Jelang Pilkada Tasikmalaya, 270 Penyelenggara Pemilu Jalani Rapid Test

Sejumlah Penyelenggara Pemilu di Karangnunggal, Jalani Rapid Test. Foto; Iman/PanduDesa

IndonesiaNewsGo - Pada Tahapan Pilkada Tasikmalaya 2020, sudah memasuki tahap verifikasi faktual untuk dukungan calon perseorangan.

Verifikasi faktual ini sudah dilakukan kemarin dari tanggal 29 Juni-13 Juli 2020.

Karena Pilkada serentak tahun ini diselenggarakan di masa pandemi, maka setiap proses tahapannya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Untuk itu, menjelang Pilkada Tasikmalaya 2020 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), menggelar rapid test bagi 270 penyelenggara pemilu di Kecamatan Karangnunggal.

Anggota PPK Suryana mengatakan, rapid test ini dilakukan oleh semua penyelenggara pemilu, baik PPK beserta Sekretariatnya kemudian PPS (Panitia Pemungutan Suara) beserta Sekretariatnya dan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) di setiap desa.

"rapid test digelar selama dua hari sejumlah 270 orang, kemarin ada 8 desa ditambah PPK sekitar 146 orang dan hari ini ada 6 desa ditambah PPK sekitar 124 orang," katanya saat rapid test berlangsung di Puskemas Karangnunggal, Jumat (10/7/2020).

Rapid test digelar untuk memastikan seluruh petugas lapangan yang akan bekerja dalam kondisi sehat terbebas dari penularan Covid -19. 

"memang untuk petugas PPDP ini, yang prioritas karena mereka akan segera bekerja pada tanggal 15 Juli nanti," tambahnya.

Jalani Rapid Test di Puskesmas Karangnunggal, Jumat (10/7)

Sementara itu, Camat Karangnunggal Asep M Dahliana STP MM melalui pesan fb singkatnya, mengatakan dalam waktu dekat penyelenggara pemilu akan melaksanakan tahapan pemutahiran data pemilih atau coklit, sehingga rapid test bagi penyelenggara pemilu ini sangat penting.

Kegiatan rapid test ini merupakan tahapan yang wajib diikuti oleh seluruh penyelenggara pemilu serta menjadi bagian yang dibiayai oleh pemerintah, selain alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan, dan hand sanitizer.

“rapid test adalah tahapan wajib yang harus diikuti oleh penyelenggara pemilu dan dibiayai pemerintah,” ungkapnya.

"besar harapan kami, seluruh penyelenggara pemilu kecamatan karangnunggal hasil tes-nya non reaktif," tambahnya.

Karena jika ada peserta tes hasilnya Reaktif, ia meminta yang bersangkutan isolasi mandiri selama 2 pekan, adapun tugasnya untuk sementara waktu diambil alih jajaran diatasnya.

Penulis : Iman/PanduDesa

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel