Pemdes Cikupa Tasikmalaya Taat Membayar Pajak Kendaraan Dinas

Pemdes Cikupa Taat Membayar Pajak Kendaraan Dinas ;foto:Esti

Indonesianewsgo - Pemerintah Desa Cikupa, Karangnunggal, Tasikmalaya membayarkan pajak mobil dinas desa milik Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp657 ribu.

Kepala Urusan Keuangan, Esti Susanti menyatakan, besaran tarif pajak tersebut berdasarkan penghitungan oleh samsat, terdiri dari pajak tahunan.

"Jadi nilai pajak tersebut sudah kita bayarkan dan tarifnya tahun ini sebesar Rp657 ribu," ujarnya, Selasa (7/7/2020).

Dia mengatakan, pembayaran pajak telah dilakukan oleh Pemerintah Desa Cikupa, meskipun kendaraan tersebut milik Pemkab, namun kita tetap taat untuk membayar pajak.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, Pemerintah Desa memang sudah mengalokasikan kegiatan pajak untuk mobil dinas desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) tiap tahunnya.

“Meskipun kendaraan dinas milik Pemkab Tasikmalaya, namun kita selaku Pemerintah Desa juga merasa memilik dengan tetap taat membayar pajak,” ungkapnya.

Sebagai informasi, arti Pajak adalah kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang, baik sebagai orang pribadi, badan usaha atau instansi yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk ikut secara langsung dan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Selain itu, pajak merupakan ujung tombak pembangunan sebuah negara.

Sehingga sudah sepantasnya sebagai warga negara yang baik untuk taat membayar pajak.

Pemerintah Indonesia pun sudah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Penulis : Iman/PanduDesa

Momen Lainnya :





Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel