Sejumlah Kepala Desa Geruduk Mahkamah Konstitusi, Ini Alasannya!

Gambar milik fb/ahmad sandy uzno 

IndonesiaNewsGo - Sejumlah Kepala Desa menggeruduk Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Aksi tersebut mereka lakukan, lantaran keberatan dengan wacana Pemerintah Pusat yang akan menghapus Dana Desa (DD).

Seperti dilansir kompas.com, Dua orang Kepala Desa di Ngawi, Jawa Timur, mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi UU lantaran khawatir tidak ada lagi alokasi untuk dana desa.

Triono dan Suyanto mempersoalkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 karena mereka menilai ketentuan itu menyebabkan ketidakpastian hukum dan membuat bingung perangkat desa.

Kuasa hukum pemohon, Muhammad Sholeh, dalam sidang perdana di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, mendalilkan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 meniadakan dana desa, padahal warga sangat membutuhkan untuk pembangunan infrastruktur.

Pemohon mengaku keberatan jika dana desa dihapus karena pemerintah kesulitan keuangan. Akan tetapi, pada saat bersamaan BUMN mendapat alokasi sebesar Rp149 triliun.

"Ketika Pasal 28 Ayat (8) ini berlaku, menurut pemohon, dana desa yang diatur di dalam Pasal 72 Ayat (2) UU No. 6/2014 menjadi tidak berlaku," kata Muhammad Sholeh.

Masih menurutnya, adanya Pasal 28 Ayat (8) mungkin terjadi kesalahan pencantuman pasal karena perppu itu dibentuk dengan tergesa-gesa untuk penanganan COVID-19.

Dengan demikian, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 28 Ayat (8) UU No. 2/2020 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Suhartoyo menanggapi permohonan itu, bahwa kedudukan hukum kepala desa yang belum tentu mewakili seluruh warga desanya.

"Tugas Pak Sholeh nanti bagaimana menelisik unsur yang ada di desa itu, saya kira daripada kurang lebih baik lebih," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ajukan Gugatan ke MK, 2 Kepala Desa Pertanyakan Kepastian Hukum Dana Desa”.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Icha Rastika


Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel