Pemdes Cikupa Salurkan Bantuan Sosial Pangan (BSP) di Tengah Pandemi Covid-19

Penyaluran Bantuan Sosial Pangan, Rabu (17/06/2020). Foto;Iman/PanduDesa

IndonesiaNewsGo - Pemerintah Desa Cikupa Kecamatan Karangnunggal Kabupaten Tasikmalaya menyalurkan Bantuan Sosial Pangan (BSP) yang sudah terdaftar dan memiliki kartu melalui e-warong, Rabu (17/06/2020).

Bantuan BSP yang disalurkan tersebut merupakan program dari Kementrian Sosial RI yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan usulan Data yang masuk dan terverifikasi sebagai penerima .

Dengan bantuan tersebut masyarakat merasa sangat terbantu apalagi ditengah Pandemi Covid 19 ini.

“Walaupun tidak seluruh warga menerima BSP, namun dengan adanya bantuan tersebut, warga sangat terbantu memenuhi kebutuhan pokok apalagi ditengah-tengah pandemi Covid-19,” Ungkap Kesra Desa Cikupa biasa disapa Jejen.

Ia menjelaskan, bahwa BSP yang dapat dimanfaatkan warga berupa kartu terisi saldo yang bisa di tukarkan untuk mengambil bantuan sembako.

Kartu BSP yang terisi dapat ditukarkan sembako seperti Beras 11 kg, Jeruk 1Kg, Kentang 1Kg, Kacang hijau 1/2 Kg, dan Telur 1Kg.

Lebih lanjut, Jejen mengatakan bahwa jumlah masyarakat penerima BSP yang sudah tersalurkan di Desa Cikupa mencapai kurang lebih 700 Keluarga.

“kita berharap bantuan yang disalurkan pemerintah dapat diterima dan dirasakan manfaatnya oleh mayarakat, ditengah pandemi covid19 saat ini,” harapnya.

Sementara itu, Ketua BPD Desa Cikupa Yayat Supriyatna, mengimbau kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosial Pangan (BSP), agar tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan pake sabun dan jaga jarak.

Hal ini penting karena merupakan instruksi Pemerintah. Pemerintah sayang kepada warganya dengan memberikan bantuan tersebut, akan tetapi juga warga harus sayang terhadap dirinya.

"tetap patuhi protokol kesehatan, pemerintah sayang kepada warganya, warga juga harus sayang sama dirinya," ungkapnya.

Selain itu, ia juga mengimbau kesadaran warga dalam pembayaran kewajiban pajak PBB.

Menurutnya, PBB adalah merupakan kewajiban wajib pajak, nantinya juga yang namanya pajak pasti akan kembali lagi untuk kepentingan masyarakat yang diberikan oleh pemerintah dengan bentuk yang lain.  

“Contohnya untuk Bantuan Sosial Pangan (BSP) ini,” pungkasnya.

Penulis : Iman/PanduDesa

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel