Selama Libur Panjang, Prajurit TNI Bakal Awasi Protokol Kesehatan Wisatawan di Seluruh Objek Wisata Garut
Indonesianewsgo - Selama Libur Panjang, Prajurit TNI dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut, bakal mengawasi dan mengingatkan wisatawan agar menerapkan protokol kesehatan dalam pencegahan wabah COVID-19.
![]() |
ilustrasi ; pixabay |
Pengawasan ini bertujuan dalam pencegahan wabah COVID-19 di seluruh objek wisata di Kabupaten Garut, Jawa Barat, selama libur panjang Muharam dan akhir pekan.
"Kita terjunkan anggota ke tempat wisata, para anggota ini bertugas mengingatkan wisatawan agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan," kata Komandan Kodim 0611 Garut, Letkol CZi Deni Iskandar kepada wartawan di Garut, Jumat, dikutip dari jabar.antaranews.com.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa para prajurit TNI siap membantu pengamanan musim libur panjang di seluruh tempat wisata yang diprediksi akan terjadi kerumunan orang di seluruh objek wisata.
Meski demikian, sejumlah prajurit di tempat wisata akan terus mengingatkan wisatawan maupun masyarakat lainnya agar selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19.
"Wisatawan yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker atau yang lainnya bisa kita ingatkan dengan cepat," kata Deni.
Deni menegaskan, prajurit TNI selama musim libur panjang dipastikan akan bersiaga di seluruh tempat wisata di Garut, khususnya yang sering ramai dikunjungi wisatawan seperti pantai dan pemandian air panas.
Bahkan, lanjut dia, objek wisata yang lebih ramai pengunjungnya akan ditambah kekuatan personel sehingga bisa melaksanakan tugasnya dengan baik untuk mengingatkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan.
"Contohnya di kawasan Cipanas, Pantai Santolo dan lainnya, kita terjunkan anggota lebih banyak karena wisatawan yang biasa datang juga biasanya banyak," katanya.
Upaya TNI di kawasan objek wisata itu diharapkan bisa menghindari penyebaran wabah COVID-19, saat ini masih menjadi perhatian semua pihak agar kasusnya bisa diminimalisasi.
Sementara itu, petugas di lapangan hanya berwenang mengingatkan, dan tidak bisa memberikan sanksi tegas, seperti denda bagi yang melanggar protokol kesehatan karena saat ini belum ada peraturan bupatinya.
"Senin (24/8) Insya Allah Perbupnya sudah jadi, jadi kalau ada yang melanggar akan diberi sanksi," pungkasnya. Sumber : jabar.antaranews.com//Pewarta : Feri Purnama//Editor : Zaenal A.