Kabar Buruk! Kemendikbud Minta bantuan BSU untuk Guru Honorer Dikembalikan Jika Tidak Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi


Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1,8 juta bagi guru honorer yang masih berlangsung.


Bagaimana cara mendapatkan bantuan BSI guru honorer?


1. Login di info.gtk.kemdikbud.go.id


2. Isi data melalui Login Langsung ke GTK, selanjutnya akan disuruh mengisi menggunakan akun PTK yang sudah terverifikasi dan password


3. Bisa juga login menggunakan SSO, selanjutnya ada klik Login menggunakan SSO kemudian menggunakan untuk menulis username dan pasword.


Sebagai catatan:


- Pastikan menggunakan email yang aktif


- Tidak diperbolehkan menggunakan email orang lain


- Pengaturan ulang akun dapat melalui Manajemen Dapodik


Kabar Buruk! Kemendikbud Minta BSU Guru Honorer Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Ini


Ilustrasi subsidi gaji guru // Pikiran Rakyat


4. Kemudian pilih pendidik dan Tendik (tenaga pendidik)


Baca Juga: BLT Anak Perusahaan Gaji Karyawan Diperpanjang Tahun 2021? Ini Penjelasan Menaker Ida


5. Autentikasi berhasil (mengarahkan mengarahkan ke halaman utama)


6. Masuk data Dapodik


7. Kemudian untuk mengecek apakah menjadi penerima, klik di biodata kemudian skrol paling ujung buka info GTK dibawah (Buka Info GTK)


8. Maka akan diarahkan menuju info GTK calon penerima. Kemudian akan ada informasi apakah Anda masuk dalam penerima atau bukan.


9. Terakhir membawa berkas yang harus dibawa ke bank.


Baca Juga: Cek Rekening, BSU Tahap 6 Termin II Sudah Bisa Dicairkan


Bagaimana cara mencairkan BSU Kemendikbud?


Pendidik dan Tenaga Kependidikan, penerima BSU Kemendikbud, menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai dengan informasi yang diperoleh melalui Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id). Bagi PTK di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (Dikdas), dan Pendidikan Menengah (Dikmen) atau PD Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) Bagi PTK di jenjang pendidikan tinggi.


Kabar Buruk! Kemendikbud Minta BSU Guru Honorer Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Ini


Dokumen yang perlu dipersiapkan, yaitu:


1) Kartu Tanda Penduduk (KTP);


2) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi yang memiliki;


3) SK Penetapan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti;


4) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, diberi materai dan ditandatangani.


Setelah menerima informasi pencairan dari Info GTK atau PD Dikti, PTK penerima BSU Kemendikbud mendatangi bank penyalur dengan membawa dokumen sesuai persyaratan untuk melakukan aktivasi rekening dan mencairkan bantuan.


Namun ternyata Kemendikbud mengingatkan bantuan gaji ini keperuntukannya sangat jelas.


Yang berhak menerima BSU adalah yang menenuhi persyaratan yakni


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


Kabar Buruk! Kemendikbud Minta BSU Guru Honorer Dikembalikan Jika Tak Penuhi Syarat Ini


2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam PD Dikti per 30 Juni 2020.

4. Memiliki tahap di bawah Rp5.000.000 (lima juta rupiah) per bulan

5. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah / Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.


Lalu apa harus dikembalikan?

"Penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik)," kata manajemen BSU seperti dikutip dari kemdikbud.go.id. 


Sumber https://portalsulut.pikiran-rakyat.com/nasional/amp/pr-851141905/kabar-buruk-kemendikbud-minta-bsu-guru-honorer-dikembalikan-jika-tak-penuhi-syarat-ini?page=4

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel