana prasarana tanda peringatan jika ada gejala
bencana tanah longsor; dan
- pelatihan
masyarakat Desa untuk mampu menyelamatkan diri jika terjadi bencana tanah
longsor.
- Pemulihan
setelah terjadinya bencana tanah longsor, antara lain:
- pembangunan
tempat penampungan sementara bagian para pengungsi seperti tenda darurat;
- menyediakan
dapur umum;
- menyediakan
sarana-prasarana kesehatan dan air bersih; dan
- penanganan
trauma pasca bencana bagi para korban.
2. Bencana Nonalam
Bencana Nonalam yang berupa pandemi Corona Virus Disease
2019 (COVID-19) dapat menggunakan Dana Desa dengan beberapa kegiatan sebagai
berikut:
- Membentuk
Relawan Desa Lawan COVID-19 dengan struktur sebagai berikut:
Struktur Relawan Desa Lawan COVID-19
Ketua : Kepala Desa
Wakil : Ketua Badan Permuswawaratan Desa (BPD)
Anggota :
- Perangkat
Desa
- Anggota
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Kepala
dusun atau yang setara;
- Ketua
RW;
- Ketua
RT;
- Pendamping
Lokal Desa;
- Pendamping
Program Keluarga Harapan (PKH);
- Pendamping
Desa Sehat;
- Pendamping
lainya yang berdomisili di Desa;
- Bidan
Desa;
- Tokoh
Agama;
- Tokoh
Adat;
- Tokoh
Masyarakat;
- Karang
Taruna;
- PKK;
dan
- Kader
Penggerak Masyarakat Desa (KPMD).
Mitra :
- Babinkamtibmas;
- Babinsa;
dan
- Pendamping
Desa.
- Tugas
Relawan Desa Lawan COVID-19:
- melakukan
edukasi melalui sosialisasi yang tepat dengan menjelaskan perihal
informasi terkait dengan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) baik
gejala, cara penularan, maupun langkah- langkah pencegahannnya;
- mendata
penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang
memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya,
serta mendata keluarga yang berhak mendapat manfaat atas berbagai
kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat maupun
daerah, baik yang telah maupun yang belum menerima;
- mengidentifikasi
fasilitas-fasilitas Desa yang bisa dijadikan sebagai ruang isolasi;
- melakukan
penyemprotan disinfektan menyediakan tempat cuci tangan dan/atau cairan
pembersih tangan (hand sanitizer) ditempat umum;
- menyediakan
alat kesehatan untuk deteksi dini, perlindungan, serta pencegahan
penyebaran wabah dan penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- menyediakan
informasi penting terkait dengan penanganan Covid- 19 seperti nomor telepon
rumah sakit rujukan, nomor telepon ambulan, dan lain-lain;
- melakukan
deteksi dini penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dengan
memantau pergerakan masyarakat melalui:
- pencatatan
tamu yang masuk ke Desa;
- pencatatan
keluar masuk warga desa setempat ke daerah lain;
- pendataan
warga desa yang baru datang dari rantau, seperti buruh migran dan warga
yang bekerja di kota-kota besar; dan
- pemantauan
perkembangan Orang Dalam Pantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pantauan (PDP)
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
- mendirikan
Pos Jaga Gerbang Desa (24 Jam); dan
- memastikan
tidak ada kegiatan warga berkumpul dan/atau kerumunan banyak orang,
seperti pengajian, pernikahan, tontonan dan hiburan masa, dan hajatan
atau kegiatan serupa lainnya.
- Penanganan
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19):
- bekerja
sama dengan rumah sakit rujukan atau puskesmas setempat;
- penyiapan
ruang isolasi di Desa;
- merekomendasikan
kepada warga yang pulang dari daerah terdampak Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) untuk mengisolasikan diri;
- membantu
menyiapkan logistik kepada warga yang masuk ruang isolasi; dan
- menghubungi
petugas medis dan/atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk
langkah untuk tindak lanjut berikutnya terhadap warga yang masuk ruang
isolasi.
- Senantiasa
melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota c.q. Dinas Kesehatan dan/atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa atau sebutan lain serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT Dana Desa)
- Sasaran
penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah keluarga miskin nonprogram
keluarga harapan/bantuan pangan nontunai antara lain:
- kehilangan
mata pencaharian;
- belum
terdata (exclusion error); dan
- mempunyai
anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
- Mekanisme
Pendataan
- pendataan
dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19;
- pendataan
terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
- hasil
pendataan sasaran keuarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah
insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan
finalisasi data;
- legalitas
dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
- dokumen
hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada
Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana
Desa dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima di
kecamatan.
- Metode
dan Mekanisme Penyaluran
- metode
perhitungan penetapan jumlah penerima manfaat BLT Dana Desa mengikuti
rumus:
- Desa
penerima Dana Desa kurang dari Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah)
mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah Dana Desa;
- Desa
penerima Dana Desa Rp800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah)
mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen)
dari jumlah Dana Desa;
- Desa
penerima Dana Desa lebih dari Rp1.200.000.000 (satu miliar dua ratus
juta rupiah) mengalokasikan BLT Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga
puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa; dan
- Khusus
Desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang
dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
- penyaluran
dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cashless)
dan/atau tunai setiap bulan dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol
Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari
kerumunan, dan memakai masker.
- Jangka
waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa:
- masa
penyaluran BLT Dana Desa 9 (sembilan) bulan terhitung sejak April 2020;
- besaran
BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) per
keluarga untuk 3 (tiga) bulan pertama (April, Mei, dan Juni);
- besaran
BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per
keluarga untuk 3 (tiga) bulan kedua (Juli, Agustus, dan September);
- besaran
BLT Dana Desa per bulan sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per
keluarga untuk 3 (tiga) bulan ketiga (Oktober, November, dan Desember);
- BLT
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dapat disalurkan
sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia;
- Keluarga
Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam angka 4
(empat) mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah melalui Musyawarah
Desa Khusus; dan
- Berdasarkan
penambahan jangka waktu penyaluran sebagaimana dimaksud pada angka 1,
ketentuan BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- Monitoring
dan Evaluasi dilaksanakan oleh:
- Badan
Permusyawaratan Desa;
- Camat;
dan
- Inspektorat
Kabupaten/Kota.
- Penanggung
jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah Kepala Desa.
- Mekanisme
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
R. KEGIATAN TANGGAP DARURAT BENCANA ALAM DAN/ATAU NONALAM
Bencana alam disebabkan oleh peristiwa alam seperti gempa
bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, dan tanah longsor. Bencana
alam bagi masyarakat Desa bukanlah peristiwa yang mudah untuk diperkirakan.
Karenanya, segera setelah terjadi bencana alam dilakukan kegiatan tanggap
darurat. Bencana nonalam diantaranya adalah penyakit menular atau penyakit
pandemi seperti Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dana Desa dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan tanggap darurat bencana alam dan/atau nonalam sebagai
berikut:
- Kegiatan
Tanggap Darurat:
- Keadaan
Bencana
- Pengorganisasian
kelompok masyarakat untuk perlindungan dan penyelamatan mandiri; dan
- Pelatihan
keterampilan pasca-bencana.
- Keadaan
Darurat
- Menyediakan
mandi, cuci, kakus komunal sederhana;
- Pelayanan
kesehatan;
- Menyiapkan
lokasi pengungsian, isolasi dan/atau ruang perawatan korban; dan
- Menyediakan
konsumsi, serta obat-obatan selama di pengungsian, seperti: minyak
angin, minyak telon, obat nyamuk, obat analgesik, obat diare, oralit,
dan lain-lain.
- Keadaan
Mendesak
- Memberikan
pertolongan pertama
Memberikan pertolongan yang harus segera dilakukan kepada
korban sebelum dibawa ketempat rujukan Puskesmas, Rumah Sakit atau fasilitas
kesehatan lainnya. Desa dapat mengadakan: Peralatan Standar Pertolongan Pertama
(Kotak PP).
- Penyediaan
penampungan sementara (Pos pengungsian/Shelter) Menyediakan lokasi aman
sebagai lokasi pengungsian dan menyiapkan peralatan mendesak dalam
kondisi darurat di lokasi pengungsian.
- Penyediaan
dapur umum
Menyediakan lokasi, peralatan dan bahan makanan untuk korban
bencana alam.
- Penyediaan
mandi, cuci, kakus (MCK) darurat menyediakan lokasi mandi, cuci, kakus
(MCK) darurat.
- Menyediakan
air bersih dan alat penampungan, termasuk pengaturan distribusinya.
- Menyiapkan
kebutuhan khusus untuk kelompok: perempuan, anak-anak, bayi, balita,
lansia, kaum difabel dan kelompok rentan lainnya.
- Pengamanan
Lokasi
Menyiapkan dukungan keamanan lokasi terdampak bencana.
- Menerima
dan menyalurkan bantuan.
S. SISTEM INFORMASI DESA
Salah satu kegiatan yang menjadi prioritas dalam penggunaan
Dana Desa di bidang Pemberdayaan Masyarakat adalah pengelolaan dan pengembangan
Sistem Informasi Desa (SID) melalui pengembangan kapasitas dan pengadaan
aplikasi perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) komputer
untuk pendataan dan penyebaran informasi pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat Desa yang dikelola secara terpadu.
Penggunaan Dana Desa sebagai salah satu bagian dari sumber
penerimaan dalam APBDesa tidak bisa dilepaskan dari proses perencanaan
pembangunan Desa. Perencanaan pembangunan Desa yang terfokus pada upaya
mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia, peningkatan kesejahteraan
masyarakat Desa dan penanggulangan kemiskinan harus didukung oleh ketersediaan
data dan informasi yang faktual dan valid sebagai salah satu inputnya. Begitu
juga pembangunan Desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi
maupun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus berdasarkan kondisi/keadaan Desa
yang faktual. Keterpaduan perencanaan pembangunan Desa dengan pembangunan
kawasan perdesaan dan/atau pembangunan daerah mensyaratkan adanya kebijakan
Satu Desa.
Dana Desa dapat digunakan untuk membiayai penyusunan dan
pengembangan SID. Syaratnya, penyusunan dan pengembangan SID sebagaimana
dimaksud harus berbasis masyarakat. Beberapa hal yang menjadi kelebihan SID
berbasis masyarakat adalah sebagai berikut:
Dilakukan dari, oleh dan untuk masyarakat;
- ada
proses rekonfirmasi sehingga data yang diperoleh lebih faktual dan valid;
- data
bersifat mikro dengan by name, by address sehingga perencanaan pembangunan
Desa lebih tepat sasaran; dan
- data
dan informasi yang dihasilkan oleh SIPBM dapat dibahas sebagai salah satu
referensi untuk melengkapi hasil pengkajian keadaan Desa dalam menyusun
rencana kerja pembangunan Desa.
SID yang berbasis masyarakat terdiri dari beberapa tahapan
kegiatan, disamping pengadaan software dan hardwarenya, sebagai berikut:
- peningkatan
kapasitas Tim Pendata yang direkrut dari masyarakat Desa;
- pendataan
oleh Tim Pendata;
- peningkatan
kapasitas Tim Operator Entry Data yang direkrut dari masyarakat Desa;
- proses
entry data, cleaning data, rekonfirmasi data dan analisis data;
- pengelolaan
data dan up dating data; dan
- publikasi
data dan informasi; dan lain-lain.
Publikasi data pembangunan Desa melalui SID dapat
dimanfaatkan oleh Desa dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai salah satu
dasar dalam merencanakan pembangunan Desa yang dikelola secara transparan
partisipatif, terpadu dan akuntabel.
T. PENGEMBANGAN KETERBUKAAN INFORMASI PEMBANGUNAN DESA
Keterbukaan informasi pembangunan Desa dilakukan dengan cara
menyebarluaskan beragam informasi tentang pembangunan Desa. Sosialisasi
pembangunan Desa merupakan upaya untuk memperkenalkan dan menyebarluaskan
informasi tentang ketentuan peraturan perundang- undangan tentang pembangunan
Desa maupun informasi tentang perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan Desa.
Informasi pembangunan Desa disebarluaskan kepada:
- tokoh
adat;
- tokoh
agama;
- tokoh
masyarakat;
- tokoh
pendidikan;
- kelompok
tani;
- kelompok
nelayan;
- kelompok
perajin;
- kelompok
perempuan; dan
- kelompok
masyarakat miskin/rumah tangga miskin.
Cara penyebaran informasi pembangunan Desa melalui:
- pertemuan
sosialisasi;
- media
cetak seperti papan informasi, poster, baliho, leaflet buletin Desa, koran
Desa;
- media
pandang-dengar (audio-visual) seperti radio, layar tancap keliling,
website Desa, televisi; dan
- pengelolaan
penyebaran informasi secara partisipatif yang dilakukan melalui jurnalisme
warga, balai rakyat, jaringan bloger Desa, dan penggiat seni budaya.
Desa dapat menggunakan Dana Desa untuk membiayai kegiatan
penyebaran informasi pembangunan Desa dengan cara mengadakan peralatan yang
dibutuhkan untuk menyebarkan informasi, maupun menggunakan Dana Desa untuk
membiayai pengelolaan kegiatan keterbukaan informasi pembangunan Desa.
