Setda Tasikmalaya Sebut Gaji Kepala Kedusunan di Kabupaten Tasik Setara PNS

Indonesianewsgo - Kepala dusun (kadus) di pemerintahan desa sudah mendapatkan penghasilan tetap (siltap) atau gaji setara dengan PNS golongan II A. Sejauh ini, Pemerintah terus memperhatikan kesejahteraan aparatur pemerintahan di tingkat bawah.

Menurut Kabag Pemerintahan Desa Setda Kabupaten Tasikmalaya Zaenal Furqon menjelaskan, bahwa kadus diberikan penghasilan tetap karena masuk sebagai perangkat desa, dulu sudah masuk sebagai perangkat, namun belum diberikan penghasilan tetap dari pemerintah desa.

“Sekarang dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 43 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Desa bahwa kadus itu bagian dari perangkat desa yang diberi siltap,” ujarnya kepada Radar, Jumat (28/8).

gambar hanya ilustrasi/simulasikredit.com

Lebih lanjut Furqon menambahkan, siltap itu besarannya setara dengan PNS golongan II A. Sehingga sesuai dengan PP 11, itu bahwa untuk golongan perangkat desa kurang lebih Rp 2.050.000 dan siltap itu diberikan atas kebijakan bupati untuk diberikan kepada para kadus.

“Sedangkan untuk anggarannya dari perimbangan keuangan provinsi dan daerah sebesar 10% yang dibayarkan melalui alokasi dana desa (ADD) yaitu dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya. ADD itu hanya ke peruntukan siltap dan operasional desa. Termasuk di dalamnya ada untuk insentif RT dan RW serta BPD,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Dusun Golonggong Desa Cilacap Kecamatan Manonjaya Ucup membenarkan jika sekarang sudah mendapatkan penghasilan tetap dari pemerintah desa.

“Alhamdulillah sekarang sudah ada penghasilan tetap setiap bulan dan sangat membantu sekali dari sisi ekonomi. Anggarannya dari alokasi dana desa (ADD),” katanya. (obi) Sumber: radartasikmalaya.com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel