Cara dan Syarat Mencairkan Uang Bansos BPUM Rp 2,4 Juta, Begini Penjelasannya!
![]() |
Ilustrasi |
Antasela.com, Jakarta - Bansos BPUM Rp 2,4 juta telah dicairkan pemerintah untuk UMKM yang memenuhi syarat. Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang diberikan dalam bentuk cash ini bisa langsung digunakan penerimanya.
Dikutip dari situs Kementerian Koperasi dan UKM, cara dan syarat pencairan bansos BPUM Rp 2,4 juta ternyata mudah. Pencairan menggunakan tiga bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Cara dan syarat mencairkan bansos BPUM Rp 2,4 juta
Berikut adalah proses pencairan bansos BPUM Rp 2,4 juta menggunakan BRI
Syarat mencairkan bansos BPUM Rp 2,4 juta:
- Membawa buku tabungan
- Membawa Kartu ATM
- Membawa KTP
- Membawa Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh aparat Desa setempat
- Notifikasi (SMS) pemberitahuan penerima bansos BPUM Rp 2,4 juta.
Cara mencairkan bansos BPUM Rp 2,4 juta:
1. Pastikan telah menerima SMS pemberitahuan telah menerima bansos BPUM Rp 2,4 juta
2. Telah mengecek di situs https://eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum dan tidak menerima tidak ada.
3. Tidak perlu khawatir jika tidak memiliki rekening di bank penyalur karena akan dibuatkan rekening
4. Bansos BPUM Rp 2,4 juta diberikan dalam bentuk cash dan hibah, sehingga tidak perlu dikembalikan.
Baca juga:
Bertambah Lagi, Vaksin Corona Bakal Disuntikkan ke 182 Juta Orang
Program dana bansos BPUM Rp 2,4 juta direncanakan berlanjut hingga 2021. Keberlanjutan program disebabkan respon positif dari pelaku industri UMKM yang harus bertahan selama pandemi.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, keadaan ekonomi mungkin lebih baik dibanding 2020. Namun masih sangat sulit bagi UMKM, sehingga perlu bantuan untuk kembali produktif. Sumber https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5294670/cara-dan-syarat-mencairkan-uang-bansos-bpum-rp-24-juta