U. PEMBERDAYAAN HUKUM DI DESA
Salah satu kata kunci dalam definisi Desa adalah bahwa Desa
adalah kesatuan masyarakat hukum. Hal ini menegaskan bahwa masyarakat Desa
dipandang sebagai pelaku aktif di Desa yang memiliki hak, kewajiban dan
tanggungjawab hukum (subyek hukum) sebagai penerima manfaat dari adanya Dana
Desa yang dikelola oleh Desa secara mandiri.
Proses pengelolaan Dana Desa sarat dengan tindakan
kontraktual atau perjanjian yang mengikat secara hukum. Selanjutnya, agar
masyarakat Desa yang ikut serta mengelola Dana Desa mampu mengelola sumber daya
itu secara mandiri, maka kepada mereka perlu diberikan pemahaman tentang
kontrak atau perjanjian yang bersifat legal. Dengan demikian, masyarakat Desa
(sebagai pemilik, pelaksana sekaligus penerima manfaat program) akan memiliki
kemampuan untuk merumuskan tindakan-tindakan yang berlandaskan pada pendapat
hukum dalam kesepakatan-kesepakatan hasil musyawarah maupun dalam kontrak-
kontrak kerjasama. Pada akhirnya, dalam situasi kontraktual ini, masyarakat
penerima Desa mampu mengatasi dan memecahkan masalah- masalah dalam pengelolaan
Dana Desa yang bersifat perdata maupun pidana melalui prosedur hukum yang
berlaku.
Distribusi Dana Desa secara langsung kepada Desa, dan
pengelolaan Dana Desa secara mandiri oleh Desa pada dasarnya rentan terhadap
munculnya penyimpangan dan penyelewengan dana. Secara tegas dapat disebutkan
bahwa dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa pun terjadi praktek- praktek
korupsi. Kendatipun dalam pengaturan Undang-Undang Desa diterapkan prinsip
transparansi dan akuntabilitas, namun praktek-praktek korupsi tetap tidak dapat
dihilangkan secara total dalam proses pelaksanaan penggunaan Dana Desa. Oleh
sebab itu, Desa harus secara serius mengabil langkah-langkah nyata untuk
memerangi tindak pidana korupsi. Pada situasi ini, bantuan hukum kepada
masyarakat dibutuhkan untuk membantu masyarakat melawan dan memberantas korupsi
tingkat lokal. Inilah yang mendasari pentingnya “upaya mendorong penegakkan
hukum” yang ditempuh dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, dengan memberi
bantuan hukum bagi masyarakat Desa yang dibiayai dari Dana Desa.
Kegiatan-kegiatan pemberdayaan hukum bagi masyarakat Desa
yang dapat dibiayai dengan Dana Desa meliputi:
- Pendidikan
Hukum bagi Masyarakat Desa
Penegakan hukum di tingkat masyarakat dapat diwujudkan
apabila anggota masyarakat memiliki kapasitas pengetahuan hukum yang cukup
memadai sesuai dengan konteks hidup mereka. Langkah strategis menanamkan
kesadaran hukum di kalangan warga Desa adalah pendidikan hukum praktis. Kepada
masyarakat dapat diberikan pelatihan hukum secara terus menerus, dengan materi
tentang aspek- aspek hukum praktis.
- Pengembangan
Paralegal Desa
Pendidikan hukum secara langsung kepada bukan merupakan
sebuah pilihan tindakan yang strategis. Selain membutuhkan biaya yang sangat
mahal, pelatihan hukum secara langsung kepada masyarakat mensyaratkan adanya
waktu yang longgar dengan intensitas khusus dari para praktisi hukum di
kabupaten. Karenanya, pendididikan hukum kepada masyarakat diberikan secara
tidak langsung. Pertama-tama, masyarakat akan mendapat nasihat-nasihat hukum
secara praktis dari para praktisi hukum jika benar-benar ada kasus hukum.
Selain itu, masyarakat juga mendapat kemudahan untuk mengakses layanan bantuan
hukum secara praktis dengan cara menempatkan tenaga paralegal di Desa. Agar
tenaga Paralegal dapat memberikan informasi tentang langkah-langkah yang akan
diambil masyarakat dalam memperoleh bantuan hukum maka perlu adanya pelatihan
hukum bagi tenaga Paralegal. Materi pelatihan meliputi aspek-aspek hukum
praktis yang meliputi tata cara penanganan kasus perdata maupun kasus pidana,
baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Demikianlah isi Permendesa PDTT 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. SUMBER : https://www.jogloabang.com/desa/permendesa-pdtt-14-2020-perubahan-ketiga-prioritas-penggunaan-dana-desa-2020